1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi;
bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa pelaksanaan...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017
TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
b.
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk serta seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Freeport Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297); :
b.
2.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang PRES IDEN
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tall, un 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Ta}:lun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM
Pasal 1
(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium, yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2Ol4 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium Sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berasal dari:
a.
Pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:
1)
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
2)
Perusahaan (1) R E P Lr J.T': t,',35f; * u n, r. 2) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); dan
3)
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Tambang Batubara Bukit Asam.
b.
Pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Freeport Indonesia.
Pasal 2
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
a.
15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk;
b.
4.841.053.951 (empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Timah Tbk;
c.
1.498.087.499 (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk; dan
d.
21.300 (dua puluh satu ribu tiga ratus) saham pada pT Freeport Indonesia; yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara. Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara. (21 Pasal R E P u JrT, i t,',.?ouf; ,.., u u, o
BAB III
NEGARA
Pasal 3
Dengan pengalihan saham seri B, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) pr Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) pT Timah Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) pr Bukit Asam Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
BAB IV
NEGARA
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
a.
Status Perusahaan Perseroan (Persero) Pr Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) pT Bukit Asam Tbk, berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OOZ tentang Perseroan Terbatas; dan
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium menjadi pemegang saham pT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan pT Freeport Indonesia.
BAB V
NEGARA
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang menjadi Perusahaan Perseroan (persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lg74 Nomor 33);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 19T6 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah menjadi Perusahaan Perseroan (persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun tg76 Nomor 6); dan
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun lggo tentang Penyertaan Modal Negara Repubrik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan perseroan (persero) Tambang Batubara Bukit Asam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 198O Nomor 68); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB VI
NEGARA
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar R E P rr J.Tnt t,'Sot5.u u r,,^
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2OL7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGAM REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI7 NOMOR 229
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
ndang-undangan,
i\kA (
Ni Putu Pranasari Tanjung, Muhammad Wiman Wibisana
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANAVol. 9No. 12020
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.