Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1978

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam P.T. Medan Foundry Centre Yang Bergerak Di Bidang Industri Pengecoran Logam
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:15
Tahun
:1978
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 Mei 1978
Tanggal Pengundangan
:09 Mei 1978
Tanggal Berlaku
:09 Mei 1978
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1978/ No. 19, LL Setkab : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1969

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1969

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1978
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM P.T. MEDAN FOUNDRY CENTRE YANG BERGERAK DI BIDANG INDUSTRI PENGECORAN LOGAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meletakkan dasar bagi perkembangan industri permesinan di Indonesia yang diharapkan dapat menunjang pengembangan sektor-sektor industri yang lain, dipandang perlu untuk memperluas kegiatan-kegiatan usaha di bidang industri pengecoran logam;
b.
bahwa dalam hubungan itu serta dalam rangka usaha untuk memberikan dorongan kepada perusahaan-perusahaan swasta yang berminat dalam industri pengecoran logam, dipandang perlu bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modalnya dalam Perseroan Terbatas Medan Foundry Centre yang berkedudukan di Medan, didirikan dengan Akta Notaris Kusmuljanto Ongko di Medan No. 31 tanggal 11 Januari 1972 dan No. 11 tanggal 1 Maret 1973, yang bertujuan menyelenggarakan usaha-usaha industri baja, kuningan, dan logam lainnya yaitu industri pengecoran logam dan pembuatan barang-barang sebagai hasil dari pengecoran;
c.
bahwa PT. Medan Foundry Centre, sesuai dengan isi dan jiwa Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) perlu disesuaikan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);
d.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) dipandang perlu untuk menetapkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur penyertaan Negara Republik Indonesia dalam PT. Medan Foundry Centre tersebut di atas;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 21 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM PT. MEDAN FOUNDRY CENTRE YANG BERGERAK DI BIDANG INDUSTRI PENGECORAN LOGAM
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam saham Perseroan Terbatas MEDAN FOUNDRY CENTRE yang berkedudukan di Medan, didirikan dengan Akta Notaris Kusmuljanto Ongko, Medan, No. 31 tanggal 11 Januari 1972 dan No. 11 tanggal 1 Maret.1973.
(2)
Dengan adanya penyertaan Negara Republik Indonesia tersebut dalam ayat (1) maka Perseroan Terbatas MEDAN FOUNDRY CENTRE disesuaikan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904).
(3)
PERSERO seperti termaksud dalam ayat (2) adalah Perseroan Terbatas yang didirikan bersama antara PT. BARATA METALWORKS AND ENGINEERING (PERSERO) dengan Kelompok Swasta pendiri pertama Perseroan Terbatas MEDAN FOUNDRY CENTRE.
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO ini adalah membangun, memiliki, mengusahakan dan mengembangkan usaha industri pengecoran logam dan usaha perdagangan yang berhubungan dengan usaha tersebut.
BAB II
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1)
Modal Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,-
(2)
Dari jumlah modal dasar tersebut pada ayat (1) penyertaan Negara Republik Indonesia ditentukan sebesar Rp. 860.000.000,- dan penyertaan dari Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, yang didirikan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara No. 1 Tahun 1975 sebesar Rp. 50.000.000, dan Kelompok Swasta pendiri pertama sebesar Rp. 95.000.000,-
(3)
Neraca Pembukaan Persero ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Penyertaan Negara Republik Indonesia tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia yang dipisahkan berasal dan diambil dari :
a.
Bantuan Proyek OECF (Jepang) sebesar Rp. 810.000.000,
b.
Sebagian dari kekayaan Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam PT. BARATA METALWORKS AND ENGINEERING (PERSERO) ditarik kembali dan kemudian ditanam secara langsung sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (2) di atas.
BAB III
PELAKSANAAN PENYERTAAN NEGARA
Pasal 5
Pelaksanaan dari penyertaan Negara Republik Indonesia dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21: Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894).
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan penyesuaian PT. Medan Foundry Centre denga Perusahaan Perseroan (PERSERO) dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894);
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1)dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian dengan ketentuan bahwa rancang perobahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1978
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 19

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…