JAKARTA – Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Senin (12/10/2026). Gugatan itu mempersoalkan keputusan menteri yang memperpanjang tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk di perairan Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, dengan luas sekitar 3.746 hektare. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan Pemerintah Kabupaten Bangka ikut digugat sebagai turut tergugat.
Berdasarkan data Minerba One Map Indonesia yang dikutip penggugat, ketiga izin tersebut terbit pada 2010 dan habis masa berlakunya pada 2025. Izin itu kemudian diperpanjang hingga 20 Juli 2026, lalu diperpanjang lagi hingga 20 Juli 2027. Dalam petitumnya, nelayan meminta majelis hakim menyatakan keputusan perpanjangan tersebut batal atau tidak sah. Mereka juga meminta menteri menghentikan ketiga izin tambang itu dan tidak memperpanjangnya sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Para nelayan didampingi Themis Indonesia Law Firm, Indonesia Corruption Watch, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, baik di tingkat Bangka Belitung maupun nasional.
Dasar utama gugatan adalah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Menurut penggugat, peraturan daerah itu menempatkan perairan Teluk Kelabat Dalam dalam zona perikanan budidaya dan zona perikanan tangkap tanpa satu pun zona pertambangan. Perpanjangan izin ditandatangani ketika peraturan daerah tersebut sudah berlaku. Penggugat juga menilai keputusan menteri melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas kepastian hukum, kecermatan, kemanfaatan, dan kepentingan umum.
Sebelum ke pengadilan, nelayan sudah menempuh upaya administratif. Surat keberatan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diterima pada 12 Agustus 2026, sedangkan banding administratif kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara diterima pada 7 September 2026. Menurut penggugat, keduanya tidak berbalas. Gugatan didaftarkan dua hari sebelum tenggat yang mereka hitung jatuh pada 14 Oktober 2026. Penggugat juga mengantisipasi argumen bahwa Undang-Undang Cipta Kerja telah memindahkan kewenangan zonasi pesisir ke pemerintah pusat. Mereka berpendapat, selama pemerintah pusat belum menerbitkan rencana zonasi pengganti, peraturan daerah tahun 2020 itu tetap berlaku.
Pengkampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Mida Saragih, menilai perpanjangan ketiga izin tidak sejalan dengan aturan zonasi yang berlaku sejak 2020. Wishnu, nelayan setempat, mengatakan hasil tangkapan nelayan kecil di kawasan itu turun hingga 70 persen, sementara biaya melaut terus naik. Persoalan ini sebelumnya sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Belitung pada 8 Juni 2026. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, saat itu meminta aktivitas tambang di zona tangkap nelayan dihentikan atau dipindahkan. Ia juga menyampaikan bahwa PT Timah mengaku tidak pernah menerbitkan surat perintah kerja penambangan di lokasi yang dipersoalkan. Dalam forum yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bangka Belitung, Yopi Wijaya, menyebut kawasan itu semestinya bebas tambang dan hanya terdiri atas zona pelabuhan, budidaya, perikanan skala kecil, dan pariwisata.
Hingga Selasa (13/10/2026), belum ada tanggapan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral maupun PT Timah atas gugatan tersebut. Perkara ini akan menguji persoalan hukum yang belum tuntas sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, yaitu apakah peraturan daerah tentang zonasi pesisir yang belum diganti pemerintah pusat masih mengikat menteri ketika memperpanjang izin tambang di laut.
Peraturan Terkait
4Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
Berlaku UU No. 4 / 2009Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Berlaku PP No. 96 / 2021Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Berlaku UU No. 5 / 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
BerlakuMengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi