Lewati ke konten utama

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada Kamis (15/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan serta penerimaan lain di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah Nusron tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (7/10/2026). Hingga Kamis siang, Nusron belum tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.


Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih menunggu kedatangan Nusron dan belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran maupun ketidakhadirannya. Menurut Budi, Nusron tidak hadir pada panggilan pertama karena memiliki agenda kementerian yang telah dijadwalkan sebelumnya. Penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan kedua ke kantor kementerian tersebut. Sehari sebelum pemeriksaan ulang, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, mengingatkan di Yogyakarta bahwa pada 18 September 2026 Nusron pernah berkomitmen untuk mendukung dan membantu proses penegakan hukum dalam perkara ini. Setyo juga menyebut pemeriksaan tersebut sebagai kesempatan bagi Nusron untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.


Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 19 orang dan menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai sekitar Rp106,3 miliar. Berdasarkan siaran pers Komisi Pemberantasan Korupsi, perkara ini terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan permohonan PT Summarecon Agung Tbk untuk memperpanjang hak guna bangunan atau memecahnya menjadi sertifikat hak milik, serta membuka blokir sertifikat hak guna bangunan atas tanah di Kabupaten Bogor. Blokir tersebut diajukan oleh ahli waris pemilik lama yang juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, melalui Erwin, meminta imbalan sekitar Rp2 miliar, tetapi pihak perusahaan hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh sejumlah pejabat kementerian terkait promosi dan mutasi jabatan, pengurusan hak guna bangunan, serta layanan pertanahan lainnya.


Sehari setelah operasi tangkap tangan, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan tersangka. Pihak yang diduga sebagai penerima adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; serta empat pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri, yaitu mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Adapun pihak yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi. Para penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para pemberi disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Penyidikan perkara ini terus berkembang. Pada 24 September 2026, penyidik menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur dan menyita uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah, serta perhiasan yang diduga emas. Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menduga sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur menyetorkan uang kepada oknum di kantor wilayah tersebut. Selanjutnya, pada Selasa (13/10/2026), penyidik menyita sebuah Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto yang diduga digunakan untuk mengumpulkan uang dalam perkara ini.


Hingga berita ini ditulis, Nusron Wahid berstatus sebagai saksi dan tidak termasuk dalam daftar tersangka. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, keterangannya diperlukan untuk melengkapi berkas perkara kedelapan tersangka serta memperjelas peran setiap pihak dalam dugaan suap yang berkaitan dengan proses perizinan pertanahan di kementerian tersebut.

Peraturan Terkait

3

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan