Lewati ke konten utama

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang. Seorang pengusaha berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka karena mengalihfungsikan sekitar 7 hektare lahan persawahan yang termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi kawasan tambak udang komersial. Perkara ini diumumkan dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, pada 10 Juni 2026.

Kasus bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti penyidik dengan pemeriksaan lapangan pada 11 Februari 2026 di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang 2019 hingga 2039, tapak lokasi usaha seluas 7,21 hektare itu berada dalam pola ruang KP2B. Lahan tersebut terdiri atas LP2B seluas 6,88 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektare. AMP baru ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026 dan hingga kini masih berstatus tersangka dalam tahap penyidikan. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Komisaris Besar Djoko Julianto, menuturkan bahwa modus tersangka tergolong rapi. Menurutnya, AMP sebenarnya mengantongi izin usaha. Namun, dalam pelaksanaannya, koordinat lokasi tambak digeser dan melampaui batas yang ditentukan sehingga mencakup serta merusak zona sawah yang dilindungi. Bukti foto satelit memperlihatkan bahwa lokasi itu masih berupa hamparan lahan pertanian hijau pada 2020, lalu hampir seluruhnya berubah menjadi petak-petak tambak pada 2025. Ia menegaskan bahwa dampaknya tidak kecil karena dibutuhkan biaya sekitar Rp32 miliar untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut.

Dari sisi hukum, jerat pasalnya berlapis. Tersangka dijerat Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B. Selain itu, tersangka dijerat Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Konstruksi dakwaan ini menegaskan prinsip dalam UU Penataan Ruang bahwa memanfaatkan ruang secara tidak sesuai rencana tata ruang hingga mengubah fungsi ruang dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana, bukan sekadar sanksi administratif.

Instansi teknis menyoroti sisi ketahanan pangan. Kepala Seksi Prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan Jateng, Prasetyo Nugroho, menilai pengurangan luas LP2B akan menurunkan kapasitas produksi pertanian, khususnya padi. Bila tidak dikendalikan, kondisi ini dapat memengaruhi ketersediaan pangan serta menghambat upaya swasembada pangan. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto, mengimbau masyarakat dan investor yang hendak membuka usaha agar benar-benar memperhatikan kesesuaian zonasi tata ruang dan kelestarian lingkungan.

Bagi pelaku usaha, perkara ini menjadi penanda penting bahwa kepemilikan izin, bahkan izin yang telah dikantongi dari otoritas penanaman modal, tidak menjamin legalitas apabila persyaratan yang diajukan tidak benar atau kegiatan dijalankan di luar titik koordinat yang diizinkan. Pelaku usaha, khususnya di sektor akuakultur, properti, dan pertanian, wajib memastikan bahwa lokasi kegiatan benar-benar sesuai koordinat izin, RTRW, serta status LP2B atau Lahan Sawah Dilindungi sebelum berinvestasi. Bagi publik, penegakan ini menegaskan perlindungan lahan pangan sebagai kepentingan bersama. Penegakan ini juga mengingatkan bahwa pelanggaran tata ruang kini makin berisiko berujung pidana.

Peraturan Terkait

3

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan