JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF), perusahaan pembiayaan yang berkantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026 dan diumumkan kepada publik pada Rabu (30/9/2026).
Otoritas Jasa Keuangan menyatakan PT CSIF sudah tidak dapat diselamatkan. Status “tidak dapat disehatkan” tersebut ditetapkan berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Saison Modern Finance itu dinilai tidak mampu mengatasi penyebab pengenaan status pengawasan khusus sampai status tersebut berakhir. OJK tidak merinci masalah yang membuat perusahaan masuk pengawasan khusus.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa otoritas telah memberi PT CSIF waktu yang memadai untuk menjalankan langkah perbaikan sesuai rencana tindak. Menurut dia, pencabutan izin ini merupakan bagian dari penegakan ketentuan yang dijalankan secara konsisten untuk menjaga kesehatan industri perusahaan pembiayaan dan kepercayaan masyarakat.
Setelah izinnya dicabut, PT CSIF dilarang menjalankan kegiatan usaha pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak serta kewajiban debitur, kreditur, dan pihak lain yang berkepentingan. Paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan, perusahaan harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Sambil menunggu tim itu terbentuk, PT CSIF wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas sekaligus pusat layanan, lalu melaporkannya kepada OJK dalam lima hari kerja.
Pada periode yang sama, OJK juga mencabut izin perusahaan modal ventura PT Porto Ventura Kapital dengan alasan serupa. Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Senin (5/10/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut bahwa sepanjang September 2026 otoritas menjatuhkan sanksi administratif kepada 35 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, 8 penyelenggara pinjaman daring, dan 18 perusahaan pergadaian. Sanksi tersebut terdiri atas 33 denda dan 112 peringatan tertulis. Agusman mengatakan penegakan aturan itu dimaksudkan agar pelaku industri memperbaiki tata kelola, bersikap lebih hati-hati, dan patuh pada ketentuan.
Data OJK per Agustus 2026 mencatat piutang perusahaan pembiayaan sebesar Rp514,08 triliun, tumbuh 1,68 persen secara tahunan, dengan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) gross 3,04 persen. Meski demikian, paparan OJK yang dikutip Bisnis menunjukkan tujuh dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp100 miliar. Perusahaan-perusahaan itu telah menyerahkan rencana tindak berupa tambahan setoran modal dari pemegang saham, pencarian investor strategis, atau penggabungan usaha. Kasus PT CSIF menunjukkan bahwa tenggat dalam status pengawasan khusus bersifat mengikat. Perusahaan yang gagal memenuhi rencana perbaikannya dapat kehilangan izin, sementara penyelesaian hak dan kewajiban kepada debitur maupun kreditur tetap berjalan melalui proses likuidasi.
Peraturan Terkait
2Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi