1. Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk yang berasal dari pengaliha...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1978
TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM PERSEROAN TERBATAS SEMEN BATURAJA YANG BERGERAK DI BIDANG INDUSTRI SEMEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Proyek Semen Baturaja harus segera diselesaikan pembangunannya, untuk dapat dimanfaatkan bagi perkembangan ekonomi Indonesia;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dipandang perlu Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modalnya dalam Perseroan Terbatas Semen Baturaja, berkedudukan di Baturaja, yang didirikan secara bersama oleh Perseroan Terbatas (PERSERO) Semen Gresik dan Perseroan Terbatas (PERSERO) Semen Padang denganAktaNotarisJ.F.B.T.SINJALdiJakarta Nomor 34tanggal 14 Nopember 1974 yang semula bermaksud melaksanakan pembangunan pabrik Semen Baturaja tersebut;
c.
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf b, perlu Perseroan Terbatas Semen Baturaja disesuaikan dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969;
Mengingat
:
1.
Pasal 5ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Pasal 54, Kitab Undang-undang Hukum Dagang Staatsblad 1847 Nomor 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentukUsahaNegara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM PERSEROAN TERBATAS SEMEN BATURAJA YANG BERGERAK DI BIDANG INDUSTRI SEMEN
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham pada Perseroan Terbatas Semen Baturaja yang bergerak dalam bidang Industri Semen, sebagai tambahan modal saham sebagaimana yang semula telah ditanam oleh Perseroan Terbatas (PERSERO) Semen Gresik dan Perseroan Terbatas (PERSERO) Semen Padang.
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perseroan Terbatas Semen Baturaja setelah disesuaikan dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, selanjutnya disebut PERSERO, adalah untuk menyelenggarakan penyelesaian pembangunan, pengurusan dan pengusahaan Proyek Pabrik Semen Baturaja, dan perdagangan serta pengembangan usaha perindustrian semen dalam arti kata yang seluas-luasnya.
Pasal 3
(1)
Dengan adanya penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 maka Perseroan Terbatas Semen Batu raja anggaran dasarnya harus disesuaikan dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904).
(2)
Perseroan Terbatas Semen Baturaja yang harus disesuaikan anggaran dasarnya dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada ayat (1) adalah Perseroan Terbatas yang didirikan bersama oleh Perseroan Terbatas (PERSERO) Semen Gresik dan Perseroan Terbatas (PERSERO)Semen Padang.
BAB II
MODAL PERSERO
Pasal 4
(1)
Nilai kekayaan Negara yang tertanam dalam Perseroan Terbatas Pabrik Semen Baturaja ditetapkan sebagai nilai modal yang disetor oleh Negara Republik Indonesia pada saat penyesuaian anggaran dasar Perusahaan Terbatas Semen Baturaja, dan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan, serta bagian lainnya yang merupakan kekayaan Perseroan Terbatas (PERSERO) Semen Gresik dan Perseroan Terbatas(PERSERO) Semen Padang.
(2)
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), serta besarnya modal dasar Perseroan Terbatas (PERSERO) Semen Baturaja ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai struktur permodalan akan ditetapkan lebih lanjut, dengan ketentuan bahwa modal PERSERO terbagi-bagi atas saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(4)
Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Penyesuaian anggaran dasar Perseroan Terbatas Semen Baturaja ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang(Staatsbald 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972
Pasal 6
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan penyesuaian anggaran dasar Perseroan Terbatas Semen Baturaja menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan oleh Menteri Keuangan yang selanjutnya dapat menguasakan dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa rancangan perubahan anggaran dasar yang dimaksud harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTER/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978NOMOR 11
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.