Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1970

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Pabrik Cambrics "Primisima" Disingkat P.T. "Primisima"
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:54
Tahun
:1970
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 November 1970
Tanggal Pengundangan
:26 November 1970
Tanggal Berlaku
:26 November 1970
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1970/ No 72 , LL Bphn : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Industri Manufaktur BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Pembangunan Industri Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1969

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1969

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1970
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS PABRIK CAMBRICS "PRIMISIMA" DISINGKAT P.T. "PRIMISIMA"

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan Administrative Agreement yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 20 Maret 1969 oleh Menteri Perindustrian Republik Indonesia dan Duta Besar Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Indonesia, dalam rangka Perjanjian Kerjasama Tehnik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerjaan Belanda, Indonesia akan mandapatkan bantuan (grant) dalam bentuk proyek-proyek dalam bidang industri teksil senilai dengan Nf. 11.400.000,- mari Pemerintah Kerajaan Belanda;
b.
bahwa dari bantuan sejumlah tersebut pada sub a di atas senilai Nf. 8.100.000,- akan disediakan untuk pendirian pabrik cambrics halus;
c.
bahwa dalam rangka memperkembangkan perindustrian tekstil di dalam negeri, pembangunan dan pengusahaan pabrik cambrics halus tersebut akan diselenggarakan berdasarkan kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (G.K.B.I.) dalam bentuk suatu badan usaha dengan status hukum Perseroan Terbatas;
d.
bahwa sesuai dengan isi dan jiwa pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 tahun 1969, perusahaan Perseroan Terbatas tersebut pada sub c di atas merupakan suatu usaha Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO);
e.
bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang menetapkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan Perseroan Terbatas termaksum;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah;
3.
Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 2904);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2894).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS PABRIK CAMBRICS "PRIMISIMA" DISINGKAT P.T. "PRIMISIMA"
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu perusahaan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah perusahaan Perseroan Terbatas yang didirikan secara bersama-sama antara Negara Republik Indonesia dengan Gabungan Koperasi Batik Indonesia, dan yang berkedudukan di Yogyakarta.
Pasal 2
Maksud dan tujuan perseroan tersebut pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini adalah untuk melaksanakan pembangunan serta pengurusan, pengusahaan dan pengembangan pabrik cambrics halus yang terletak di Medari.
BAB II
MODAL PERSEROAN
Pasal 3
(1)
Modal dasar Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berjumlah Rp. 1.230.000.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh juta rupiah).
(2)
Dari jumlah modal dasar tersebut pada ayat (1) pasal ini, penyertaan Negara Republik Indonesia ditentukan sebesar Rp. 730.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh juga rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) merupakan penyertaan dari Gabungan Koperasi Batik Indonesia.
Pasal 4
Penyertaan Negara Republik Indonesia tersebut pada pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini adalah nilai lawan dari bantuan (grant) sebesar Nf. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu gulden) yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia van Pemerintah Kerajaan Belanda sebagaimana yang dimaksud dalam Administrative Agreement yang ditanda-tangani di Jakarta pada tanggal 40 Maret 1969 oleh Menteri Perindustrian Indonesia dan Duta Besar Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Indonesia.
BAB III
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSEROAN
Pasal 5
Pelaksanaan dan penyertaan Negara dalam modal saham perusahaan Perseroan Terbatas tersebut pada pasal 1 (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2894).
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan pendirian perusahaan Perseroan Terbatas sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar perusahaan Perseroan Terbatas tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 26 Nopember 1970
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 26 Nopember 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1970/72

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…