Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1973

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perkebunan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:25
Tahun
:1973
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Mei 1973
Tanggal Pengundangan
:21 Mei 1973
Tanggal Berlaku
:21 Mei 1973
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1973/ , LL Setkab : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1969

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1973
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DI BIDANG PERKEBUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkanPersetujuan tanggal 18Nopember1971 antara Pemerintah Republik Indonesia dan The Anglo Indonesian Plantations Limited, pemilik Pamanukan dan Tjiasem Lands PT disingkat P & T Lands PT; Pemerintah Republik Indonesia telah memberikan dan The Anglo Indo nesian Plantations Limited telah menerima kompensasi untuk pengalihan semua kepentingan The Anglo Indonesian Plantations Limited dalam permodalan P & T Land PT;
b.
bahwa sesuai dengan hasil penelitian dari penilaian yang mendalam, Perusahaan Perkebunan "SUBANG" yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 71/Kpts/Org/2/1971 ditugaskan untuk mengurus dan mengelola kebun-kebun, unit-unit usaha berikut kepentingan lain bekas milik P & T Lands PT; ternyata memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dijadikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, perlu dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Stbl. 1847:23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DIBIDANG PERKEBUNAN
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO; adalah untuk mengadakan usaha-usaha produktip dibidang perkebunan, dalam rangka peningkatan pendapatan nasional demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dengan cara menyelenggarakan pengusahaan perkebunan dalam arti kata yang seluas-luasnya.
BAB II
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1)
. Modal PERSERO pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia yang berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan sebagaimana yang tertanam dalam kebun-kebun tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini beserta unit-unit usaha lainnya dari usaha-usaha perkebunan-perkebunan termaksud, yang nilainya akan ditetapkan secara bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian.
(2)
. Kebun-kebun dan unit-unit usaha lainnya tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah unit-unit produksi/jasa yang berada dibawah pengurusan dan pengelolaan Perusahaan Perkebunan Subang sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 71/Kpts/Org/2/ 1971, yang semula merupakan milik dari Pamanukan & Tjiasem Lands, P.T. yang dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Pnps Tahun 1964, dan kemudian berdasarkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan The Anglo Indonesian Plantations Limited sebagai pemilik dari Pamanukan & Tjiasem Lands, P.T. sebagaimana yang ditanda-tangani di Jakarta pada tanggal 18 Nopember 1971, telah menjadi milik dari Negara Republik Indonesia.
(3)
. Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan dari penyertaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yangtelah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1)
. Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
(2)
. Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (l) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
. Kepada Menteri Pertanian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
(1)
. Pada saat berdirinya PERSERO, maka Perusahaan Perkebunan Subang sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 71/Kpts/Org/2/1971 dinyatakan bubar.
(2)
Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (l) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa semua hak dan kewajiban serta akibat-akibat yang timbul dari setiap perjanjian antara Perusahaan Perkebunan Subang dengan pihak lain;kekayaan termasuk cadangan-cadangan; perlengkapan termasuk pegawai (karyawan) dan usaha-usaha Perusahaan Perkebunan Subang beralih kepada PERSERO.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 1973
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
MENTER/SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK
ULANG

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…