Lewati ke konten utama

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

JAKARTA — Kantor Staf Presiden menyatakan bahwa sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH mencatat capaian akumulatif Rp371,1 triliun berupa aset dan uang negara yang diselamatkan. Satgas dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dengan sanksi yang mencakup denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, hingga pidana bagi kegiatan tanpa izin.

Pada 13 Mei 2026, Satgas menyerahkan Rp10,27 triliun kepada kas negara di Kejaksaan Agung. Untuk sektor sawit, lahan yang dikuasai kembali mencapai sekitar 5,88 juta hektare, sedangkan untuk pertambangan sekitar 12.371 hektare. Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyebut bahwa total denda administratif yang akan ditagih dari perusahaan sawit dan tambang di kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun. Presiden Prabowo Subianto sendiri telah empat kali tampil di depan publik bersama tumpukan uang hasil sitaan itu, dengan nilai akumulatif hasil penindakan yang disebut mendekati Rp50 triliun.

Namun, program ini menuai pertanyaan hukum. Sebelumnya, pelanggaran kawasan hutan diatur lewat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, yang hanya mengenal sanksi denda administratif dan pencabutan izin. Di bawah aturan lama, pelaku usaha yang telanjur beroperasi di kawasan hutan masih dapat membayar denda dan mengurus legalitas agar usahanya tetap berjalan.

Pola itu berubah sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang memperkenalkan konsep "penguasaan kembali oleh negara". Skema ini kemudian diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025, yang tidak lagi memberi ruang bagi pelaku usaha melanjutkan kegiatan usahanya setelah membayar denda. Negara kini dapat mengambil alih lahan, mengeluarkannya dari kawasan hutan, atau menetapkannya sebagai barang milik negara, lengkap dengan mekanisme "paksaan pemerintah" bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban.

Pelaksana Tugas Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adam Putra Firdaus, menilai konsep "penguasaan kembali oleh negara" tidak memiliki pijakan dalam regulasi sebelumnya dan berpotensi tumpang tindih dengan mekanisme penyelesaian dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 24 Tahun 2021. Menurutnya, tumpang tindih dua mekanisme ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaan maupun individu yang tengah menjalani proses penyelesaian berdasarkan aturan lama, sekaligus berpotensi memperbesar konflik tenurial antara masyarakat dan perusahaan.

Pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, menilai bahwa skema denda dalam PP Nomor 45 Tahun 2025 menyimpang dari semangat Undang-Undang PNBP, minim partisipasi publik, dan berisiko membangkrutkan pelaku usaha sawit hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

Kontroversi lain muncul dari nasib lahan yang berhasil diambil alih negara. Dari total 5,88 juta hektare lahan hasil penertiban di sektor sawit, sekitar 4,12 juta hektare di antaranya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, badan usaha milik negara yang dibentuk melalui perubahan status PT Indra Karya (Persero) menjadi perusahaan berfokus pada bisnis sawit dan biodiesel. Penelusuran Indonesia Leaks mencatat bahwa penyerahan lahan ke Agrinas telah berlangsung sejak Maret 2025, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 yang secara spesifik mengatur penyerahan lahan sitaan kepada BUMN baru terbit pada September 2025. Artinya, proses penyerahan lahan kepada Agrinas berjalan sekitar tujuh bulan sebelum payung hukumnya tersedia.

Peneliti Auriga Nusantara, Roni Saputra, mempertanyakan legalitas proses tersebut. Menurutnya, aturan mengenai barang sitaan negara mensyaratkan adanya putusan hukum atau persetujuan tertentu sebelum aset dapat dialihkan atau dimanfaatkan pihak lain, sehingga penyerahan ke Agrinas sebelum terbitnya dasar hukum yang sah setara dengan menyerahkan barang tanpa hak yang jelas.

Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia, Dian Kus Pratiwi, turut menyoroti pola penerbitan regulasi yang menyusul tindakan pemerintah, bukan mendahuluinya. Menurutnya, kondisi itu berpotensi menjadi objek pengujian hukum, karena idealnya penyusunan aturan mengikuti tata urutan peraturan perundang-undangan, dari undang-undang, peraturan pemerintah, baru kemudian peraturan presiden yang sifatnya lebih teknis.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, membantah bahwa lahan hasil penertiban otomatis menjadi kebun sawit. Ia menegaskan bahwa hutan konservasi serta hutan lindung tidak boleh dialihfungsikan, sedangkan kawasan hutan produksi yang sebelumnya dikelola secara ilegal dapat tetap dimanfaatkan sesuai ketentuan setelah dikuasai negara. Barita menambahkan bahwa penyerahan lahan kepada Agrinas memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025, serta menyebut Agrinas sebagai BUMN yang memang dibentuk khusus untuk mengelola kawasan hasil penertiban.

Bagi pelaku usaha, kasus ini menjadi peringatan bahwa beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sah dapat berujung denda triliunan rupiah, pengambilalihan lahan, bahkan jerat pidana. Bagi publik, perdebatan ini menyangkut hal mendasar, yaitu apakah penyelamatan hutan benar-benar memulihkan ekosistem, dan apakah setiap langkah penindakan berpijak pada dasar hukum yang kuat.

Peraturan Terkait

2

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan