1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undan...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG JALAN TOL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka percepatan perwujudan pengusahaan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara f finansial, Pemerintah dapat mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol;
b.
bahwa ketentuan mengenai pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum diatur secara rinci sehingga perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6422);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG JALANTOL
Pasal I
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 20O5 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 44 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5019); dan b. Nomor 43 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6422), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1)
Pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terutama diperuntukkan untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial. PRESIOEN
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh Pemerintah yang selanjutnya pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh Badan Usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pendanaanI Pemerintah untuk pengusahaan jalan tol terbatas, dalam rangka percepatan pembangunan wilayah, terhadap jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menugaskan badan usaha milik negara untuk:
Penjelasan: Pendanaan Pemerintah untuk pengusahaan jalan tol sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah dan alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penugasan tersebut termasuk juga penugasan Pemerintah untuk meneruskan pelaksanaan konstruksi yang dibangun oleh Pemerintah dan melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol tersebut.
a.
melaksanakan seluruh pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); atau
b.
meneruskan pengusahaan jalan tol yang belum diselesaikan oleh Pemerintah, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol.
(4)
Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat bekerja sama dengan badan usaha lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Di antara Pasal 22A dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22B
Pendapatan tol selama masa konsesi dan/atau tambahan masa konsesi untuk suatu ruas jalan tol dapat digunakan untuk mendukung pendanaan Pemerintah bagi percepatan pembangunan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Selain ditetapkan menjadi jalan umum tanpa tol sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (2), jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT dalam hal:
a.
mempertimbangkan keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharaan;
b.
untuk peningkatan kapasitas dan pengembangan jalan tol yang bersangkutan; dan/atau
c.
mendukung pengusahaan jalan tol lainnya yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial yang ditugaskan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara.
(2)
Besaran tarif untuk jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan, peningkatan kapasitas yang ada, serta pengembangan jalan tol yang bersangkutan.
BAB II
BERSANGKUTAN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintahini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal15Agustus 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 183
Penjelasan Umum
Pembangunan jalan tol perlu dilakukan untuk mewujudkan pembangunan konektivitas nasional guna meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan pelayanan sistem logistik nasional bagi penguatan daya saing bangsa dan mengurangi kesenjangan antar wilayah, dengan memperhatikan keadilan bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka percepatan perwujudan pembangunan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial, Pemerintah mengambil langkah pengusahaan jalan tol yang dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh Pemerintah yang selanjutnya pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh Badan Usaha.
Dalam hal pendanaan Pemerintah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rencana Kerja Pemerintah terbatas, Pemerintah dapat menugaskan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara untuk pengusahaan jalan tol. Penugasan terhadap badan uaha milik negara tersebut dapat dilakukan dengan memberikan pengusahaan atau meneruskan bagian jalan tol yang dibangun Pemerintah, serta pengoperasian dan pemeliharaan keseluruhan jalan tol.
Selain itu, pengusahaan jalan tol diupayakan juga untuk mendukung pendanaan Pemerintah bagi percepatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, peningkatan kapasitas yang ada, dan pengembangan jalan tol yang bersangkutan dan/atau pengembangan jalan tol lainnya yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial.
Selain itu perlu pula meningkatkan fungsi jalan tol yang telah selesai masa konsesinya mendukung jalan tol lainnya yang belum layak secara finansial tetapi layak secara ekonomi yang mendapatkan penugasan Pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.
Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.