Lewati ke konten utama

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah

JAKARTA — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Aturan ini ditetapkan pada 12 Mei 2026 dan dipublikasikan pada 4 Juni 2026. Regulasi tersebut menggantikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010. Regulasi ini juga merupakan tindak lanjut putusan gugatan warga negara terkait pencemaran udara Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aturan yang terdiri atas 88 pasal dan 14 lampiran ini membangun sistem pengendalian yang baru. Sistem tersebut mencakup pembagian Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (WPPMU) secara berjenjang serta penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU) untuk jangka 20 tahun. Selain itu, untuk pertama kalinya diatur sistem status tanggap darurat bertingkat, yaitu peringatan dini, siaga, dan darurat. Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH, Edward Nixon Pakpahan, menjelaskan bahwa pengelolaan kini berbasis karakteristik wilayah udara (airshed), bukan hanya batas administrasi. Dengan pendekatan ini, pengendalian pencemaran menjadi lebih terarah, terukur, dan lintas wilayah, sehingga relevan untuk kawasan seperti Jabodetabek.

Regulasi ini berpijak pada perkara Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh 32 warga negara. Pada 16 September 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan lima dari tujuh tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Kelimanya adalah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta. Mereka dinilai lalai mengendalikan pencemaran udara dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding pada 2022, lalu oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi pada 21 November 2023. Melalui putusan kasasi tersebut, pemerintah wajib menyusun dan menjalankan strategi pengendalian pencemaran, mengawasi emisi kendaraan dan sumber pencemar lain, serta melakukan inventarisasi lintas provinsi di Jabodetabek.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai aturan baru ini belum menjawab inti putusan pengadilan. Menurut analisis salah satu penggugat, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2026 tidak menyentuh baku mutu udara ambien nasional. Aturan ini tetap merujuk pada Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yaitu 55 mikrogram per meter kubik untuk PM2,5 harian dan 15 mikrogram per meter kubik untuk PM2,5 tahunan. Angka tersebut sekitar tiga kali lebih longgar dibandingkan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 2021. Karena itu, aturan baru dinilai belum memenuhi amar putusan untuk memperketat standar demi melindungi kesehatan warga.

Persoalan ini mendesak karena kondisi udara yang memburuk. Pemantauan sepanjang Mei 2026 menempatkan sejumlah kota besar dalam kategori tidak sehat. Indeks kualitas udara Jakarta berada pada kisaran 134 hingga 189, dengan puncak 189 pada 9 Mei 2026. Melalui Pengkampanye Urban Berkeadilan, Wahyu Eka Styawan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyatakan bahwa polusi udara di kota besar bukan fenomena musiman, melainkan akibat persoalan struktural pengelolaan lingkungan. WALHI mendorong pemerintah untuk mengetatkan baku mutu udara nasional agar selaras dengan perlindungan kesehatan, membenahi regulasi lama, dan memperkuat pengawasan emisi industri dan kendaraan. WALHI juga mendorong peningkatan transparansi data kualitas udara secara real-time.

Bagi pelaku usaha, kerangka WPPMU, kewajiban perencanaan dan inventarisasi sumber emisi, serta status darurat berjenjang menandakan tuntutan kepatuhan yang lebih ketat, terutama bagi industri bercerobong dan sektor transportasi. Aturan ini juga membuka ruang penegakan yang lebih agresif, seperti tampak dari pemantauan ribuan cerobong dan sanksi emisi di Jakarta pada tahun-tahun terakhir. Bagi publik, tujuan akhir kebijakan ini adalah hak atas udara yang layak dihirup. Efektivitasnya akan sangat bergantung pada apakah pemerintah benar-benar memperketat baku mutu udara ambien sesuai perintah pengadilan. Karena itu, pemangku kepentingan disarankan mencermati aturan turunan berikutnya serta kemungkinan revisi standar mutu udara.

Peraturan Terkait

1

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan