Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1980

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Tambang Batubara Bukit Asam.
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:42
Tahun
:1980
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Desember 1980
Tanggal Pengundangan
:15 Desember 1980
Tanggal Berlaku
:15 Desember 1980
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1980/ No. 68, LL Setkab : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1969

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1980
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penghematan penggunaan minyak bumi dan pengembangan sumber-sumber energi lainnya, perlu meningkatkan hasil produksi Unit Tambang Batubara Bukit Asam, dengan mengusahakannya secara luas dan ekonomis;
b.
bahwa agar pelaksanaan kegiatan usaha Unit Tambang Batubara Bukit Asam dapat berjalan dengan lancar dan berkembang secara wajar berdasarkan kemampuan sendiri, perlu ditetapkan bentuk usaha yang sesuai dengan sifat dan bidangnya yakni Perusahaan Perseroan (PERSERO)sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)(Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara (Lembaran Negara Tahun 1968Nomor 37);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang . Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Tambang Batubara Bukit Asam, selanjutnya disebut PERSERO.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan Tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah melakukan kegiatan usaha tambang batubara, dalam arti seluas-luasnya.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1)
Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan berasal dari bagian kekayaan Negara yang semula berada dalam Perusahaan Negara Tambang Batubara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1968, dengan ketentuan bahwa pada saat pendiriannya seluruh saham dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
(2)
Menetapkankekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan nilainya sebagaimana yang akan dipergunakan sebagai penyertaan modal saham PERSERO serta besarnya modal dari PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertambangan dan Energi.
(3)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(4)
Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Bagian kekayaan Negara yang semula berada dalam Perusahaan Negara Tambang Batubara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1968, dengan ketentuan bahwa pada saat pendiriannya seluruh saham
Pasal 4
Pelaksanaan Pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1)
Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertambangan dan Energi, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Kepada Menteri Pertambangan dan Energi diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 1980
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LN 1980/68

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…