JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana program sosial Bank Indonesia (BI) serta dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perkara ini menyeret dua anggota Komisi XI DPR periode 2019 hingga 2024, yaitu Satori dan Heri Gunawan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025 dan kini masih menjabat sebagai anggota DPR periode 2024 hingga 2029.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga dana sosial dari mitra kerja Komisi XI disalurkan melalui yayasan yang dikelola kedua tersangka. Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana proposal yang diajukan. Satori diduga menerima sekitar Rp12,52 miliar, sedangkan Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Dana yang diterima Heri Gunawan terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja lain.
Penyidikan berjalan sejak akhir 2024 dan bertumpu, antara lain, pada Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Dalam prosesnya, penyidik sempat menggeledah kantor BI pada 16 Desember 2024 dan kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Dari sisi pasal, KPK menjerat keduanya menggunakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, KPK juga menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 12B menyasar gratifikasi yang dianggap suap, sedangkan ketentuan pencucian uang membidik upaya menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
Perkembangan pada pertengahan 2026 menunjukkan penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset yang terafiliasi dengan para tersangka. Sepuluh saksi tercatat tidak memenuhi panggilan pada 9 hingga 11 Juni 2026. Selain itu, seorang saksi berstatus mantan tenaga ahli salah satu tersangka diperiksa pada 23 Juni 2026 untuk mendalami aliran uang dan pemberian aset. Dalam rangkaian ini, penyidik juga menyita satu unit kendaraan sebagai bagian dari penelusuran dugaan pencucian uang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip sejumlah media, menyatakan bahwa penyidik akan menimbang sikap kooperatif para saksi untuk menentukan langkah berikutnya, baik penjadwalan ulang, penerbitan panggilan baru, maupun upaya paksa.
Dimensi kelembagaan menjadi sorotan karena dana yang dipersoalkan bersumber dari dua otoritas di sektor keuangan dan moneter. KPK menyatakan masih mendalami peran pejabat di BI dan OJK. Sebelumnya, KPK juga membuka kemungkinan meminta keterangan sejumlah pejabat tinggi kedua lembaga guna melengkapi konstruksi perkara. Dari kalangan akademik, ahli hukum mendorong KPK mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak internal BI dan OJK jika terbukti berperan, agar pertanggungjawaban pidana berjalan menyeluruh.
Bagi pelaku usaha dan publik, perkara ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana sosial oleh lembaga negara di sektor keuangan. Perkara ini juga mengingatkan risiko hukum yang muncul ketika penyaluran dana melalui yayasan atau mitra tidak disertai dokumentasi, verifikasi realisasi, dan kontrol internal yang memadai. Ke depan, tren penindakan semacam ini berpotensi mendorong pengetatan tata kelola kemitraan sosial lembaga keuangan serta pengawasan penggunaan dananya.
Peraturan Terkait
2Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi