BANDUNG — Telkom University menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau drop out kepada seorang mahasiswanya yang merundung mahasiswa baru di asrama putra kampus. Tiga mahasiswa lain juga dikenai sanksi akademik dengan tingkat berbeda, mulai dari skorsing dua semester hingga kewajiban mengikuti pembinaan karakter.
Rektor Telkom University, Suyanto, mengatakan sanksi ditetapkan berdasarkan peran, tingkat keterlibatan, dan bentuk pelanggaran setiap mahasiswa. Pemberhentian tetap dijatuhkan karena pelaku melakukan perundungan berulang yang membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban serta orang di sekitarnya. Keputusan itu disampaikan pada Selasa (13/10/2026).
Mahasiswa yang merekam kejadian dan mengunggah videonya ke media sosial diskors selama dua semester dan wajib mengikuti pembinaan karakter. Dua mahasiswa lainnya diwajibkan mengikuti pembinaan karakter, menjalani kerja sosial selama satu semester, dan mengikuti kegiatan kemahasiswaan tambahan. Kampus menilai keduanya ikut merekam, tidak mencegah perundungan, dan turut menyebarkan video tersebut. Dalam konferensi pers Minggu (11/10/2026), kampus baru menyebut dua mahasiswa yang disanksi. Jumlah itu bertambah menjadi empat orang setelah pemeriksaan lanjutan.
Perundungan terjadi pada Jumat (9/10/2026) malam di asrama putra Telkom University. Dalam video yang beredar luas, seorang mahasiswa tanpa baju tampak mendekatkan api dari semprotan pengharum ruangan ke wajah korban, sementara korban tidak melawan. Pelaku dan korban sama-sama mahasiswa baru yang saling mengenal saat masa orientasi dan tinggal di asrama yang sama. Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Endowment, Ratri Wahyuningtyas, menyatakan tidak ada motif dendam di balik perbuatan itu.
Sanksi tersebut dijatuhkan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kampus juga merujuk pada peraturan universitas tentang pedoman kode etik mahasiswa dan peraturan internal tentang pencegahan dan penanganan kekerasan. Peraturan menteri itu menggolongkan perundungan sebagai salah satu bentuk kekerasan di perguruan tinggi, sejajar dengan kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan seksual. Aturan tersebut berlaku untuk perbuatan yang terjadi secara langsung maupun melalui media elektronik.
Suyanto menyebut kondisi korban saat ini baik dan terus dipantau. Universitas juga menyiapkan pendampingan psikologis sesuai kebutuhan korban. Selama pemeriksaan, pelaku dan korban ditempatkan di area asrama yang berbeda dengan pendampingan senior residen.
Ke depan, kampus akan memperkuat kanal pelaporan, memperluas edukasi pencegahan perundungan, dan memetakan risiko kekerasan melalui survei iklim kampus. Sanksi terhadap mahasiswa yang merekam dan menyebarkan video memperlihatkan bahwa aturan pencegahan kekerasan di kampus tidak hanya menjerat pelaku utama. Mahasiswa yang membiarkan perundungan atau ikut menyebarkannya juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Peraturan Terkait
1Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi