Lewati ke konten utama

Karhutla Picu Asap Lintas Batas, Singapura Siapkan Notis untuk Tujuh Perusahaan di Indonesia

Singapura mengumumkan akan menerbitkan notis tindakan pencegahan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang lahannya diduga menjadi sumber kabut asap, sementara Malaysia mendorong penguatan mekanisme ASEAN.

Karhutla Picu Asap Lintas Batas, Singapura Siapkan Notis untuk Tujuh Perusahaan di Indonesia

JAKARTA – Asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan mendorong dua negara tetangga mengambil langkah hukum dan diplomatik. Singapura akan menerbitkan notis tindakan pencegahan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) kepada tujuh perusahaan di Indonesia, sedangkan Malaysia mendorong penguatan mekanisme ASEAN untuk menangani kabut asap.


Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyampaikan rencana itu dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026). Hasil investigasi National Environment Agency (NEA) menunjukkan bahwa sebagian asap yang mencemari Singapura berasal dari kebakaran di lahan tujuh perusahaan di Sumatera. Ketujuhnya adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.


Notis tersebut mewajibkan perusahaan menerjunkan personel pemadam untuk memadamkan api atau mencegahnya meluas, menghentikan pembakaran, dan menyerahkan rencana tindakan kepada NEA. Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan SBA Wood Industries pernah menerima notis serupa pada 2015. Menurut Grace Fu, NEA dapat menerbitkan notis kepada perusahaan lain dan mengambil langkah lanjutan berdasarkan THPA bila diperlukan. Mothership melaporkan bahwa THPA mengatur denda hingga S$100.000 per hari bagi entitas yang terbukti menyebabkan kabut asap, dengan batas total S$2 juta.


Di Malaysia, Perdana Menteri Anwar Ibrahim menyampaikan pada Kamis (8/10/2026) bahwa ia telah menghubungi Presiden Prabowo Subianto secara pribadi, dan Prabowo disebut bersedia mengambil langkah yang diperlukan. Menteri Luar Negeri, Mohamad Hasan, menyatakan bahwa ASEAN sudah memiliki mekanisme bencana alam, tetapi kabut asap belum termasuk di dalamnya, sehingga ia akan mendorong mekanisme regional yang lebih kuat pada pertemuan menteri luar negeri ASEAN bulan depan. Pada Selasa (13/10/2026), IQAir mencatat indeks kualitas udara 199 di Singapura dan 183 di Kuala Lumpur, sementara sekolah di Malaysia masih ditutup di tiga negara bagian, satu wilayah persekutuan, dan sejumlah distrik.


Dari sisi Indonesia, Hasan menyebut sekitar 60.000 personel telah dikerahkan, tetapi asap tebal membuat 34 pesawat tidak dapat beroperasi. Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto, melaporkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi 57 perusahaan di delapan provinsi untuk penindakan. Kementerian Lingkungan Hidup mengaitkan perusahaan-perusahaan itu dengan pembakaran terbuka seluas 33.514 hektare. Kepolisian mencatat 97 laporan polisi yang melibatkan perusahaan, dengan 46 tersangka, termasuk lima korporasi. Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 perusahaan, berupa pencabutan lima izin, penangguhan 13 izin, serta peringatan tertulis atau perintah pemulihan kepada delapan perusahaan. Laporan Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut pada 5 Oktober mengidentifikasi sedikitnya satu perusahaan Malaysia dan empat konsesi yang terkait dengan perusahaan berbasis di Singapura, tanpa menuduh mereka sebagai penyebab kebakaran.


Associate Professor Jolene Lin dari National University of Singapore (NUS) menyatakan bahwa Singapura memiliki dasar hukum untuk bertindak terhadap perusahaan yang menyebabkan atau ikut menyumbang kabut asap, meskipun kegiatannya berlangsung di luar wilayahnya. Section 4 THPA memang menyatakan bahwa undang-undang itu berlaku atas perbuatan atau hal di luar Singapura. Lin menambahkan bahwa penegakan hukum tersebut membawa implikasi diplomatik. Pada 2015, Indonesia memprotes langkah serupa karena dinilai melanggar kedaulatan.

Peraturan Terkait

7

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan