Lewati ke konten utama

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

JAKARTA — Lanskap penegakan hukum di sektor jasa keuangan memasuki babak baru. emerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan pengaturan baru mengenai penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui mekanisme keadilan restoratif. Substansi ini melengkapi sederet perubahan besar yang menyentuh kewenangan otoritas keuangan dan tata cara penegakan hukumnya.

Proses pengesahan undang-undang ini berlangsung di Komisi XI DPR sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna. Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Kamis, 4 Juni 2026, ditandai ketukan palu Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, menyatakan bahwa revisi diperlukan untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan. Revisi ini mencakup 17 pokok materi pengaturan, termasuk penguatan mekanisme penegakan hukum.

Inti pembaruan ada pada konsep keadilan restoratif. Berdasarkan Pasal 278F ayat (1), penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dengan demikian, mekanisme ini tidak lagi terbatas pada tahap prapersidangan, melainkan terbuka pula di hadapan majelis hakim. Mekanisme ini berlaku untuk seluruh tindak pidana di sektor jasa keuangan, setelah dinilai oleh penyidik sektor jasa keuangan. Perkara yang dapat memakai jalur ini harus memenuhi dua syarat, yaitu merupakan tindak pidana yang pertama kali dilakukan, dan bukan pengulangan, kecuali untuk tindak pidana yang diancam pidana denda atau yang dilakukan karena kealpaan.

Filosofinya adalah mengedepankan pemulihan ketimbang penghukuman. Penjelasan UU P2SK menegaskan bahwa dalam merespons tindak pidana ekonomi di sektor keuangan, konsep penegakan hukum tidak harus selalu dengan sanksi pidana. Sebaliknya, penegakan hukum perlu mengutamakan pemulihan keadaan pihak yang dirugikan terlebih dahulu. Di tahap penyelidikan, prosesnya antara lain diawali permohonan dari pihak terduga atau korban, atau tawaran dari penyelidik, yang kemudian dinilai dan disertai penghitungan nilai kerugian. Pasal 278G mengatur bahwa apabila penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dan penyidikan, penyidik OJK berkoordinasi dengan penyidik Polri.

Pada sisi kelembagaan, kewenangan penyidik OJK juga ditata ulang. Penataan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023, yang diucapkan pada 21 Desember 2023. Putusan itu menyatakan Pasal 49 ayat (5) UU P2SK sebelumnya inkonstitusional bersyarat, dengan menegaskan Polri sebagai penyidik utama untuk seluruh tindak pidana, termasuk di sektor jasa keuangan, sementara OJK berperan sebagai penyidik penunjang yang wajib berkoordinasi dengan Polri. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 278C ayat (12) hingga ayat (15). Berdasarkan ketentuan itu, penyidik OJK kini wajib mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri, serta menyerahkan berkas perkara melalui penyidik Polri kepada penuntut umum.

Di sisi lain, penyidik OJK tetap berwenang memperoleh keterangan dari bank mengenai keadaan keuangan pihak yang diduga terlibat tindak pidana di bidang pasar modal, sebagaimana tercantum pada Pasal 278C. Cakupan tindak pidana sektor jasa keuangan sendiri luas, meliputi perbankan, pasar modal, derivatif, dan bursa karbon, perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, hingga lembaga pembiayaan dan inovasi teknologi keuangan. Revisi ini juga menyentuh penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perluasan pengawasan OJK, pengaturan aset kripto, hingga perpanjangan masa penyehatan bank bermasalah dari satu tahun menjadi paling lama dua tahun.

Bagi pelaku usaha, termasuk bank, emiten, perusahaan asuransi, dan penyelenggara fintech, pintu keadilan restoratif membuka peluang penyelesaian yang mengutamakan pemulihan kerugian. Namun, sifatnya tetap terbatas, sehingga kepatuhan dan tata kelola tetap menjadi pertahanan utama. Bagi korban dan konsumen, mekanisme ini menjanjikan pemulihan yang lebih cepat. Sementara itu, kejelasan koordinasi antara OJK dan Polri, serta penyelarasan dengan KUHAP, diharapkan memperkuat kepastian hukum. Ke depan, pelaku industri perlu mencermati aturan pelaksana, yaitu Peraturan OJK (POJK) dan ketentuan turunan lainnya, yang akan menyesuaikan tata cara penilaian dan penghitungan kerugian dalam praktik.

Peraturan Terkait

1

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan