TANGERANG — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Status tersangka ditetapkan pada 9 Oktober 2026, sekitar tiga pekan setelah ia dan pihak gereja berdamai melalui mediasi.
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membenarkan penetapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (12/10/2026). Menurut dia, penyidik bekerja berdasarkan tiga laporan polisi yang semuanya menempatkan Aji sebagai terlapor. Andi menyebut keputusan soal penahanan menjadi kewenangan penyidik. Sejumlah media melaporkan Aji tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor dua hari sekali. Pertimbangannya, Aji dinilai kooperatif, dan ada permohonan dari kuasa hukum serta tokoh masyarakat setempat.
Penyidik menjerat Aji dengan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur perbuatan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Jika perbuatan itu ditujukan kepada orang yang sedang beribadah, ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara atau denda kategori IV. Polisi belum menjelaskan ayat mana yang akhirnya diterapkan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/9/2026) di sebuah rumah sewa di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, yang dipakai jemaat sebagai tempat ibadah. Sekelompok warga meminta jemaat menghentikan kebaktian. Dalam video yang beredar luas, Aji tampak menancapkan golok ke dinding sambil mengatakan tidak takut berkelahi dengan siapa pun. Malam harinya, Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, bersama Kapolresta Tangerang memediasi kedua pihak. Aji meminta maaf, dan jemaat sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Perdamaian itu tidak menghentikan proses pidana. Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama melaporkan dugaan intimidasi dan pembubaran paksa ke Polresta Tangerang. Amnesty International Indonesia juga meminta aparat tetap mengusut dugaan tindak pidana dalam peristiwa itu. Sosiolog Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhammad Nurun Najib, berpendapat keberatan administratif atas penggunaan rumah sebagai tempat ibadah semestinya diselesaikan lewat jalur hukum dan administrasi. Menurut dia, keberatan semacam itu tidak bisa menjadi pembenaran untuk membubarkan jemaat secara paksa.
Persoalan izin tempat ibadah tersebut sudah muncul jauh sebelum kejadian. Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, Wahyudi, menyebut penolakan warga terhadap kegiatan ibadah GKPI di lokasi itu berlangsung sejak April 2026. Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan pemerintah daerah akan membantu menyediakan tempat ibadah sementara selama proses perizinan berjalan.
Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, mengapresiasi langkah Polresta Tangerang. Ia menilai perselisihan soal kebebasan beribadah perlu diselesaikan lewat dialog dan jalur hukum, bukan dengan intimidasi atau main hakim sendiri. Gugun juga meminta semua pihak menghormati proses hukum sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Kasus ini memperlihatkan bahwa perdamaian antara pelaku dan korban tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang bukan delik aduan, termasuk tindak pidana mengganggu ibadah yang kini diatur dalam Pasal 303 KUHP baru.
Peraturan Terkait
2Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi