Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1974

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Industri Telekomunikasi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:34
Tahun
:1974
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 September 1974
Tanggal Pengundangan
:23 September 1974
Tanggal Berlaku
:23 September 1974
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1974/ No. 46, LL Setkab : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan Pos & Telekomunikasi
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara Jaringan & Jasa Telekomunikasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1969

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1974
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG INDUSTRI TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Proyek Industri Telekomunikasi pada Departemen Perhubungan perlu dijadikan suatu badan pelaksana kegiatan produksi alat-alat dan perangkat telekomunikasi dalam rangka usaha meningkatkan dan mengembangkan prasarana telekomunikasi;
b.
bahwa agar pelaksanaan kegiatan produksi tersebut pada huruf a diatas dapat berjalan dengan lancar dan berkembang secara wajar berdasarkan kemampaun sendiri, dipandang perlu untuk menentukan bentuk usaha yang sesuai dengan sifat dan bidang, yakni Perusahaan Perseroan (PERSERO), sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaanNegara dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Kitab ….
3.
Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl.1847:23 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2764);
6.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987); MEMUTUSKAN….

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
…
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO)DI BIDANG INDUSTRI TELEKOMUNIKASI
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang produksi alat-alat dan perangkat telekomunikasi.
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya disebut PERSERO, adalah meningkatkan kegiatan dan kemampuan produksi alat-alat dan perangkat telekomunikasi dalam negeri serta mengembangkan usaha perindustrian alat-alat dan perangkat telekomunikasi dalam arti kata seluas-luasnya. Pasal 3….
Pasal 3
(1)
Proyek Industri Telekomunikasi pada Departemen Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri PerhubunganNomor Km. 32/R/Phb-73, tertanggal 8 Maret 1973, dan berkedudukan di Bandung dimasukkan ke dalam dan dijadikan unit produksi dari PERSERO, dengan ketentuan bahwa bagian dari kekayaan/aktiva Perusahaan Negara Telekomunikasi yang pengurusan dan penggunaannya telah diserahkan kepada Proyek Industri Telekomunikasi, merupakan bagian dari penyertaan Negara dalam rangka pendirian PERSERO.
(2)
Sesuai dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka :
a.
Penyelesaian pembangunan, pengurusan, pengusahaan dan pengembangan Proyek Industri Telekomunikasi diselenggarakan lebih lanjut oleh dan karena itu menjadi, hak, wewenang serta tanggung-jawab dari PERSERO.
b.
Jumlah dari modal Perusahaan Negara Telekomunikasi perlu diperhitungkan dan dikurangi dengan nilai sebesar kekayaannya yang dimasukkan kedalam PERSERO; yang besarnya ditetapkan bersamaan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini.
BAB II
MODAL PERSERO
Pasal 4
(1)
Nilai dari kekayaan negara yang tertanam dalam Proyek Industri Telekomunikasi tersebut pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai nilai dari modal PERSERO yang ditempatkan pada sat pendiriannya; sehingga modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya, seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.
(2)
Nilai dari kekayaan negara tersebut pada ayat (1) pasal ini, serta besarnya modal dasar dari PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO ditentukan dalam Anggaran Dasarnya, dengan ketentuan bahwa modal dasar PERSERO terbagi-bagi atas saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan, Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 5
Pelaksanaan dari penyertaan negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847:23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perhubunganan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Kepada Menteri Perhubungan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar . n.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1974
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974NOMOR 46

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…