Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1969
TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dipandang perlu untuk segera mengeluarkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran- Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2890);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (IC.W. Stbl. 1925 448) sebagaimana beberapa kali telah diubah dan ditambah;
3.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 23) sebagaimana beberapa kali telah diubah dan ditambah;
4.
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
5.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2890);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara hanya dapat melakukan penyertaan modal dalam sesuatu perseroan terbatas, untuk seluruhnya atau sebagainya, apabila untuk itu telah disediakan modal dari negara berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Pada dasarnya pemisahan kekayaan Negara untuk dijadikan penyertaan Negara dalam modal Persero hanya dapat dilakukan melalui (Undang-undang) Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara. Pemisahan kekayaan Negara untuk dijadikan modal nominal dari suatu Persero dapat dilakukan untuk maksud-maksud sebagai berikut: -pendirian suatuPersero baru; -perluasan kapasitas sesuatu Persero; -untuk memperbaiki atau mengadakan reorganisasi keuangan sesuatu Persero yang ternyata mengalami kerugian terus atau yang struktur keuangannya telah memburuk sedemikian rupa, hingga tidak memungkinkan pengurusan yang baik tanpa penambahan modal. -turut sertanya Negara dalam modal perseroan terbatas (swata) yang telah berdiri.
Pasal 2
(1)
Keputusan untuk melakukan setiap penyertaan modal dalam sesuatu perseroan terbatas sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Peraturan Pemerintah sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini memuat ketentuan-ketentuan tentang maksud dari penyertaan modal tersebut dan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan untuk penyertaan modal yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukupjelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (l): Karena anggaran yang telah disediakan dalam (Undang-undang) Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara tahun fiskal yang bersangkutan belum diperinci penggunaannya untuk maksud-maksud tersebut dalam Penjelasan dari pasal 1 di atas, maka keputusan untuk melakukan setiap penyertaan modal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Dengan ketentuan ini akan dapat pula dilakukan pengawasan (preventif) oleh Pemerintah terhadap maksud penyertaan modal dalam sesuatu Persero.
Pasal 3
Menteri Keuangan ditunjuk untuk mewakili Negara selaku pemegang saham dari setiap penyertaan modal Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
LihatPenjelasan Umum.
Pasal 4
Pelaksanaan dari penyertaan modal sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan tentang perseroan terbatas yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 5 sampai dengan pasal 11 Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Lihat Penjelasan Umum.
Pasal 5
Dalam penyelesaian pendirian PERSERO di muka Notaris, maka Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan untuk mewakili Negara disertai hak subsitusi kepada Menteri yang bidangnya sesuai dengan tujuan dan lapangan usaha PERSERO tersebut dengan ketentuan bahwa rancangan Anggaran Dasar PERSERO yang bersangkutan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam hal modal PERSERO untuk seluruhnya merupakan milik Negara maka ditunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO.
Penjelasan Pasal:
Didasarkan atas ketentuan bahwa perseroan terbatas adalah merupakan suatu asosiasi modal.
Pasal 7
(1)
Modal PERSERO terbagi atas saham-saham prioritas dan biasa dengan tidak mengurangi kemungkinan pengeluaran jenis saham lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal tidak seluruh saham dikuasai oleh Negara, maka jumlah saham prioritas yang dimiliki oleh Negara akan ditentukan lebih lanjut menurut sifat dari bidang usaha PERSERO yang bersangkutan.
Penjelasan: Sejauhmana intensitas penguasaan Negara atas sesuatu Persero yang modalnya hanya sebagain merupakan milik Negara ditentukan dari jumlah saham prioritas yang dimiliki oleh Negara.
Pasal 8
Dividen yang menjadi hak Negara sebagai pemegang saham harus disetorkan ke Kas Umum Negara segera setelah diadakan penentuan pembagian dividen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Dalam hal modal PERSERO seluruhnya merupakan milik Negara, maka pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku pemegang saham berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
pengangkatan anggota Direksi dilakukan atas usul Menteri yang bidangnya sesuai dengan tujuan dan lapangan usaha PERSERO tersebut;
b.
pengangkatan anggota Komisaris dilakukan setelah mendengar pertimbangan dari Menteri yang bidangnya sesuai dengan tujuan dan lapangan usaha PERSERO tersebut.
(2)
Dalam hal Negara hanya memiliki sebagian dari modal PERSERO, maka pencalonan anggota Direksi dan Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku pemegang saham prioritas yang menjadi haknya berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Penjelasan: Lihat Penjelasan ayat (l) pasal ini. Pengangkatan Direksi dan Komisaris dalam hal Persero yang sedemikian ini merupakan wewenang dari Rapat Umum Pemegang Saham.
a.
pencalonan anggota Direksi dilakukan atas usul Menteri yang bidangnya sesuai dengan tujuan dan lapangan usaha PERSERO tersebut;
b.
pencalonan anggota Komisaris dilakukan setelah mendengar pertimbangan dari Menteri yang bidangnya sesuai dengan tujuan dan lapangan usaha PERSERO tersebut.
Penjelasan Pasal:
Ayat (l):Tentang Direksi lihat Penjelasan Umum. Khusus mengenai pengangkatan Komisaris, cukup dilakukan setelah mendengar pertimbangan Menteri bidang tehnis yang bersangkutan, halmana didasarkan atas pertimbangan, bahwa Menteri Keuangan selaku pemegang saham perlu diberi wewenang penuh untuk melaksanakan pengawasan secara intensip.
Pasal 10
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham wewenang Menteri Keuangan selaku pemegang saham dapat dikuasakan kepada Menteri yang bidangnya sesuai dengan tujuan dan lapangan usaha PERSERO tersebut atau kepada pejabat lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dalam hal PERSERO dibubarkan, maka hasil likwidasi yang menjadi hak Negara selaku pemegang saham harus disetorkan ke Kas Umum Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENATA-USAHAAN
Pasal 12
Menteri Keuangan menyelenggarakan penata-usahaan pemilikan atas setiap penyertaan modal Negara termaksud pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dan penyertaan-penyertaan lainnya yang dilakukan oleh PERSERO.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Penyelenggaraan penata-usahaan tersebut pada pasal 12 Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh sebuah Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Keuangan, Departemen Keuangan, yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA MENJADI PERSERO
Pasal 14
(1)
Perusahaan Negara yang akan dialihkan bentuknya menjadi PERSERO sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 harus memenuhi syarat-syarat tersebut di bawah ini:
a.
Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi menunjukkan perbandingan yang rasional.
b.
Telah menyusun neraca dan perkiraan laba/rugi sampai dengan saat dijadikannya sebagai PERSERO dengan ketentuan bahwa neraca penutupan/likwidasinya diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan oleh Menteri yang bersangkutan.
c.
Telah melunasi semua hutang-hutangnya kepada Kas Umum Negara.
d.
Ada harapan baik untuk mengembangkan usahanya tanpa rugi.
(2)
Neraca pembukaan dari PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan: Ketentuan ini berlaku bagiPersero (pengganti-Perusahaan Negara yang bersangkutan) yang modalnya seluruhnya dimiliki oleh Negara. Jika Persero tersebut tidak seluruh modalnya dimiliki oleh Negara, maka nilai dari kekayaan bersih Perusahaan Negara yang bersangkutan, yang akan merupakan penyertaan Negara dalam modal Persero tersebut, ditentukan juga oleh Menteri Keuangan.
(3)
Dalam hal pengalihan bentuk sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, demi kelancaran usaha perusahaan selanjutnya perlu dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak memungkinkan terpenuhinya persyaratan tersebut pada ayat (1) huruf b dan c pasal ini, maka kewajiban untuk memenuhi persyaratan tersebut di atas dapat ditunda sampai selambat-lambatnya pada akhir tahun 1969.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penundaan kewajiban tersebut ayat (3) pasal ini dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara yang bersangkutan menjadi PERSERO.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (l) : Maksud syarat ini ialah agar usaha Negara yang bersangkutan mempunyai dasar bergerak yang sehat dan untuk dapat mengetahui nilai sesungguhnya dari pada kekayaan Negara yang telah ditanam dalam badan-usaha yang bersangkutan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1)
Perseroan terbatas yang modal sahamnya baik untuk seluruhnya maupun sebagiannya merupakan milik Negara yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah berdiri, dinyatakan termasuk dalam PERSERO setelah melalui penelitian yang dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyesuaian terhadap ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini bagi perseroan terbatas sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, diselesaikan selambat-lambatnya akhir tahun 1969.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 16,
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.