Pemerintah menempatkan harmonisasi regulasi pertanahan dan kehutanan sebagai agenda mendesak. Langkah ini diambil setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memaparkan data bahwa sebanyak 25.468 desa, atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia, berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Data itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Jakarta pada 15 Juni 2026, yang dipimpin Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menilai bahwa penyelarasan antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan semakin tak terhindarkan. Menurutnya, kedua regulasi mengatur objek yang sama, yakni ruang daratan, namun dengan pendekatan berbeda. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan ruang, terutama di wilayah yang telah lama dikuasai masyarakat dan bahkan sudah bersertifikat sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan. Sebagai jalan keluar, ATR/BPN mengusulkan konsep One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang, agar tercipta kepastian penguasaan tanah yang berkeadilan.
Usulan tersebut bergulir di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan di parlemen. Badan Legislasi DPR tengah menggodok Rancangan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan ATR/BPN telah menyodorkan sejumlah poin usulan menyangkut irisan bidang agraria dengan kehutanan. Sebaliknya, koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri Koalisi Reset Kehutanan justru mendesak DPR menghentikan pembahasan parsial. Koalisi ini menghendaki perubahan total Undang-Undang Kehutanan, bukan revisi tambal sulam yang dinilai tak menjawab persoalan konflik tenurial dan deforestasi secara mendasar.
Persoalan tersebut tercermin di Sulawesi Barat. Pada 22 Juni 2026, Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum bersama DPRD Kabupaten Pasangkayu untuk membahas konflik status lahan di Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya. Sekitar 3.800 hektare, atau 70 persen dari total 4.291 hektare wilayah permukiman dan sumber penghidupan warga, kini masuk kawasan hutan lindung. Akibatnya, sekitar 30 ribu jiwa yang telah menetap puluhan tahun menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Anggota Komisi IV, Agus Ambo Djiwa, menyoroti bahwa kondisi lapangan tak mencerminkan karakteristik hutan lindung, karena wilayah tersebut berupa dataran pesisir yang turun-temurun dikelola sebagai kebun kelapa. Ia menegaskan bahwa sertifikat yang lebih dulu terbit harus menjadi pertimbangan penyelesaian. Rekannya, Ajbar, mendorong peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV, Alex Indra Lukman, memastikan bahwa kasus ini ditindaklanjuti melalui Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria.
Beban hukumnya tidak ringan. Data sebelumnya mencatat bahwa dari 59 desa di Pasangkayu, 30 desa mengalami tumpang tindih antara sertifikat hak milik warga dan hak guna usaha perusahaan sawit, mencakup sekitar 1.372 bidang. Akibatnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) warga kehilangan nilai ekonomis dan tidak dapat dijadikan agunan di perbankan. Pada level penyelesaian, Kementerian Kehutanan menyebut bahwa dari 124,9 juta hektare kawasan hutan, 90,24 persen telah ditetapkan definitif. Sebanyak 2.764 desa telah dilepaskan menjadi Areal Penggunaan Lain, sedangkan 2.614 desa masih dalam proses penyelesaian.
Bagi pelaku usaha dan publik, perkembangan ini berimplikasi langsung pada nilai dan keamanan aset. Selama tumpang tindih status belum diselesaikan, sertifikat yang berada di dalam klaim kawasan hutan rentan kehilangan fungsi ekonomi, sulit diagunkan, dan terhambat untuk dialihkan. Kondisi ini juga berisiko menyeret pemegangnya ke dalam sengketa atau bahkan kriminalisasi. Karena itu, arah harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Kehutanan, serta peninjauan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), akan sangat menentukan kepastian hukum. Pelaku usaha pertanahan, perkebunan, dan pembiayaan disarankan menelisik status kawasan hutan serta kesesuaian tata ruang suatu bidang sebelum bertransaksi, alih-alih bersandar semata pada keberadaan sertifikat.
Peraturan Terkait
2Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi