1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35H, Pasal 43 ayat (5), Pasal 45 ayat (7), Pasal 48 ayat (8), Pasal 49 ayat (2), Pasal 50 ayat (16), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51A ayat (7), Pasal 51B ayat (2), Pasal 52 ayat (5), Pasal 52A ayat (2), Pasal 55 ayat (5), Pasal 56A ayat (3), Pasal 57 ayat (4), dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jalan Tol.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 38 Tahun 2004.
3. PP ini mengatur mengenai jalan tol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Jalan Tol dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasilnya serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan yang dapat dicapai dengan membina jaringan Jalan Tol. Lingkup penyelenggaraan Jalan Tol meliputi pengaturan Jalan Tol, pembinaan Jalan Tol, pengusahaan Jalan Tol, dan pengawasan Jalan Tol. Wewenang penyelenggaraan Jalan Tol berada pada Pemerintah Pusat yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan.
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undan...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024
TENTANG JALAN TOL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35H, Pasal 43 ayat (5), Pasal 45 ayat (7), Pasal 48 ayat (8), Pasal 49 ayat (2), Pasal 50 ayat (16), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51A ayat (7), Pasal 51B ayat (2), Pasal 52 ayat (5), Pasal 52A ayat (2), Pasal 55 ayat (5), Pasal 56A ayat (3), Pasal 57 ayat (4), dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jalan Tol;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANGJALANTOL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
2.
Jalan Bebas Hambatan adalah Jalan Umum untuk lalu lintas dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
3.
Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
4.
Jalan Penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan utama pada Jalan Tol dengan Jalan non Tol.
5.
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.
6.
Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Jalan Tol.
7.
Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan Tol.
8.
Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol yang selanjutnya disebut SPM Jalan Tol adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap Penggua Jalan Tol secara minimal atas penyelenggaraan Jalan Tol.
9.
Pengguna Jalan Tol adalah Setiap Orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar Tol.
10.
Ruas Jalan Tol adalah satu bagian atau penggal dari sistem jaringan Jalan Tol yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh Badan Usaha.
11.
Pembangunan Jalan Berkelanjutan adalah konsep pelaksanaan/penerapan konstruksi berkelanjutan bidang prasarana jalan yang memuat prinsip berkelanjutan dan berbasis keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
12.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
14.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYELENGGARAANJALANTOL
Bagian KesatuMaksud, Tujuan, dan Lingkup
Pasal 2
(1)
Penyelenggaraan Jalan Tol dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasilnya serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan yang dapat dicapai dengan membina jaringan Jalan Tol.
(2)
Penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan;
b.
penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan;
c.
peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat;
d.
pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing;
e.
sistem jaringan jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu;
f.
pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM JalanTol;
g.
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan;dan
h.
sistem jaringan jalan yang berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Lingkup penyelenggaraan Jalan Tol meliputi pengaturan Jalan Tol, pembinaan Jalan Tol, pengusahaan Jalan Tol, dan pengawasan Jalan Tol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaWewenang
Pasal 4
(1)
Wewenang penyelenggaraan Jalan Tol berada pada Pemerintah Pusat.
(2)
Wewenang penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan.
(3)
Bagianwewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Jalan Tol yang berkaitan dengan pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha dilaksanakan oleh BPJT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSyarat Umum
Pasal 5
(1)
Jalan Tol merupakan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bagian dari sistem jaringan jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu; dan
b.
lintas alternatif dari ruas Jalan Umum yang mempunyai fungsi arteri dan/atau kolektor.
(2)
Dalam hal belum terdapat ruas Jalan Umum pada kawasan yang bersangkutan dan diperlukan untuk mengembangkan suatu kawasan tertentu, Jalan Tol dapat tidak menjadi lintas alternatif.
Penjelasan: Jalan Tol yang dimaksud akan menjadi lintas alternatif sejalan dengan berkembangnya kawasan dan tersedianya Jalan Umum.
(3)
Ruas Jalan Tol dihubungkan ke ruas jalan non Tol yang memenuhi kriteria paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melayani lalu lintas umum;atau
b.
melayani lalu lintas tertentu dan menghubungkan kawasan yang memberikan manfaat untuk kepentingan umum.
(4)
Jalan non Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mempunyai fungsi kolektor dengan spesifikasi jalan sedang untuk lalu lintas umum atau setara dengan spesifikasi jalan sedang untuk lalu lintas tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeempatSyarat Teknis
Pasal 6
(1)
Jalan Tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi daripada Jalan Umum non Tol yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan kelas I dan mempunyai spesifikasi penyediaan prasarana jalan sebagai Jalan Bebas Hambatan.
Penjelasan: Ketentuan mengenai jalan kelas I dengan daya dukung muatan sumbu terberat sebesar 1O (sepuluh) ton tidak berlaku untuk Ruas Jalan Tol yang telah memiliki perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(3)
Jalan Tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km/jam (delapan puluh kilometer per jam) dan untuk Jalan Tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam (enam puluh kilometer per jam).
Penjelasan: Kecepatan rencana Jalan Tol di wilayah perkotaan lebih rendah daripada di luar kota di antaranya mengingat adanya keterbatasan dalam menentukan lintasan jalan (alignment) di wilayah tersebut yang pada umumnya padat dengan bangunan permanen.
(4)
Kecepatan rencana paling rendah Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan paling sedikit kondisi topografi, keselamatan lalu lintas, kebutuhan biaya investasi, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
Penjelasan: Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan keselamatan, baik Pengguna Jalan Tol maupun masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar Jalan Tol serta aset Jalan Tol.
(5)
Setiap Ruas Jalan Tol harus dilakukan pemagaran sesuai dengan ruang milik jalan dan dilengkapi dengan fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau terowongan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pada tempat yang dapat membahayakan Pengguna Jalan Tol, Jalan Tol harus diberi bangunan pengaman yang mempunyai kekuatan dan struktur yang dapat menyerap energi benturan kendaraan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bangunan pengaman" antara lain dapat berbentuk rel pengaman, kabel pengaman, beton pengaman, atau penghalang pengaman dari tanah.
(7)
Setiap Jalan Tol paling sedikit wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Jalan Tol harus mempunyai spesifikasi:
a.
tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari Jalan Tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh;
Penjelasan: Cukupjelas.
c.
jarak antarsimpang susun paling rendah 5 (lima) kilometer untuk Jalan Tol antarkota dan paling rendah 2 (dua) kilometer untuk Jalan Tol wilayah perkotaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"jarak antarsimpang susun" adalah jarak antar-as simpang susun.
d.
jumlah lajur untuk jalur utama paling sedikit 2 (dua) lajur per arah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menggunakan pemisah tengah atau median; dan
Penjelasan: Cukup jelas. PRES!DEN
f.
lebar bahu jalan sebelah luar dapat dipergunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat. REPUBLIK !NDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai i spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pada setiap Jalan Tol harus tersedia fasilitas komunikasi, sarana dan prasarana deteksi pengamanan dan1 keselamatan, akses yangmemungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"fasilitas komunikasi" adalah pusat ruang kendali untuk mengawasi pengoperasian Jalan Tol, melakukan pelayanan, serta mengelola saran, pengaduan, dan/atau informasi dari Pengguna Jalan Tol. Yang dimaksud dengan "sarana dan prasarana deteksi pengamanan" adalah media yang digunakan untuk menemukan/menentukan keberadaan/melacak kondisi Jalan Tol.
(2)
Pada Jalan Tol antarkota harus tersedia tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pada Jalan Tol perkotaan dapat disediakan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
Tempatistirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memperhatikan:
a.
kondisi jalan akses, jalan lingkungan, dan area parkir;
(2)
Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) dilengkapi dengan pos terpadu untuk pelayanan keamanan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan penyelamatan darurat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disediakan paling sedikit 1 (satu) untuk setiap jarak 50 (lima puluh) kilometer pada setiap jurusan.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
keselamatan;
(4)
Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang dihubungkan dengan akses apa pun dari luar Jalan Tol, kecuali untuk tempat istirahat dan pelayanan dengan pengembangan dapat diberikan akses terbatas ke luar Jalan Tol.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"akses terbatas ke luar Jalan Tol" adalah akses perpindahan bagi orang, barang, dan/atau hal lain yang ditetapkan oleh Menteri untuk menghubungkan ke fasilitas penunjang yang berada di luar Jalan Tol.
c.
keamanan;
(5)
Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang lainnya berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penambahan area promosi produk tertentu dan daerah serta promosi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah;
b.
penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik;
c.
pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri;
d.
fasilitas inap; dan/atau
e.
area bermain anak.
d.
kenyamanan;
e.
distribusi dan pergerakan seluruh golongan dan/atau jenis muatan kendaraan; dan
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kelestarian lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan dilakukan dengan mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah melalui pola kemitraan.
(2)
Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
(3)
Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. PRES!DEN
(4)
Setiap usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat keterangan sebagai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setiap Orang dilarang mendirikan bangunan yang mengganggu akses masuk dan keluar Jalan Tol.
(2)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian kegiatan;
c.
penghentian pelayanan umum;
d.
penutupan lokasi;
e.
pencabutan izin;
f.
pembatalan izin; atau
g.
pembongkaran bangunan.
(3)
Akses masuk dan keluar Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan Penghubung dari jalan utama pada Jalan Tol sampai dengan pertemuan jalan non Tol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali denganjangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender.
(2)
Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b atau penghentian pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c diberikan dalam hal jangka waktu peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan 1 (satu) kali dengan jangka waktu pemenuhan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender.
(4)
Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, Menteri memberikan sanksi administratif berupa penutupan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d.
(5)
Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Sanksi administratif berupa pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e atau pembatalan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f dikenakan dalam hal izin yang diperoleh tidak melalui tata cara, prosedur, dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah pencabutan izin atau pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) hurufg.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGATURANJALANTOL
Bagian KesatuUmum
Pasal 14
Pengaturan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPerumusan Kebijakan Perencanaan
Pasal 15
(1)
Dalam perumusan kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah Pusat paling sedikitmemperhatikan:
a.
rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b.
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c.
rencana tata ruang wilayah nasional;
d.
rencana umum nasional keselamatan;
e.
tataran transportasi nasional yang ada dalam sistem transportasi nasional; dan
f.
implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
(2)
Kebijakan perencanaan Jalan Tol disusun dan ditetapkan oleh Menteri setiap 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Kebijakan perencanaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 merupakan arah pengembangan sistem jaringan Jalan Tol beserta strategi pencapaiannya.
(2)
Kebijakan perencanaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)memuat:
a.
tujuan dan sasaran pengembangan;
b.
dasar kebijakan;
c.
prioritas pengembangan; dan
d.
program pengembangan jaringan Jalan Tol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenyusunan Perencanaan Umum
Pasal 17
(1)
Rencana umum jaringan Jalan Tol disusun berdasarkan kebijakan perencanaan Jalan Tol.
a.
PRES!DEN
(2)
Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah nasional.
(3)
Dalam hal rencana umum jaringan Jalan Tol belum tercantum dalam rencana tata ruang wilayah nasional, Menteri menyampaikan rencana umum jaringan Jalan Tol kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sebagai usulan perubahan yang akan ditindaklanjuti dalam peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah nasional.
(4)
Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ruas Jalan Tol yang paling sedikit berbentuk koridor Jalan Tol.
(5)
Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang dikaji ulang secara periodik berdasarkan perkembangan yang ada.
(6)
Rencana umum jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana umum jaringan jalan nasional yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Menteri melakukan prastudi kelayakan terhadap rencana koridor Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4)yang ditetapkan dalam rencana umum jaringan Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit mencakup kegiatan:
a.
analisis rencana pengembangan kawasan dan kesesuaian dengan rencana tata ruang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
analisis sosial ekonomi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
analisis transportasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
analisis proyeksi lalu lintas;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kajian teknis;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kajian teknis" antara lain meliputi aspek topografi, geoteknik, geologi, lingkungan, dan hidrologi.
f.
pemilihan Ruas Jalan Tol;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
analisis perkiraan biaya tanah, konstruksi, dan investasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
analisis kelayakan ekonomi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Berdasarkan hasil prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan rencana Ruas Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeempatPembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 19
Pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi penyusunan norma, standar, pedoman, dan manual tentang penyelenggaraan Jalan Tol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBINAANJALANTOL
Bagian KesatuUmum
Pasal 20
Pembinaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan, sertapenelitian dan pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPedoman dan Standar Teknis
Pasal 21
(1)
Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan dokumen teknis yang menjelaskan persyaratan, prosedur, dan ketentuan teknis mengenai pelaksanaan penyelenggaraan Jalan Tol.
(2)
Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(l) disusun dengan memperhatikan pedoman dan standar yang sudah ada, kajian ilmiah, kajian lapangan, dan uji laboratorium serta peraturan perundang-undangan terkait.
(3)
Pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPelayanan
Pasal 22
(1)
Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan bagian kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang ditujukan kepada Badan Usaha dan Pengguna Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemberian izin, sosialisasi, dan informasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemberian izin" dapat berupa izin pemanfaatan ruang milik jalan dan izin untuk kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan nasional. Yang dimaksud dengan "sosialisasi" adalah kegiatan dalam rangka diseminasi hal-hal yang berkaitan dengan antara lain rencana pengembanganjaringan Jalan Tol, rencana pembangunan Jalan Tol, dan peraturan-peraturan tentang Jalan Tol. Yang dimaksud dengan "informasi" dapat berupa informasi umum, informasi teknis, informasi administratif, dan informasi perundang-undangan dengan menggunakan berbagai media komunikasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan di bidang Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeempatPemberdayaan
Pasal 23
(1)
Pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan oleh Menteri untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Jalan Tol.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemberdayaan" adalah usaha untuk meningkatkan peran dan kemampuan para stakeholder di bidang Jalan Tol, termasuk antara lain pelatihan sumber daya manusia, pertemuan stakeholder, dan studi banding.
(2)
Pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat melibatkan penyelenggara Jalan Tol, Pengguna Jalan Tol, dan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang pemberdayaan di bidang Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KelimaPenelitian dan Pengembangan
Pasal 24
(1)
Penelitian dan pengembangan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan oleh Menteri untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Jalan Tol.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penelitian dan pengembangan" adalah kegiatan dalam rangka meneliti dan mengembangkan masalah-masalah teknis untuk mendukung penyelenggaraan Jalan Tol, antara lain dalam hal perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian.
(2)
Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pihak lain" meliputi akademisi, praktisi, dan kementerian atau lembaga yang berwenang di bidang penelitian dan pengembangan.
(3)
Penelitian dan pengembangan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PENGUSAHAAN JALANTOL
Bagian KesatuUmum
Pasal 25
(1)
Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kewenangan Menteri.
(2)
Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha melalui perjanjian pengusahaan Jalan Tol dengan Menteri.
(3)
Pengusahaan Jalan Tol yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
kerja sama atas prakarsa Pemerintah Pusat; atau
b.
kerja sama atas prakarsa Badan Usaha.
(4)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih melalui pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pemerintah Pusat dapat menugaskan badan usaha milik negara sebagai Badan Usaha untuk melaksanakan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a.
diperlukan untuk percepatan pembangunan wilayah; dan
b.
mempunyai nilai strategis secara nasional.
(6)
Kerja REPUBLII( INDONESIA _16_ (6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
pendanaan;
b.
perencanaan teknis;
c.
pelaksanaan konstruksi;
d.
pengoperasian; danf atau
e.
preservasi.
(7)
Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi kegiatan:
a.
pendanaan;
b.
perencanaan teknis;
c.
pelaksanaan konstruksi;
d.
pengoperasian; dan/atau
e.
preservasi.
(8)
Pelaksanaan kegiatan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (7) didahului dengan persiapan pengusahaan, pengadaan tanah, pelelangan pengusahaan Jalan Tol, dan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(9)
Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan untuk masa konsesi yang dituangkan dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(10)
Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pengusahaan Jalan Tol oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi:
a.
seluruh lingkup pengusahaan Jalan Tol pada Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi dan finansial;
b.
pengoperasian dan preservasi Ruas Jalan Tol yang dibangun oleh Menteri; dan
c.
meneruskan sebagian Ruas Jalan Tol yang dibangun Menteri, serta pengoperasian dan preservasi keseluruhan ruas Jalan Tol.
(2)
Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat memperhitungkan pengembalian investasi Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dapat melaksanakan pengembangan kawasan yang terintegrasi dengan Jalan Tol.
(2)
Pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus sesuai dengan rencana tata ruang.
(3)
Dalam hal pengusahaan Jalan Tol layak secara finansial atau telah mencapai tingkat kelayakan finansial yang ditetapkan, maka pengembangan kawasan dapat menjadi bagian dari pengusahaan Jalan Tol dengan tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Dalam keadaan tertentuyangmenyebabkan pengembangan jaringan Jalan Tol tidak dapat diwujudkan, Menteri sesuai kewenangannya dapat mengambil kebijakan untuk pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial jika tidak diberi dukungan oleh Pemerintah Pusat secara keseluruhan;
b.
Ruas Jalan Tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial jika tidak diberi dukungan oleh Pemerintah Pusat sebagian; atau
c.
Ruas Jalan Tol yang mengalami pengakhiran perjanjian pengusahaan Jalan Tol akibat Badan Usaha gagal memenuhi kewajibannya.
(3)
Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi Jalan Tol oleh Menteri dan pengoperasian serta preservasinya dilakukan oleh Badan Usaha.
(4)
1 Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a.
Bagiankegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi Jalan Tol oleh Menteri, dan seluruh pengoperasian serta preservasinya dilakukan oleh Badan Usaha; atau
b.
kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan preservasi Jalan Tol yang dilakukan Badan Usaha dengan dukungan sebagian pendanaan oleh Pemerintah Pusat.
(5)
Pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
a.
pelelangan ulang, penugasan kepada badan usaha milik negara, atau pembangunan oleh Pemerintah Pusat bagi Ruas Jalan Tol yang mengalami pengakhiran perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebelum Jalan Tol beroperasi secara penuh; atau
b.
pelelangan ulang atau penugasan kepada badan usaha milik negara bagi Ruas Jalan Tol yang mengalami pengakhiran perjanjian pengusahaan Jalan Tol setelah Jalan Tol beroperasi secara penuh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1Prakarsa Badan Usaha
Pasal 29
(1)
Pengusahaan Jalan Tol dapat dikerjasamakan melalui prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) hurufb.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (l), berupa pengajuan rencana untuk pengusahaan Ruas Jalan Tol yang dilengkapi dengan dokumen kajian awal kelayakan yang paling sedikit terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kajian teknis;
b.
kajian ekonomi dan komersial; dan
c.
kerangka acuan penyusunan dokumen studi kelayakan. u. (3) Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
tercantum dalam rencana umum jaringan jalan nasional; dan
b.
layak secara ekonomi dan finansial.
(3)
Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memenuhi kriteria sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tercantum dalam rencana umum jaringan jalan nasional; dan
b.
layak secara ekonomi dan finansial.
(4)
Apabila Ruas Jalan Tol belum tercantum dalam rencana umum jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Ruas Jalan Tol harus memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut:
a.
terintegrasi dengan rencana umum jaringan jalan nasional dan sesuai dengan rencana tata ruang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mampu meningkatkan kinerja Ruas Jalan Tol yang ada;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol yang ada sampai batas tertentu; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "batas tertentu" adalah biaya modal rata-rata tertimbang (weighted average cost of capital).
d.
layak secara ekonomi dan finansial.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Badan usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) mengajukan permohonan untuk memprakarsai Ruas Jalan Tol kepada Menteri yang dilengkapi dengan dokumen kajian awal kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri memberikan persetujuan prinsip dalam hal:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Ruas Jalan Tol yang diajukan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan badan usaha pemrakarsa memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi pendanaan pengusahaan Ruas Jalan Tol; atau
b.
Ruas Jalan Tol yang diajukan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dan badan usaha pemrakarsa memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi pendanaan pengusahaan Ruas Jalan Tol.
(3)
Berdasarkan persetujuan 1prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha pemrakarsa wajib menyusun dokumen persiapan pengusahaan Jalan Tol yang paling sedikit mencakup:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dokumen studi kelayakan termasuk desain awal (basic design);
b.
dokumen analisis mengenai dampak lingkungan; dan
c.
dokumen perencanaan pengadaan tanah.
(4)
Dokumen persiapan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh badan usaha pemrakarsa kepada Menteri disertai usulan kompensasi berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen);
b.
pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh badan usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match), sesuai dengan hasil penilaian dalam proses pelelangan;
c.
pembelian prakarsa, antara lain hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri atau oleh pemenang lelang; atau
d.
bentuk lain yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5)
Menteri melakukan evaluasi terhadap dokumen persiapan pengusahaan Jalan Tol yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan usulan bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan prakarsa terhadap usulan Ruas Jalan Tol.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surat persetujuan prakarsa" adalah surat persetujuan terhadap hasil evaluasi atas dokumen persiapan pengusahaan Jalan Tol dan penetapan kompensasi untukbadan usaha pemrakarsa.
(7)
Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat bentuk kompensasi kepada badan usaha pemrakarsa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijadikan dasar pelelangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prakarsa Badan Usaha untuk pengusahaan Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2Penugasan Pengusahaan Jalan Tol
Pasal 31
(1)
Penugasan badan usaha milik negara sebagai Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
seluruh lingkup pengusahaan Jalan Tol; atau
b.
meneruskan pengusahaan Jalan Tol yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Pusat, termasuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol.
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan dalam bentuk pendanaan dan/atau pelaksanaan konstruksi Jalan Tol.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendanaan" adalah pendanaan untuk pengadaan tanah, perencanaan teknis, konstruksi, operasi, dan/atau preservasi Jalan Tol.
(4)
Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat bekerja sama dengan badan usaha lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), badan usaha milik negara diberi jaminan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pengembalian investasi badan usaha milik negara dalam rangka penugasan bersumber dari dana yang diperoleh dari Pengguna Jalan Tol dan/atau Pemerintah Pusat. u. -
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal pengembalian investasi badan usaha milik negara bersumber dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat mengenakan tarif Tol kepada Pengguna Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat mengalihkan hak pengelolaan kepada pihak lain setelah Jalan Tol beroperasi secara komersial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pendapatan yang bersumber dari tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Penjelasan: Pendapatan yang bersumber dari tarif Tol antara lain digunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan pengembalian investasi badan usaha milik negara dalam rangka penugasan yang bersumber dari dana yang diperoleh dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengalihan hak pengelolaan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol oleh badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), jumlah lajur Jalan Tol paling sedikit 2 (dua) lajur per arah yang pemenuhannya dapat dilakukan secara bertahap.
(2)
Pemenuhan jumlah lajur paling sedikit 2 (dua) lajur per arah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sebelum volume lalu lintas mencapai derajat kejenuhan kapasitas jalan.
(3)
Kewajiban pemenuhan spesifikasi minimal jumlah lajur secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan dokumen rencana usaha Jalan Tol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Persiapan Pengusahaan
Pasal 34
(1)
Persiapan pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) dilakukan untuk menyusun prioritas proyek Jalan Tol yang akan dilelang.
(2)
Persiapan pengusahaan mencakup paling sedikit pelaksanaan:
a.
prastudi kelayakan finansial;
b.
studi kelayakan;
c.
analisis mengenai dampak lingkungan; dan
d.
penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a meliputi analisis proyeksi pendapatan dan biaya investasi, analisis kelayakan finansial termasuk rekomendasi bentuk pengusahaan, skema pendanaan, dan upaya yang dibutuhkan untuk membuat proyek layak secara finansial.
(2)
Prastudi kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat merupakan bagian dari studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b disusun berdasarkan hasil prastudi kelayakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kegiatan:
a.
kajian aspek hukum dan kelembagaan; kajian teknis yang memuat paling sedikit analisis:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
penentuan trase Jalan Tol;
2.
pengembangan wilayah;
3.
transportasi jaringan jalan dan lalu lintas;
4.
pemanfaatan barang milik negara/barang milik daerah;
5.
ketersediaan pelayanan jasa dan bahan baku;
6.
perkiraan biaya pengadaan tanah dan jadwal pengadaan tanah;
7.
perkiraan biaya konstruksi dan biaya investasi; dan
b.
spesifikasikeluaran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"penentuan trase Jalan Tol" adalah kegiatan untuk menentukan trase e terpilih dengan memperhatikan aspek teknis antara lain kesesuaian tata ruang, topografi, geoteknik, geologi, lingkungan, dan hidrologi.
c.
kajian kelayakan ekonomi dan finansial yang memuat paling sedikit:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "analisis dan sensitivitas proyeksi lalu lintas" adalah kajian terkait permintaan (demand) untuk memahami kondisi pengguna layanan yang sekurang-kurangnya dihasilkan berdasarkan data hasil survei primer perkiraan volume lalu lintas pada rencana lokasi Jalan Tol. Yang dimaksud dengan "analisis biaya manfaat sosial" adalah kajian yang bertujuan untuk memastikan manfaat sosial dan ekonomi serta keberlanjutan pengusahaan Jalan Tol yang berkaitan dengan efektivitas, ketepatan waktu, penggunaan dana, dan sumber daya publik selama masa pelaksanaan. Yang dimaksud dengan "analisis struktur pendapatan" adalah kajian untuk mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan yang optimal bagi pengusahaan Jalan Tol dengan mempertimbangkan hasil analisis permintaan kemampuanpembiayaan serta tingkatkelayakan pengusahaan Jalan Tol selama masa konsesi. PRESICEN Yang dimaksud dengan "analisis keuangan" adalah kajian yang bertujuan untuk menentukan kelayakan finansial pengusahaan Jalan Tol.
1.
analisis dan sensitivitas proyeksi lalu lintas;
2.
analisis biaya manfaat sosial;
3.
analisis struktur pendapatan; dan
4.
analisiskeuangan;
d.
kajian sosial ekonomi dan lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kajian bentuk pengusahaan Jalan Tol yang memuat paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
rekomendasi skema pengusahaan, sumber pembiayaan, upaya yang dibutuhkan untuk membuat proyek layak secara finansial;
2.
jangka waktu dan penahapan pengusahaan Jalan Tol;
3.
identifikasi keterlibatan pihak ketiga; dan
4.
status kepemilikan asetselama masakonsesi;
f.
kajian risiko;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
kajian dukungan dan/atau jaminan Pemerintah Pusat;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
desain awal (basic design); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
gambar ruang milik Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 37
Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PRES!DEN
(2)
Dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menjadi dasar dalam pengajuan Menetapkanlokasi kegiatan pembangunan Jalan Tol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Hasil dokumen studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, surat keputusan kelayakan lingkungan hidup, dokumen perencanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan dokumen pengajuan Menetapkanlokasi dijadikan dasar dalam proses pelelangan.
(2)
Dalam hal dibutuhkan percepatan pembangunan Jalan Tol yang merupakan prakarsa Pemerintah Pusat, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat pada saat penandatanganan perjanjian pengusahaan Jalan Tol atas izin Menteri. Paragraf Pengadaan Tanah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) untuk pengusahaan Jalan Tol dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(2)
Menteri dapat menetapkan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pengusahaan Jalan Tol secara bertahap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Pengadaan Tanah(1)
Pasal 41
(1)
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau Badan Usaha.
(2)
Pembiayaan pengadaan tanah untuk Jalan Tol atas prakarsa Badan Usaha menjadi kewajiban dari badan usaha pemrakarsa dan diperhitungkan sebagai bagian dari biaya investasi.
(3)
Dalam hal dana pengadaan tanah berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya dana pengadaan tanah yang dibutuhkan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol.
(4)
Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah melebihi dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisihnya didanai Badan Usaha untuk selanjutnya dikompensasikan dengan penambahan masa konsesi, penyesuaian tarif, dan/atau cara lain.
(5)
Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah lebih rendah daripada dana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisihnya dikompensasikan dengan pengurangan masa konsesi, penyesuaian tarif, dan/atau disetorkan ke kas negara dan dicatatkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(6)
Pengadaan tanah untuk Jalan Tol dapat dilakukan oleh badan bank tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Pelelangan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) dilaksanakan berdasarkan prinsip terbuka dan transparan.
(2)
Dalam rangka melaksanakan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJT membentuk panitia pelelangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol(1)
Pasal 43
Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan dalam 2(dua) tahap, yaitu:
a.
tahap prakualifikasi;dan
b.
tahap pelelangan terbatas bagi yang lulus prakualifikasi. a
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Untuk pengusahaan Jalan Tol yang memenuhi persyaratan, pelelangan dapat dilakukan dengan menggabungkan tahap prakualifikasi dan tahap pelelangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
merupakan prioritas sektor yang ditetapkan oleh Menteri; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prioritas sektor yang ditetapkan oleh Menteri" adalahproyekprioritasmisalnya sebagaimana tercantum dalam proyek strategis nasional yang penetapannya dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan/atau prioritas lainnya yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
b.
memenuhi kriteria kesiapan pengusahaan Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penggabungan tahap prakualifikasi dan tahap pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 45
Pihak yang dapat mengikuti pelelangan merupakan badan usaha yang mempunyai kemampuan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) menyelenggarakan tahapan prakualifikasi untuk menilai kemampuan calon peserta pelelangan pengusahaan Jalan Tol yang meliputi aspek:
a.
administrasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
keuangan;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
teknis.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aspek teknis" adalah pengalaman perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 47
Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) menilai calon peserta pelelangan berdasarkan prosedur prakualifikasi sebagai berikut:
a.
panitia pelelangan mengundang calon peserta yang berminat untuk mengikuti prakualifikasi melalui iklan pada media cetak dan/atau elektronik yang mempunyai sirkulasi luas dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris;
b.
panitia pelelangan wajib menyediakan dokumen prakualifikasi dalam bentuk cetak dan/atau elektronik untuk pihak yang berminat;
c.
panitia pelelangan wajib menyelesaikan prakualifikasi terhadap calon peserta dalam waktu tertentu dan dinyatakan dengan jelas dalam dokumen lelang; dan
d.
panitia pelelangan wajib memberitahukan secara tertulis kepada semua calon peserta yang lulus prakualifikasi dan calon peserta yang tidak lulus prakualifikasi dalam waktu bersamaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) wajib menyediakan dokumen lelang dalam bentuk cetak dan/atau elektronik kepada:
a.
peserta yang lulus tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a; dan
b.
peserta yang mengikuti pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
(2)
Dokumen lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
undangan lelang;
b.
petunjuk terhadap peserta pelelangan;
c.
formulir penawaran;
d.
syarat umum dan khusus yang akan diterapkan dalam perjanjian pengusahaan;
e.
salinan dokumen studi kelayakan dan dokumen analisis mengenai dampaklingkungan;
f.
salinan dari konsep perjanjian pengusahaan; dan
g.
ketentuan mengenai jaminan penawaran atas nama penawar yang diperlukan dalam penawaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) wajib melakukan evaluasi penawaran berdasarkan kriteria evaluasi yang ditetapkan. REPUBLIK INCONESIA
Penjelasan: Kriteria evaluasi antara lain berupa kriteria evaluasi teknis, kriteria evaluasi keuangan, dan kriteria evaluasi administrasi/legal.
(2)
Kriteria evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam dokumen lelang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal jumlah penawaran yang memenuhi persyaratan hanya 1 (satu), panitia pelelangan dapat mengadakan pelelangan ulang atau panitia pelelangan dapat melakukan negosiasi dengan penawar tersebut setelah mendapat persetujuan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Panitia pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) menetapkan calon pemenang lelang berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1).
(2)
Panitia pelelangan membuat dan menyampaikan laporan hasil pelelangan kepada BPJT.
(3)
Kepala BPJT mengajukan calon pemenang lelang kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol
Pasal 51
(1)
Menteri mengadakan perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) dengan Badan Usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Menteri dapat menugaskan kepala BPJT untuk melaksanakan penandatanganan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan:
a.
lingkup pengusahaan Jalan Tol;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
masa konsesi pengusahaan Jalan Tol dan perubahan masa konsesi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tarif Tol awal dan formula penyesuaian tarif Tol;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
hak dan kewajiban, termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, ketika alokasi risiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
SPMJalan Tol;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian pengusahaan;
sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan Jalan Tol menggunakan hukum Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
keadaan kahar di luar kemampuan para pihak; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keadaan kahar" adalah setiap peristiwa di luar kekuasaan dari para pihak dan peristiwa tersebut terjadibukan karena kesalahan dalam perencanaan teknis, konstruksi, pengoperasian, dan/atau preservasi yang mengakibatkan para pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian. Contoh "keadaan kahar" antara lain perang, invasi, pemberontakan, bencana alam, kerusuhan, dan lain sebagainya. Huruf 1 Cukup jelas.
l.
ketentuan mengenai penyerahan Jalan Tol dan/atau fasilitasnya pada akhir masa konsesi.
(6)
Ketentuan mengenai penyerahanJalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf1 memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kondisi Jalan Tol dan/atau fasilitas yang akan dialihkan;
b.
prosedur dan tata cara penyerahan Jalan Tol dan/atau fasilitasnya;
c.
ketentuan bahwa Jalan Tol dan/atau fasilitasnya harus bebas dari segala jaminan atau pembebanan dalam bentuk apa pun pada saat diserahkan kepada Pemerintah Pusat; dan
d.
ketentuan bahwa saat diserahkan, Jalan Tol dan/atau fasilitasnya bebas dari tuntutan pihak ketiga.
(7)
Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengusahaan Jalan Tol tidak dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pengusahaan 1Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan langkah penyelesaian untuk keberlangsungan pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Penyelesaian pengusahaan Jalan Tol akan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
Bagian KeduaPendanaan
Pasal 52
(1)
Pendanaan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf a berasal dari Pemerintah Pusat dan/atau Badan Usaha.
(2)
Pendanaan yang berasal dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan untuk pengusahaan Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(3)
Pendanaan bagi pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari pendapatan Tol selama masa konsesi dan/atau tambahan masa konsesi untuk suatu Ruas Jalan Tol.
(4)
Pendanaan yang berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengusahaan Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(5)
Pendanaan yang berasal dari Pemerintah Pusat dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengusahaan Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b.
(6)
Sumber pendanaan pengusahaanJalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga bersumber dari sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pembiayaan kreatif sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Ketentuan mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. i
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPerencanaan Teknis
Pasal 53
(1)
Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b menghasilkan rencana teknis akhir yang merupakan dokumen teknis yang memberikan gambaran produk yang ingin diwujudkan dengan mengacu pada desain awal (basic design) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)huruf h yang dapat memperhatikan kearifan lokal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rencana teknis akhir Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat(l) paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
gambar rencana teknis akhir;
b.
spesifikasi pekerjaan;
c.
jadwal rencana kerja;
d.
kriteria desain;
e.
ketentuan teknis;
f.
laporan survei dan laporan hasil analisis survei;
g.
rencana mutu dan keselamatan kerja; dan
h.
daftar kuantitas, harga satuan, dan rencana anggaran biaya.
(3)
Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a.
ruang manfaat Jalan Tol yang merupakan ruang sepanjang Jalan Tol yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, talud timbunan, dan galian serta ambang pengaman;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ruang milik Jalan Tol yang merupakan ruang sepanjang Jalan Tol yang meliputi ruang manfaat Jalan Tol dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat Jalan Tol;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
ruang pengawasan Jalan Tol yang merupakan ruang sepanjang Jalan Tol yang meliputi sejalur tanah tertentu di luar ruang milik Jalan Tol yang penggunaannya berada di bawah pengawasan Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
beban rencana, volume lalu lintas, dan kapasitas serta tingkat pelayanan Jalan Tol;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
persyaratan geometris Jalan Tol;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
jarak minimum antarjalan keluar/masuk Jalan Tol;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
persyaratan konstruksi Jalan Tol; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
bangunan pelengkap Jalan Tol.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bangunan pelengkap Jalan Tol" adalah bangunan untuk mendukung fungsi dan keamanan konstruksi Jalan Tol yang dibangun sesuai dengan persyaratan teknis. Bangunan pelengkap Jalan Tol berupa jembatan, lintas atas, lintas bawah, terowongan, dan jalan layang.
(4)
Khusus untuk Jalan Tol layang, ruang manfaat Jalan Tol merupakan ruang sepanjang Jalan Tol layang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyusunan rencana teknis akhir Jalan Tol memperhatikan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan dan menggambarkan hasil optimal sesuai dengan kebutuhan Pengguna Jalan Tol dan efisiensi sumber daya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penyusunan rencana teknis akhir Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau Badan Usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Penyusunan rencana teknis akhir Jalan Tol oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus mendapat persetujuan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana teknis akhir Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeempatPelaksanaan Konstruksi
Pasal 54
(1)
Pelaksanaan konstruksi Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf c dilaksanakan sesuai dengan rencana teknis akhir Jalan Tol yang dilaksanakan atau telah disetujui oleh Menteri.
(2)
Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai setelah pengadaan tanah selesai paling sedikit pada bagian Ruas Jalan Tol yang jika konstruksi selesai, Jalan Tol dapat dioperasikan.
a.
(3) Dalam hal dibutuhkan percepatan pembangunan Jalan Tol yang merupakan prakarsa Pemerintah Pusat, pelaksanaan konstruksi Jalan Tol dapat dilaksanakan sesuai rencana teknis akhir yang persetujuannya diberikan secara bertahap.
(3)
Dalam hal dibutuhkan percepatan pembangunan Jalan Tol yang merupakan prakarsa Pemerintah Pusat, pelaksanaan konstruksi Jalan Tol dapat dilaksanakan sesuai rencana teknis akhir yang persetujuannya diberikan secara bertahap.
(4)
Pelaksanaan konstruksi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan konstruksi Jalan Penghubung dan/atau pengembalian kondisi Jalan Umum yang terdampak konstruksi dan pengoperasian Jalan Tol.
(5)
Menteri dapat menetapkan kegiatan peningkatan Jalan Umum yang terdampak konstruksi dan pengoperasian Jalan Tol sebagai bagian dari pelaksanaan konstruksi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Pelaksanaan konstruksi Jalan Tol harus menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas pada jalan yang ada serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 menjadi tanggung jawab Badan Usaha dengan memperhatikan mutu, efisiensi dan manfaat, serta fungsi Jalan Tol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan Jalan Tol yang melewati jalan yang telah ada wajib menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi.
(2)
Penyediaan jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(3)
Laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan laik fungsi Jalan Umum.
(4)
Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan Jalan Tol yang berlokasi di atas atau di bawah jalan yang telah ada wajib memastikan jalan yang ada tetap laik fungsi. PRES!DEN REPUBLIK !NDONESIA
(5)
Uji laik fungsi jalan pengganti dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Badan Usaha wajib memastikan bangunan perlintasan pada Jalan Tol telah mempertimbangkan rencana pengembangan jalan dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
(7)
Dalam hal pelaksanaan pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengganggu jalur lalu lintas yang telah ada, Badan Usaha wajib menyediakan jalan pengganti sementara yang layak.
(8)
Penyediaan jalan pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (7)dilakukan dengan memperhatikan pendapat instansi terkait.
(9)
Jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan pengoperasian dan preservasi.
(10)
Serah terima aset terhadap jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Jalan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 disediakan dengan jumlah lajur dan struktur lapis perkerasan yang paling sedikit sama dengan jumlah lajur dan struktur lapis perkerasan lintas jalan yang digantikan.
(2)
Jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
geometris;
b.
perlengkapan jalan; dan
c.
konstruksi bangunan yang berlaku.
(3)
Selama pelaksanaan konstruksi jalan pengganti belum selesai atau jalan pengganti belum dapat difungsikan, jalan yang ada harus tetap berfungsi.
(4)
Penyediaan jalan pengganti oleh Badan Usaha diatur dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Badan Usaha yang tidak menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (l) dan yang tidak menyediakan jalan pengganti sementara yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (7)dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
denda administratif;dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
Penjelasan: Pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol mengikuti ketentuan yang diatur dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(2)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara bertahap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Badan Usaha yang tidak menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi atau Badan Usaha yang tidak menyediakan jalan pengganti sementara yang layak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha tidak memenuhi kewajiban menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi atau yang tidak menyediakan jalan pengganti sementara yang layak, dikenai denda administratif 1%o (satu permil) per hari kerja dari biaya konstruksi jalan pengganti.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Apabila dalam jangka waktu 50 (lima puluh) hari kerja sejak pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Badan Usaha tidak memenuhi kewajiban menyediakan jalan pengganti yang laik fungsi atau yang tidak menyediakan jalan pengganti sementara yang layak, dikenai pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pemasukan dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajaksebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 59
Dalam hal pelaksanaan konstruksi Jalan Tol melintas di atas atau di bawah jalur transportasi atau jaringan utilitas lainnya, persyaratan teknisnya ditetapkan bersama oleh Menteri dan menteri terkait.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"jaringan utilitas"antara lain meliputi jaringan telepon, listrik, gas, air minum, minyak, dan sanitasi.
Bagian KelimaPengoperasian
Paragraf 1Umum
Pasal 60
Pengoperasian Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf d meliputi SPM Jalan Tol, Pengguna Jalan Tol, pengumpulan Tol, penggunaan Jalan Tol, pemanfaatan bagian Jalan Tol, penutupan sementara, pengambilalihan dan pengoperasian setelah masa konsesi, usaha-usaha lain, dan tarif Tol yang sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraan Jalan Tol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Pengoperasian Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7)huruf d dilakukan setelah memenuhi:
a.
laik fungsi terhadap ketentuan teknis dan administratif sebagai Jalan Umum; dan
b.
laik fungsi terhadap ketentuan sistem Tol yang meliputi sistem pengumpulan Tol 1dan perlengkapan sarana operasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selama masa pengoperasian Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Badan Usaha wajib memenuhi SPM Jalan Tol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol
Pasal 62
(1)
SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kondisi Jalan Tol;
b.
prasarana keselamatan dan keamanan;dan
c.
prasarana pendukung layanan bagi Pengguna Jalan Tol.
(2)
Setiap parameter SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat unsur implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan dan estetika.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kondisi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a.
kondisi perkerasan badan jalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kondisi perkerasan bahu jalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kondisi rounding;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rounding adalah bagian melengkung dengan panjang tertentu pada penampang melintang jalan yang dimulai dari tepi bahu jalan sampai dengan bagian atas lereng timbunan.
d.
kondisi drainase;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kondisi bagian khusus; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
estetika lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Prasarana keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
petunjukjalan;
b.
penerangan Jalan Umum;
c.
anti-silau;
d.
pagar ruang milik jalan;
e.
pagarpengamanan
f.
fasilitas penanganan kecelakaan;
g.
fasilitas pengamanan dan penegakan hukum; dan
h.
fasilitas pelayanan dan pertolongan.
(5)
Prasarana pendukung layanan bagi Pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikitmemuat: REPUBLIK !NDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
aksesibilitas;
b.
kecepatan tempuh rata-rata; dan
c.
tempat istirahatdan pelayanan yang memperhatikan aspek keberlanjutan dan kesetaraan gender.
Pasal 63
(1)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)wajib melakukan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol secara berkala paling lama 6 (enam) bulan dan menyampaikan laporan evaluasi kepada Menteri.
(2)
Menteri melalui BPJT dan/atau unit organisasi yang ditunjuk oleh Menteri melakukan pengecekan atas laporan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kewajiban pemenuhan SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dimuat dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(4)
Hasil evaluasi SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat(l)merupakan informasi publik.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai SPM Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Setiap Badan Usaha yang tidak memenuhi SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penundaan penyesuaian tarif;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
denda administratif; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
Penjelasan: Pembatalan perjanjian npengusahaan Jalan Tol memperhatikan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(2)
Menteri memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk penyelesaian pemenuhan SPM Jalan Tol dalam jangka waktu tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Badan Usaha tidak memenuhi SPM Jalan Tol dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha dikenai sanksi penundaan penyesuaian tarif dan denda administratif.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pengenaan sanksi penundaan penyesuaian tarif dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Badan Usaha telah melakukan pemenuhan SPM Jalan Tol, sanksi penundaan tarif dicabut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pengenaan sanksi penundaan tarif tol dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Badan Usaha tidak melakukan pemenuhan SPM Jalan Tol, Badan Usaha dikenai pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pemasukan dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif SPM Jalan Tol diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3Pengguna Jalan Tol
Pasal 65
(1)
)Jalan Tol diperuntukkan bagi Pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kendaraan bermotor roda empat atau lebih" adalah mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.
(2)
Jalan Tol dapat diperuntukkan bagi sepeda motor roda dua atau lebih apabila dilengkapi dengan fasilitas jalur Jalan Tol khusus yang secara fisik terpisah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi Jalan Tol, dan pengembangan jaringan Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan golongan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 4Pengumpulan Tol
Pasal 66
(1)
Pengumpulan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 merupakan kegiatan penarikan Tol dari Pengguna Jalan Tol.
(2)
Pengumpulan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan sistem penarifan yang ditetapkan oleh Menteri atas usul BPJT.
(3)
Sistem penarifan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan total jarak tempuh atau rata-rata jarak tempuh Pengguna Jalan Tol.
(4)
BPJT dapat mengusulkan perubahan pengumpulan Tol dan sistem penarifan pada Jalan Tol yang sudah beroperasi kepada Menteri setelah melakukan evaluasi dan/atau setelah menerima usulan dari Badan Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Pengumpulan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik.
Penjelasan: Pengumpulan Tol dengan menggunakan sistem elektronik tidak menghilangkan hak Badan Usaha atas pendapatan Tol.
(2)
Sistem pengumpulan Tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pelaksanaan pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dilaksanakan oleh Menteri, Badan Usaha dapat dikenai biaya layanan.
Penjelasan: Besarnya biaya layanan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan biaya operasional pengumpulan Tol oleh Badan Usaha sebelum diterapkannya teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan pengembalian atas investasi teknologi nontunai nirsentuh nirhenti.
(4)
Pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh Menteri, diselenggarakan dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Menteri menjamin Badan Usaha mendapatkan seluruh pendapatan Tol atas setiap kendaraan yang menggunakan Jalan Tol sesuai dengan golongan jenis kendaraan dan tarif Tol; dan
b.
Menteri menyediakan serta menjamin ketersediaan dan keberlangsungan layanan pengumpulan Tol kepada Badan Usaha.
(5)
Menteri dapat bekerja sama dengan badan usaha pelaksana untuk melaksanakan pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan badan usaha yang didirikan untuk melaksanakan pengelolaan dan bertanggung jawab atas pemenuhan layanan sistem pengumpulan Tol nontunai nirsentuh nirhenti di Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditetapkan sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak dalam mengelola pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dalam hal unit pengelola dana belum terbentuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Dalam hal badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak ditetapkan sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak, penunjukan instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Biaya layanan sebagaimana dimaksudpada ayat (3) digunakan untuk membayar badan usaha pelaksana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Dalam hal terdapat selisih lebih pemasukan biaya layanan menjadi penerimaan negara bukan pajak.
Penjelasan: Selisih lebih pemasukan biaya layanan antara lain digunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan Tol dengan sistem elektronik menggunakan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 5Penggunaan Jalan Tol
Pasal 68
Penggunaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 meliputi:
a.
penggunaan jalur lalu lintas;
b.
penggunaan bahu jalan;
c.
median; dan
d.
gerbang Tol. PRES!DEN
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Penggunaan jalur lalu lintas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas Pengguna Jalan Tol;
b.
lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan;
c.
tidak digunakan untuk berhenti;
d.
tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan
e.
tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan.
(2)
Penggunaan bahu jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"keadaan darurat" adalah keadaan yang sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi karena antara lain kejadian kecelakaan lalu lintas atau pekerjaan preservasi.
b.
diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kendaraan yang berhenti darurat" adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi.
c.
tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penggunaan median Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kepentingan berhenti darurat" adalah keadaan yang sebagian atau seluruh jalur lalu lintas dan jalur bahu jalan tidak dapat berfungsi karena antara lain kejadian kecelakaan lalu lintas atau pekerjaan preservasi.
c.
tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.
Penjelasan: Pengaturan memotong atau melintas median diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penggunaan gerbang Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
digunakan untuk pelaksanaan pengumpulan Tol;
b.
dilengkapi dengan fasilitas untuk melakukan perekaman asal dan/atau tujuan gerbang dan fasilitas pembayaran dalam hal transaksi menggunakan uang elektronik; dan
c.
tidak digunakan untuk keperluan menaikkan dan menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan.
Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6Pemanfaatan Bagian Jalan Tol
Pasal 71
(1)
Pemanfaatan bagian Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O pada ruang milik Jalan Tol dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
ruang milik Jalan Tol hanya diperuntukkan bagi ruang manfaat Jalan Tol, penambahan lajur lalu lintas, serta ruang untuk pengamanan jalan; dan
b.
dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan keamanan konstruksi Jalan Tol, Badan Usaha dapat menggunakan ruang milik Jalan Tol di luar ruang manfaat Jalan Tol untuk penempataniklan, bangunan utilitas, dan/atau utilitas. REPUBLIK !NDONESIA
(2)
Menteri dapat memberikan izin pemanfaatan bagian Jalan Tol pada ruang milik Jalan Tol selain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dengan tetap memperhatikan keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan keamanan konstruksi Jalan Tol.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan bagian Jalan Tol pada ruang milik Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Pemanfaatan bagian Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O pada ruang pengawasan Jalan Tol diatur sebagai berikut:
a.
kondisi dan situasi ruang pengawasan Jalan Tol harus direncanakan agar pandangan bebas pengemudi tidak terganggu; dan
b.
pemasangan iklan dan bangunan lainnya di daerah pengawasan Jalan Tol harus memperhatikan keamanan lalu lintas Jalan Tol.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan iklan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Penempatan iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b dan pemasangan iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b tidak mengurangi hak pemerintah daerah setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "hak pemerintah daerah" antara lain pemberian izin untuk pemasangan iklan.
Pasal 74
(1)
Apabila untuk kepentingan penyelenggaraan Jalan Tol suatu bangunan utilitas dan/atau utilitas yang telah ada yang terletak di dalam, pada, sepanjang, dan/atau melintas di atas atau di bawah ruang milik Jalan Tol, harus dipindahkan atau direlokasi dari ruang milik Jalan Tol, pemiliknya harus memindahkan atau merelokasi bangunan utilitas dan/atau utilitas tersebut.
(2)
Biaya untuk memindahkan atau merelokasi, termasuk biaya memasang kembali bangunan utilitas dan/atau utilitas tersebut pada lokasi baru dibebankan kepada Badan Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 75
Pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan, dan relokasi bangunan utilitas dan/atau utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, dan/atau melintas di atas atau di bawah ruang milik Jalan Tol dilaksanakan sesuai denganketentuanperaturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7Penutupan Sementara
Pasal 76
(1)
Jalan Tol dapat ditutup sementara sebagian atau seluruh Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O apabila:
a.
digunakan untuk kepentingan nasional;
b.
digunakan untuk keamanan dan keselamatan negara; dan
c.
kondisi fisik Jalan Tol membahayakan Pengguna Jalan Tol.
(2)
Penutupan sementara Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Penutupan sementara Ruas Jalan Tol wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada hari mulai ditutupnya Ruas Jalan Tol tersebut.
(4)
Selama masa penutupan sementara Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha tidak menerima pemasukan pendapatan Tol.
(5)
Badan Usaha wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan penutupan sementara Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(6)
Pembukaan kembali Ruas Jalan Tol yang ditutup sementara wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada hari mulai dibukanya Ruas Jalan Tol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
Dalam hal lintas jaringan Jalan Umum yang ada tidak berfungsi sebagaimana mestinya, Ruas Jalan Tol alternatif dapat digunakan sementara menjadi Jalan Umum tanpa Tol.
(2)
MenetapkanRuas Jalan Tol menjadi Jalan Umum tanpa Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. REPUBLIK !NDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 8Pengambilalihan dan Pengoperasian
Pasal 78
(1)
Dalam hal masa konsesi Jalan Tol telah berakhir, pengusahaan Jalan Tol dikembalikan kepada Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"konsesi" adalah izin pengusahaan Jalan Tol yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Badan Usaha untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar. Jangka waktu konsesi ditetapkan dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(2)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menetapkan pengusahaan Jalan Tol sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengalihkan status Jalan Tol menjadi Jalan Bebas Hambatan non-Tol; atau
b.
menugaskan pengusahaan baru kepada badan usaha milik negara untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol.
(3)
Menteri melakukan evaluasi 1 (satu) tahun sebelum konsesi pengusahaan suatu Ruas Jalan Tol berakhir untuk menentukan pengusahaan Jalan Tol setelah masa konsesi berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan badan usaha milik negara yang memiliki pengalaman dalam pengusahaan Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, selama jangka waktu konsesi dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan aset Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan dan pengoperasian setelah masa konsesi berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Penugasan pengusahaan baru kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat huruf dilaksanakan dengan mempertimbangkan keuangan negara serta kelayakan ekonomi dan finansial untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol.
(2)
Tarif Tol awal dari pengusahaan Jalan Tol baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih rendah daripada tarif Tol yang berlaku pada akhir masa konsesi.
(3)
Dalam hal terdapat kebutuhan peningkatan kapasitas Jalan Tol selain pengoperasian dan preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dapat dilakukan perubahan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(4)
Perubahan perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk penyesuaian tarif dan/atau penyesuaian masa konsesi.
(5)
Dalam hal diperlukan pengembangan jaringan Jalan Tol, Menteri dapat menetapkan besaran tarif Tol yang berbeda dengan tarif Tol penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Dalam hal terdapat selisih lebih antara tarif Tol yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan tarif Tol penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), selisih tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipergunakan untukpengembangan jaringan Jalan Tol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 9Usaha-Usaha Lain
Pasal 80
(1)
Selain tanah yang sudah ditetapkan dalam perencanaan teknis untuk keperluan badan jalan, tanah di ruang milik Jalan Tol di luar ruang manfaat Jalan Tol, dapat diusahakan sebagai tempat istirahat dan pelayanan sepanjang hal ini masih merupakan sarana penunjang dalam pengusahaan Jalan Tol dan memenuhi ketentuan teknis Jalan Tol.
(2)
Pengusahaan tanah untuk tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan oleh Badan Usaha bekerja sama dengan pihak lain atas persetujuan BPJT.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan tanah untuk tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 10Tarif Tol
Pasal 81
(1)
Tarif Tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar Pengguna Jalan Tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
Penjelasan: Kemampuan bayar Pengguna Jalan Tol dihitung berdasarkan hasil survei.
