BANJARBARU — Kementerian Kehutanan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya. Sanksi itu dapat berupa pembekuan atau pencabutan perizinan berusaha. Rencana tersebut disampaikan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, saat meninjau penanganan kebakaran di Hutan Lindung Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (12/10/2026).
Raja Juli mengatakan nama perusahaan yang akan dikenai sanksi segera diumumkan. Menurut dia, penindakan tidak akan membedakan ukuran perusahaan, dan perusahaan besar pun akan ditindak jika terbukti melanggar. Sebelum rencana ini, Kementerian Kehutanan sudah menindak 26 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan sepanjang tahun ini.
Berdasarkan data yang dipaparkan pada 29 September 2026, sanksi terhadap 26 subjek hukum itu terdiri atas 8 teguran tertulis, 13 pembekuan izin, dan 5 pencabutan izin. Sebanyak 25 di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sedangkan satu lainnya pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Total area yang terbakar di konsesi mereka mencapai sekitar 10.958 hektare di tujuh provinsi, dengan Kalimantan Barat sebagai wilayah terluas.
Lima izin yang dicabut diumumkan pada 21 September 2026. Izin itu milik PT Wana Lestari Jaya, PT Prima Multi Buana, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari, dengan total konsesi sekitar 92.464 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Luas area terbakar di kelima konsesi itu sekitar 1.169 hektare. Raja Juli menyampaikan pencabutan dilakukan karena perusahaan mengabaikan kewajiban yang sudah ditetapkan.
Sanksi itu dijatuhkan secara berjenjang. Pada 25 Agustus 2026, enam perusahaan di Kalimantan dikenai paksaan pemerintah, yakni perintah memperbaiki sistem pengendalian kebakaran dan memulihkan area terbakar dalam batas waktu tertentu. Salah satunya juga dibekukan izinnya karena kebakaran di arealnya meluas dan berulang. Direktur Pengawasan, Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menjelaskan paksaan pemerintah mewajibkan perusahaan memenuhi kewajiban yang ditetapkan. Kementerian akan memantau kepatuhan itu, dan izin dapat dicabut jika kewajiban tidak dijalankan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai perizinan berusaha tidak hanya memberi hak untuk mengelola kawasan hutan. Izin itu juga membebankan kewajiban kepada pemegangnya untuk mencegah kerusakan, termasuk kebakaran. Kementerian Kehutanan juga menegaskan bahwa setiap surat keputusan sanksi mewajibkan perusahaan memulihkan ekosistem yang terbakar, apa pun jenis sanksinya.
Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi, Umi Ma’rufah, sebelumnya menyerahkan data 262 perusahaan pemegang hak guna usaha dan PBPH di delapan provinsi yang konsesinya mencatat sedikitnya sepuluh titik panas sepanjang 2026. Ia meminta pemerintah memeriksa perusahaan-perusahaan itu dan membuka hasilnya kepada publik. Jika daftar itu ditindaklanjuti, jumlah pemegang izin yang terancam sanksi administratif masih bisa bertambah.
Peraturan Terkait
3Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi