:Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1972
TENTANG PERUBAHAN ATAS KETENTUAN PASAL 7 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1969 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1969 NOMOR 21; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2894
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 4 Th. 1971 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 , 23) dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969,
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah republik indonesia tentang perubahan atas ketentuan pasal 7 peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 1969 tentang perusahaan perseroan (lembaran negara republik indonesia tahun 1969 nomor 21
:
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2894)
Pasal 1
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1)
Dengan tidak mengurangi kemungkinan pengeluaran jenis saham lainnya, modal PERSERO di samping terbagi dalam saham-saham prioritas dan biasa, dapat pula terbagi hanya dalam saham-saham biasa saja.
(2)
Dalam hal modal PERSERO tidak seluruhnya merupakan penyertaan Negara, maka sepanjang yang mengenai penentuan perlu tidaknya pembagian modal PERSERO yang bersangkutan dalam saham-saham prioritas termasuk jumlahnya yang dimiliki oleh negara, akan diselesaikan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku pemegang saham berdasarkan kepentingan Negara dalam PERSERO tersebut.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. --------------------------------
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1972
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1972
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO SH
MAYOR JENDERAL TNI
Penjelasan Umum
Sebagaimana diketahui Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada hakekatnya memuat ketentuan bahwa dengan tidak mengurangi kemungkinan pengeluaran jenis saham lainnya, adanya saham-saham prioritas dalam pembagian modal PERSERO merupakan suatu keharusan. Perumusan ketentuan yang sedemikian itu bertitik tolak dari landasan pemikiran perlunya dijamin penguasaan dan kepentingan Negara (selaku pemegang saham) dalam PERSERO, terutama dalam PERSERO yang tidak seluruh modal sahamnya dimiliki oleh Negara. Maksud dan tujuan tersebut tidak dapat diperoleh melalui sistim hak suara, sebab sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl 1847 : 23) yang berlaku pada waktu diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, sistim hak suara yang berlaku adalah sistim hak suara yang terbatas; sehingga dipandang perlu untuk mempergunakan "klausula oligarki" tersebut sebagai suatu ketentuan dalam anggaran dasar setiap PERSERO. Dengan demikian walaupun sebenarnya "klausula oligarki" tersebut tidak bersumber secara langsung dari ketentuan sistim hak-suara, sebab "klausula oligarki" berlaku baik pada sistim hak suara yang terbatas maupun yang tidak terbatas, tetapi justru karena berlakunya ketentuan sistim hak suara terbatas pada waktu itu, Pemerintah menganggap perlu untuk mencantumkan ketentuan "klausula oligarki" tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
Dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang memberikan kemungkinan pemilihan antara penggunaan sistim hak suara yang terbatas atau yang tidak terbatas, maka sejalan dengan dasar pertimbangan yang dipergunakan dalam peninjauan kembali ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang sebagaimana yang dapat terbaca dalam Penjelasan Umum dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 termaksud diatas. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.