(2)
Besar keuntungan biaya operasi kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihitung berdasarkan selisih biaya operasi kendaraan dan nilai waktu pada Jalan Tol dengan jalan lintas alternatif Jalan Umum yang ada.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kelayakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihitung berdasarkan taksiran transparan dan akurat dari semua biaya selama jangka waktu perjanjian pengusahaan Jalan Tol, yang memungkinkan Badan Usaha memperoleh keuntungan yang memadai atas investasinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberlakuan tarif Tol awal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Pemberlakuan tarif Tol awal ditetapkan bersamaan dengan penetapan pengoperasian Jalan Tol.
(2)
Menetapkanpengoperasian Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Menteri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Menetapkanpengoperasian Jalan Tol dan pemberlakuan tarif Tol awal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan:
a.
pengaruh laju inflasi; dan
Penjelasan: Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, tarif Tol dapat menjadi tetap atau naik sesuai dengan pengaruh laju inflasi.
b.
evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perhitungan penyesuaian tarif Tol berdasarkan pengaruh laju inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan formula sebagai berikut: tarif baru = tarif lama (1 + inflasi).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "inflasi adalah inflasi wilayah yang bersangkutan dari Badan Pusat Statistik yang dihitung secara kumulatif selama periode penyesuaian tarif Tol. Periode penyesuaian tarif Tol adalah 2 (dua) tahun sejak Menetapkanterakhir tarif Tol.
(3)
Evaluasi pemenuhan SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol selama 2 (dua) tahun terakhir.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"2 (dua) tahun terakhir" adalah 2(dua) tahun sejak Keputusan Menteri tentang penetapan penyesuaian tarif terakhir.
(4)
Menteri menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Selain evaluasi dan penyesuaian tarif Tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dapat dilakukan dalam hal:
a.
pemenuhan pelayanan lalu lintas pada sistem jaringan Jalan Tol di wilayah tertentu dengan memperhatikan kapasitas Jalan Tol;
b.
terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi; dan/atau
c.
terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi Jalan Tol.
(2)
Penyesuaian tarif Tol guna pemenuhan pelayanan lalu lintas pada sistem jaringan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat dilakukan dengan cara:
a.
penerapan sistem tarif berbasis wilayah; dan/atau
b.
penerapan sistem tarif berbasis waktu.
(3)
Penerapan sistem tarif berbasis wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui Menetapkanbesaran tarif Tol untuk 1 (satu) atau beberapa Ruas Jalan Tol berdasarkan lokasi Jalan Tol.
(4)
Penerapan sistem tarif berbasis waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui Menetapkanbesaran tarif Tol untuk 1 (satu) atau beberapa Ruas Jalan Tol berdasarkan waktu.
(5)
Menteri melakukan evaluasi penyesuaian tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan bayar Pengguna Jalan Tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Dalam halMenteri melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, selisih pendapatan Tol ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak yang dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol.
Penjelasan: Penyesuaian tarif Tol tidak termasuk kenaikan tarif Tol reguler setiap 2 (dua) tahun atau kenaikan tarif Tol akibat terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha dan kebijakan Pemerintah Pusat, yang menjadi hak Badan Usaha. Pelaksanaan penyesuaian tarif diterapkan berdasarkan kesepakatan Badan Usaha dan Pemerintah Pusat dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) tidak menghilangkan kewajiban Badan usahadalam memenuhi ketentuan SPMJalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol akibat penambahan lingkup di luar rencana usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap penambahan lingkup yang sebelumnya tidak terdapat dalam rencana usaha dan mengakibatkan turunnya tingkat kelayakan investasi Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penambahan lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal kebijakan Pemerintah Pusat dalam melakukan penyesuaian tarif Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) hurufc menyebabkan penurunan pendapatan Tol, Badan Usaha dapat diberikan kompensasi sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penurunan pendapatan Tol" adalah pendapatan Tol aktual yang lebih rendah dari pendapatan Tol yang seharusnya diterima oleh Badan Usaha sesuai dengan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
Pasal 86
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Dalam hal tingkat kelayakan finansial Jalan Tol pada masa operasi melebihi tingkat kelayakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, kelebihan tingkat kelayakan finansial merupakan penerimaan negara bukan pajak yang akan dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tingkat kelayakan finansial dari proyek Jalan Tol baru yang dilelangkan oleh Pemerintah Pusat di atas tingkat kelayakan finansial yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tingkat kelayakan finansial yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat" adalah tingkat kelayakan finansial yang ditetapkan dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol berdasarkan hasil pelelangan.
(3)
Kelebihan tingkat kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dibayarkan oleh Badan Usaha selama masa pengoperasian yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal terdapat penurunan tingkat kelayakan finansial dari tingkat kelayakan finansial yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada masa operasi, Badan Usaha dapat diberikan kompensasi yang diatur dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (4) dicantumkan di dalam dokumen lelangdan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh lembaga yang berwenang di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelebihan tingkat kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan penurunan tingkat kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Tata cara pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan penentuan selisih lebih antara tingkat kelayakan finansial Jalan Tol pada masa operasi dengan tingkat kelayakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeenamPreservasi
Pasal 88
(1)
Preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) hurufe meliputi:
a.
pemeliharaan rutin;
b.
pemeliharaan berkala;
c.
rehabilitasi;
d.
rekonstruksi; dan/atau
e.
pelebaran menuju standar.
(2)
Preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan keselamatan Pengguna Jalan Tol dan kelancaran lalu lintas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Selain preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Badan Usaha harus melakukan preservasi Jalan Penghubung.
(2)
Preservasi Jalan Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGAWASANJALANTOL
Pasal 90
(1)
Pengawasan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan untuk mewujudkantertib pengaturan, pembinaan, dan pengusahaan Jalan Tol.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengawasan umum dan pengawasan pengusahaan Jalan Tol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
(1)
Pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90ayat(2)meliputi:
a.
pengawasan terhadap penyelenggaraan Jalan Tol;
b.
pengembangan jaringan Jalan Tol, fungsi, dan manfaat jaringan Jalan Tol; dan
c.
kinerja jaringan Jalan Tol.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
REPUBLIK !NDONESIA Pasal 92
(1)
Pengawasan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
UNIT PENGELOLA DANA
Pasal 93
(1)
Dalam melaksanakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan lain yang digunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol, dapat dibentuk unit pengelola dana yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Semua dana yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh lembaga yang berwenang di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
BADANPENGATURJALANTOL
Bagian KesatuStatus dan Kedudukan
Pasal 94
BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan badan non struktural yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaWewenang, Tugas, dan Fungsi
Pasal 95
BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 mempunyai wewenang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha untuk memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Dalam menjalankan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, BPJT mempunyai tugas dan fungsi:
a.
merekomendasikan tarif Tol awal dan penyesuaian tarif Tol kepada Menteri;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"tarif Tol awal" adalah tarif Tol awal hasil lelang investasi.
b.
merekomendasikan pengambilalihan hak pengusahaan Jalan Tol yang telah selesai masa konsesinya dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
merekomendasikan kepada Menteri untuk melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan Jalan Tol yang gagal dalam pelaksanaan konsesi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan persiapan pengusahaan Jalan Tol;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan pengadaan investasi Jalan Tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka;
Penjelasan: Cukupjelas.
f.
melakukan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pengawasan pendanaan tanah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan seluruh kewajiban dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol termasuk kewajiban pemenuhan layanan Jalan Tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri1 mengevaluasi i tugas dan fungsi BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat(l) sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi BPJT diatur dengan Peraturan Menteri. REPUBLIK NDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaSusunan Organisasi
Pasal 97
Keanggotaan BPJT terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, unsur pemangku kepentingan, dan unsur masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
(1)
BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 terdiri atas seorang kepala dan beberapa orang anggota.
(2)
Kepala BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wakil dari unsur Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab di bidang jalan dan merangkap sebagai anggota.
(3)
Anggota BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil, paling banyak 5 (lima) orang yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
(1)
Menteri dapat membentuk sekretariat untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (l)terdiri atas 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
(1)
Dalam hal anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil maka pegawai negeri sipil tersebut diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi anggota BPJT tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
(2)
Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REPUBLIK !NDONESIA
(3)
Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun, dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia;
e.
mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
f.
mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam bidang jalan, keuangan, dan/atau komersial;
g.
tidak bekerja pada kegiatan usaha Jalan Tol serta usaha lain yang terkait;
h.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i.
usia maksimum 6o (enam puluh) tahun;
j.
tidak merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris atau pegawai pada Badan Usaha; dan
k.
tidak menjadi pengurus partai politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
(1)
Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) diberhentikan dalam hal:
a.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
b.
berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi;
c.
dianggap tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;
d.
tidak melaksanakan tugas sebagai anggota BPJT selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e.
melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan BPJT;
f.
melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
g.
cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 3 (tiga) bulan;
h.
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
i.
melanggar sumpah/janji sebagai anggota BPJT.
(2)
Pemberhentian anggota BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
Masa kerja anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
(1)
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas BPJT bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2)
Sistem penggajian anggota BPJT disesuaikan dengan beban tugas dan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
HAKDANKEWAJIBANPENGGUNA DANBADANUSAHAJALANTOL
Bagian KesatuHak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol
Pasal 105
(1)
Pengguna Jalan Tol wajib membayar Tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
(2)
Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhentiyang disetujui Menteri.
(3)
Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti belum diterapkan, dan gardu Tol keluar tidak dapat membaca atau mendeteksi asal gerbang Pengguna Jalan Tol, terhadap Pengguna Jalan Tol dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali tarif Tol jarak terjauh pada 1 (satu) Ruas Jalan Tol atau sekelompok Ruas Jalan Tol dengan sistem tarif total jarak tempuh kepada Badan Usaha.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diberlakukan terhadap Pengguna Jalan Tol dalam hal terdapat bukti masuk dari gerbang asal atau terdapat kesalahan yang tidak disebabkan oleh Pengguna Jalan Tol.
(5)
Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat dari kesalahan Pengguna Jalan Tol, dikenai denda administratif secara bertingkat.
(6)
Pengenaan denda administratif secara bertingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:
a.
denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam jangka waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejakpemberitahuan pelanggaran diterima;
b.
denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a;dan
c.
denda administratif tingkat Il dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(7)
Pengenaan denda administratif tingkat IlI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor.
(8)
Dalam hal Pengguna Jalan Tol tidak mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya dalam sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak membayar Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c.
(9)
Pendapatan yang bersumber dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(10)
1 Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak meniadakan hak Badan Usaha atas kewajiban pembayaran Pengguna Jalan Tol yang tidak atau kurang membayar tarif Tol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dilaksanakan oleh Menteri.
(2)
Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (6) huruf c dapat bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
Pengguna Jalan Tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan Jalan Tol" adalah apabila Badan Usaha nyata-nyata tidak memenuhi kewajibannya dalam pengusahaan Jalan Tol.
Pasal 108
Pengguna Jalan Tol berhak mendapatkan pelayanan Jalan Tol yang sesuai dengan pemenuhan SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaHak dan Kewajiban Badan Usaha Jalan Tol
Pasal 109
(1)
Badan Usaha berhak untuk menolak masuknya dan/atau mengeluarkan Pengguna Jalan Tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari Jalan Tol.
(2)
Tata cara penolakan dan pengeluaran Pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
(1)
Pada setiap Ruas Jalan Tol, Badan Usaha wajib menyediakanunitambulans, unit pertolongan penyelamatan pada kecelakaan, unit penderek, serta unit bantuan dan pelayanan lainnya sebagai sarana penyelamatan di Jalan Tol.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pelayanan lainnya" antara lain meliputi namun tidak terbatas pada polisi patroli jalan raya, patroli operator Jalan Tol, dan evakuasi medis udara.
(2)
Badan Usaha wajib menyediakan unsur pengamanan dan penegakan hukum lalu lintas Jalan Tol bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 111
(1)
Badan Usaha wajib memenuhi syarat kelayakan operasional Jalan Tol.
(2)
Syarat kelayakan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
kondisi jalan setiap saat harus baik sesuai dengan perencanaan teknis yang disyaratkan;
b.
pemenuhan seluruh fasilitas keselamatan berupa perlengkapan jalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
c.
pemenuhan seluruh fasilitas pengoperasian dan preservasi Jalan Tol sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri; dan
d.
manajemen lalu lintas yang menjamin terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas Pengguna Jalan Tol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. REPUBLIKNDONESIA
Pasal 112
REPUBLIK !NDONESIA Pasal 112 Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang didapatkan oleh Pengguna Jalan Tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 113
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6629), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6629), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintahini dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20Mei 2024
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024NOMOR 85
Penjelasan Umum
Pembangunan Jalan Tol perlu dilakukan untuk mewujudkan pembangunan konektivitas nasional guna meningkatkan produktivitas, efisiensi, pelayanan sistem logistik nasional, penguatan daya saing bangsa, serta mengurangi kesenjangan antarwilayah dengan memperhatikan keadilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jalan Tol juga sangat diperlukan terutama pada wilayah dengan tingkat perkembangan yang tinggi. Eksistensi Jalan Tol pada wilayah tersebut, berguna untuk menghindari pemborosan baik langsung maupun tidak langsung. Pemborosan langsung antara lain biaya operasi suatu kendaraan bermotor yang berhenti atau berjalan dan/atau bergerak dengan kecepatan sangat rendah akibat terbaurnya peranan jalan. Pemborosan tidak langsung antara lain nilai relatif dan kepentingan tiap pemakai jalan menyangkut segi waktu dan kenyamanan.
Pemerintah mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan Jalan Tol. Penyelenggaraan Jalan Tol tersebut meliputi pengaturan Jalan Tol, pembinaan Jalan Tol, pengusahaan Jalan Tol, dan pengawasan Jalan Tol. Pengaturan Jalan Tol meliputi perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembinaan Jalan Tol meliputi penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan, serta penelitian dan pengembangan. Pengusahaan Jalan Tol meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau preservasi. Pengawasan Jalan Tol meliputi pengawasan umum dan pengawasan pengusahaan Jalan Tol.
Kebijakan perencanaan Jalan Tol, disusun dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana tata ruang wilayah nasional, rencana umum nasional keselamatan, tataran transportasi nasional yang ada dalam sistem transportasi nasional, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan. Rencana umum jaringan Jalan Tol disusun berdasarkan kebijakan perencanaan Jalan Tol. Pembinaan Jalan Tol dilakukan oleh pemerintah dengan cara menyediakan pedoman dan standar teknis yang merupakan dokumen teknis pelaksanaan penyelenggaraan Jalan Tol. Penyelenggaraan Jalan Tol harus memperhatikan mutu pelayanan kepada seluruh masyarakat dan kepada seluruh pemangku kepentingan. Untuk meningkatkan1 kinerjapenyelenggaraan Jalan Tol diperlukan pemberdayaan kepada penyelenggara, pengguna, dan masyarakat. Pengusahaan Jalan Tol dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Badan Usahayang1 memenuhi persyaratan berdasarkan prinsip transparansi, keterbukaan, dan berkeadilan. Dalam rangka percepatan perwujudan pembangunan Jalan Tol yang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial, Pemerintah Pusat mengambil langkah pengusahaan Jalan Tol yang dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi Jalan Tol oleh Pemerintah Pusat yang selanjutnya pengoperasian dan preservasi dilakukan oleh Badan Usaha.
Pengaturan tarif Tol didasarkan pada kemampuan bayar Pengguna Jalan Tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Adapun evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol. Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat melakukan penyesuaian tarif di luar 2 (dua) tahun sekali. Dalam rangka pengembangan jaringan Jalan Tol, dalam hal tingkat kelayakan finansial Jalan Tol pada masa operasi melebihi tingkat kelayakan yang ditetapkan, kelebihan tingkat kelayakan merupakan penerimaan negara bukan pajak. Dalam hal pengusahaan Jalan Tol merupakan prakarsa badan usaha, pembiayaan pengadaan tanah menjadi kewajiban pemrakarsa.
Di dalam melaksanakan kewenangan sebagai penyelenggara Jalan Tol, Pemerintah Pusat menyerahkan sebagian wewenang penyelenggaraan Jalan Tol kepada BPJT yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pemerintah membentuk BPJT dengan maksud dan tujuan antara lain untuk mendorong investasi di bidang Jalan Tol, sehingga pengembangan jaringan Jalan Tol dapat lebih cepat terwujud.
Bagianpenyelenggaraan Jalan Tol yang menjadi tugas BPJT meliputi pengaturan Jalan Tol, yang mencakup merekomendasikan tarif Tol awal dan penyesuaian tarif Tol kepada Menteri; merekomendasikan pengambilalihan hak pengusahaan Jalan Tol yang telah selesai masa konsesinya dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri;
merekomendasikan kepada Menteri untuk melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan Jalan Tol yang gagal dalam pelaksanaan konsesi; melakukan persiapan pengusahaan Jalan Tol; melakukan pengadaan investasi Jalan Tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka; melakukan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pengawasan pendanaan tanah; dan melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan seluruh kewajiban dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol, termasuk kewajiban pemenuhan layanan Jalan Tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri.
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan kinerja, keanggotaan BPJT diisi dari unsur Pemerintah Pusat, unsur pemangku kepentingan, dan unsur masyarakat agar dapat saling melengkapi, mengoreksi, dan menyelesaikan semua permasalahan pengusahaan Jalan Tol.
Dalam rangka tertib pengawasan Jalan Tol diperlukan adanya pengaturan hak dan kewajiban Pengguna Jalan Tol sehingga Jalan Tol tetap dapat melayani Pengguna Jalan Tol dengan baik. Untuk ketertiban pengusahaan Jalan Tol diperlukan adanya pengaturan hak dan kewajiban Badan Usaha sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam pelayanan Jalan Tol oleh Badan Usaha dan juga oleh masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta memenuhi SPM Jalan Tol.
Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah ditetapkan ketentuan pokok yang mengatur mengenai Jalan Tol. Selama lebih dari satu dekade, terdapat berbagai perkembangan baru dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan Jalan Tol yang belum diakomodasi oleh Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disesuaikan pengaturannya agar dapat memenuhi kebutuhan hukum saat ini dan sesuai dengan perkembangan zaman yang makin dinamis.
Pelaksanaan lebih lanjut pengaturan Jalan Tol dalam Undang-Undang memerlukan adanya Peraturan Pemerintah yang sesuai dengan amanat pendelegasian dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.