Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

1. bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif; bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAFTAR PERSEROAN DAN PENGUMUMAN 3. MODAL DAN SAHAM 4. RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, DAN PENGGUNAAN LABA 5. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN 6. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM 7. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS 8. PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN 9. PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN 10. PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM 11. BIAYA 12. KETENTUAN LAIN-LAIN 13. KETENTUAN PERALIHAN 14. KETENTUAN PENUTUP

Tentang
:Perseroan Terbatas
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:40
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
:16 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
:16 Agustus 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2007/NO.106, TLN NO.4756, LL SETNEG : 82 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Perusahaan & Kepailitan
Sub Subsektor
:
Badan Usaha & Badan Hukum Privat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

1. Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022

Upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-U...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan...

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu...

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2023

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu...

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu...

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2016

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1995

1. Peraturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik secara nasional maupun internasional. 2. Dasar hukum UU ini ada...

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007
TENTANG
PERSEROAN TERBATAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 9
(4)
Pasal 16
(4)
Pasal 74
(4)
Pasal 142
(1)
Pasal 153A
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 152B
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 153C
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 153D
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 153E
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 1
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 153G
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 153H
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 1531
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 153J
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 153F
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 7
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 32
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
(3)
Pasal 153
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)

Paper Terkait

Tinjauan Yuridis atas Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sebagai Badan Hukum

Pafrico R, Randi, Muskibah, Muskibah, Naili Hidayah , Lili
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 2 2025

Ekstensifikasi Penentuan Outsider Pada Pengungkapan Kejahatan Insider Trading di Pasar Modal Berdasarkan Pendekatan Misappropriation Theory

Daffa Alfandy, Muhammad
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 2 2024

Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Oleh Perusahaan di Daerah Sarolangun

Saputri, Erda, Yahya, Taufik, Naili Hidayah, Lili
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 2 2023

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pertambangan Batubara Melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat

Sari Rahayu, Yetniwati Yetniwati
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 2 2021

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Atas Akuisisi Perseroan Terbatas

Aditya Prayoga, Muskibah Muskibah
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 1 No. 2 2020

Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Temasek Holding

Putri Regina, Muskibah Muskibah, Faizah Bafadhal
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 1 No. 1 2020

Prinsip Kehati-Hatian Bagi Notaris Dalam Proses Perubahan Status Badan Usaha Commanditaire Vennootsschap (CV) Menjadi Perseroan Terbatas (PT)

Sefti Yolanda, Siti Kotijah, Amsari Damanik
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 17 No. 2 2025

Tanggungjawab Korporasi Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Pegawai: (Kasus Alat Tes Rapid Menggunakan Antigen Daur Ulang)

Hartanto
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 2021

Penafsiran Hukum Oleh Hakim Terhadap Gugatan Lain-Lain Dalam Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Alum Simbolon, Irene Puteri Alfani Sofia Sinaga
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 14 No. 2 2022

Itikad Tidak Baik Pemegang Saham Nominee Yang Merugikan Beneficiary

Renaldy Ilham Mahendra, Iwan Erar Joesoef
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 12 No. 2 2020

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
16 Okt 2026

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi

OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…