JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan aturan baru soal standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol terbit pada pekan keempat Oktober 2026. Aturan ini akan menggantikan Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014, yang sejak 2014 menjadi patokan layanan bagi badan usaha jalan tol (BUJT) atau operator tol. Target itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membahas SPM jalan tol, Selasa (29/9/2026).
Roy menjelaskan, rancangan aturan sudah melewati konsultasi publik dan pembahasan dengan Kementerian Hukum. Menurut jadwal yang ia sampaikan, rancangan itu akan dibahas sekali lagi dengan Kementerian Hukum pada pekan kedua Oktober sebelum diterbitkan. Isi aturannya juga lebih rinci. Jumlah indikator penilaian layanan bertambah dari 49 menjadi 64. Pemeriksaan kerataan jalan, yang selama ini cukup dilakukan setahun sekali, nantinya wajib dilakukan paling sedikit tiap tiga bulan.
Sanksinya pun diperberat. Operator yang tidak memenuhi SPM bisa mendapat peringatan tertulis, penundaan kenaikan tarif, denda, hingga pemutusan konsesi atau hak mengelola jalan tol. Uang denda akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kementerian Keuangan sudah menanggapi rencana ini pada 31 Juli 2026, tetapi besaran dendanya belum diumumkan.
Dalam rapat itu, anggota Komisi V melontarkan kritik keras. Yasti Soepredjo Mokoagow dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menyebut sekitar 95 persen BUJT tidak menjalankan kewajiban sesuai undang-undang. Ia meminta pemerintah bersikap tegas, bahkan sampai mencabut konsesi. Ketua Komisi V Lasarus mengatakan aturan lama sebenarnya sudah membolehkan konsesi diputus, tetapi hal itu belum pernah sekali pun dilakukan. Menurutnya, masalah utamanya adalah penegakan aturan yang lemah.
Lasarus juga menyoroti cara pemeriksaan SPM. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melaporkan, hingga 31 Agustus 2026, tindak lanjut hasil penilaian mandiri oleh BUJT sudah mencapai 99,99 persen. Namun, yang sudah dicek langsung di lapangan baru 91,11 persen. Selain itu, Lasarus keberatan jika konsultan pengawas dipilih dan dibayar oleh BUJT sendiri karena bisa menimbulkan konflik kepentingan. Ia meminta konsultan itu dibayar negara dan pemeriksaan melibatkan pihak luar yang independen, seperti lembaga swadaya masyarakat dan akademisi.
Dengan aturan baru, operator tol akan dinilai dengan indikator yang lebih banyak dan diperiksa lebih sering. Namun, besaran denda dan cara memastikan pemeriksaan benar-benar independen masih belum jelas. Komisi V juga mengingatkan bahwa sanksi berat dalam aturan lama tidak pernah dijalankan, sehingga Panja akan terus mengawasi penerapan aturan baru ini.
Peraturan Terkait
3Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi