Lewati ke konten utama

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

JAKARTA — Babak baru pertanggungjawaban korporasi di sektor infrastruktur ditandai dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan bahwa PT Acset Indonusa Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan primer, dalam proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) ruas Cikunir hingga Karawang Barat. Korporasi dijatuhi pidana denda Rp350 juta yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.


Hakim menilai bahwa PT Acset, melalui kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset, memperkaya diri senilai Rp179,99 miliar yang berasal dari tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara. Nilai itu merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut yang mencapai Rp510,08 miliar dan melibatkan sejumlah pihak lain. Selain denda, korporasi dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp179,99 miliar, dengan memperhitungkan dana yang telah disetorkan ke rekening dana sitaan pemerintah. Apabila kekayaan korporasi tidak cukup untuk melunasi denda, korporasi dapat dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha.


Yang menjadikan putusan ini bernilai preseden adalah dasar hukumnya. PT Acset dinyatakan melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Padahal, jaksa semula menuntut dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, disertai permintaan denda Rp750 juta. Pergeseran ini mencerminkan masa transisi hukum pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menempatkan delik korupsi inti pada Pasal 603. Pasal ini merupakan kodifikasi ulang dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dan sebagai delik umum (delicta commune), dapat pula diterapkan terhadap korporasi.


Transisi tersebut tak lepas dari perdebatan akademik. Indonesia Corruption Watch menyoroti bahwa ketentuan korupsi dalam KUHP justru menurunkan ancaman pidana minimal dari empat tahun menjadi dua tahun penjara, sehingga sebagian kalangan khawatir efek jeranya melemah. Meski demikian, sebagai prinsip hukum, UU Tipikor tetap berlaku sebagai aturan khusus (lex specialis) yang mengalahkan KUHP sebagai aturan umum, dengan Pasal 603 berfungsi sebagai jembatan (bridging rule) di antara keduanya. Perkara Acset menjadi salah satu contoh konkret bagaimana hakim menerapkan pasal pada periode peralihan penerapan KUHP baru ini.


Dimensi yang paling dirasakan publik adalah keselamatan jalan. Akibat korupsi yang memangkas spesifikasi teknis, jalan tol layang sepanjang sekitar 38 kilometer itu hanya dapat dilalui kendaraan Golongan I, seperti mobil pribadi dan minibus, dengan ketinggian maksimal 2,1 meter dan batas kecepatan 60 hingga 80 kilometer per jam. Jalan tol ini juga tidak memenuhi syarat untuk kendaraan Golongan III, IV, dan V. Menanggapi vonis, peneliti Transparency International Indonesia, Agus Sarwono, menilai bahwa langkah majelis hakim menghukum korporasi membayar uang pengganti Rp179,9 miliar patut diapresiasi. Di pihak terdakwa, perwakilan PT Acset menyatakan akan pikir-pikir lebih dahulu, karena harus berkonsultasi dengan manajemen perusahaan.


Bagi pelaku usaha jasa konstruksi, putusan ini menegaskan bahwa risiko pidana tidak berhenti pada individu. Korporasi dapat dijerat, diwajibkan membayar uang pengganti, hingga terancam pembekuan kegiatan usaha. Konsekuensi ini berimbas langsung pada kelangsungan Sertifikat Badan Usaha (SBU), keikutsertaan dalam lelang proyek pemerintah, dan kepentingan pemegang saham, terlebih karena hakim menilai sikap korporasi yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan. Bagi publik, perkara ini menegaskan satu hal, yaitu korupsi infrastruktur bukan semata angka kerugian negara, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan pengguna jalan.

Peraturan Terkait

2

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan