1. bahwa Negara Indonesia sebagai bagian dari anggota negara-negara ASEAN memegang teguh dan konsisten terhadap komitmen solidaritas untuk bekerja sama di bidang pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan serta penyebaran asap lintas batas negara dengan memperhatikan prinsip-prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan Kepentingan nasional sesuai dengan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Asap yang berasal dari kebakaran lahan dan/atau hutan dapat menyebar sampai lintas batas negara dan berkecenderungan kuat mengakibatkan pencemaran lingkungan, merusak ekosistem, serta merugikan kesehatan manusia, sehingga diperlukan kerja sama antarnegara Asia Tenggara dalam megendalikan penyebaran asap lintas batas negara, dimana Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada tanggal 10 Juni 2002 di Kuala Lumpur, Malaysia. Atas pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 37 Tahun 1999 dan UU No. 24 Tahun 2000.
3. UU ini mengatur tentang :
Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.
Tentang
:Pengesahan ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas)
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2014
TENTANG PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION (PERSETUJUAN ASEAN TENTANG PENCEMARAN ASAP LINTAS BATAS)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari anggota negara-negara ASEAN memegang teguh dan konsisten terhadap komitmen solidaritas untuk bekerja sama di bidang pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan serta penyebaran asap lintas batas negara dengan memperhatikan prinsip-prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan kepentingan nasional sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa asap yang berasal dari kebakaran lahan dan/atau hutan dapat menyebar sampai lintas batas negara dan berkecenderungan kuat mengakibatkan pencemaran lingkungan, merusak ekosistem, serta merugikan kesehatan manusia, maka diperlukan kerja sama antarnegara Asia Tenggara dalam mengendalikan penyebaran asap lintas batas negara;
c.
bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas) pada tanggal 10 Juni 2002 di Kuala Lumpur, Malaysia;
d.
1 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan ASEAN Agreement on Transboundary Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas) dengan Undang-Undang; PRESIOEN
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION (PERSETUJUAN ASEAN TENTANG PENCEMARAN ASAP LINTAS BATAS)
Pasal 1
(1)
Mengesahkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Salinan naskah asli ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam bahasa Indonesia dan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli Persetujuan dalam bahasa Inggris.
BAB II
PENCEMARAN ASAP LINTAS BATAS)
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PRESIOEN
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Prinsip-Prinsip Para Pihak wajib dipandu dengan prinsip sebagai berikut dalam pelaksanaan Persetujuan ini
1.
Para Pihak mempunyai, sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa dan prinsip hukum internasional, hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumberdayanya sesuai kebijakan lingkungan dan pembangunannya, dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan dalam yurisdiksi dan kendalinya tidak menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia dari Negara lain atau daerah di luar batas yurisdiksi nasional
2.
Para pihak wajib, dengan semangat kesetiakawanan dan kemitraan dan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan situasi masing-masing, memperkuat kerjasama dan koordinasi untuk mencegah dan memantau pencemaran asap lintas batas sebagai akibat dari kebakaran lahan dan/atau hutan yang harus ditanggulangi
3.
Para pihak seharusnya mengambil tindakan berhati-hati untuk mengantisipasi, mencegah dan memantau pencemaran asap lintas batas sebagai akibat dari kebakaran lahan dan/atau hutan yang seharusnya ditanggulangi, untuk meminimalkan pengaruh yang merugikannya. Apabila terjadi ancaman serius atau kerusakan yang tidak dapat diperbaiki dari pencemaran asap lintas batas, walaupun tanpa kepastian ilmiah yang penuh, tindakan berhati-hati akan diambil oleh Pihak yang bersangkutan
4.
Para Pihak seharusnya mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam, termasuk sumber daya hutan dan lahan, dengan cara berkelanjutan dan berwawasan ekologi
5.
Para Pihak, dalam mengatasi pencemaran asap lintas batas, seharusnya melibatkan, apabila perlu, semua Pihak terkait, termasuk masyarakat lokal, lembaga swadaya masyarakat, petani dan perusahaan swasta
Pasal 4
Kewajiban Umum Dalam mencapai tujuan Persetujuan ini, Para Pihak wajib
1.
Bekerjasama dalam mengembangkan dan melaksanakan tindakan untuk mencegah dan memantau pencemaran asap lintas batas sebagai akibat kebakaran lahan dan/atau hutan yang harus ditanggulangi, dan untuk mengendalikan sumber kebakaran, termasuk identifikasi kebakaran, pengembangan pemantauan, penilaian dan sistem peringatan dini, pertukaran informasi dan teknologi, dan ketentuan bantuan yang saling menguntungkan
2.
Apabila pencemaran asap lintas batas berasal dari wilayahnya, menanggapi secara cepat terhadap permintaan informasi yang relevan atau konsultasi yang dibutuhkan oleh Negara atau Negara-Negara yang dipengaruhi atau mungkin dipengaruhi oleh pencemaran asap lintas batas tersebut, dalam kerangka untuk meminimalkan akibat dari pencemaran asap lintas batas
3.
Mengambil tindakan legislatif, administratif dan/atau tindakan lainnya untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Persetujuan ini. BABII PEMANTAUAN, PENILAIAN,PENCEGAHAN DANTANGGAPAN
Pasal 5
Pusat Koordinasi ASEAN untuk Pengendalian Pencemaran Asap Lintas Batas 1. Batas, yang selanjutnya disebut sebagai "ASEAN Centre", dengan ini didirikan untuk tujuan memfasilitasi kerjasama dan koordinasi antar Para Pihak dalam mengelola dampak dari kebakaran lahan dan/atau hutan khususnya pencemaran asap yang timbul dari kebakaran tersebut
1.
Batas, yang selanjutnya disebut sebagai "ASEAN Centre", dengan ini didirikan untuk tujuan memfasilitasi kerjasama dan koordinasi antar Para Pihak dalam mengelola dampak dari kebakaran lahan dan/atau hutan khususnya pencemaran asap yang timbul dari kebakaran tersebut
2.
ASEAN Centre wajib bekerja atas dasar bahwa lembaga nasional yang berwenang akan bertindak terlebih dahulu untuk memadamkan kebakaran. Apabila lembaga nasional yang berwenang menyatakan suatu keadaan darurat, lembaga tersebut dapat mengajukan permohonan kepada ASEAN Centre untuk memberikan bantuan
3.
Suatu Komite yang terdiri dari perwakilan dari lembaga nasional yang berwenang dari Para Pihak wajib mengawasi pelaksanaan ASEAN Centre
4.
ASEAN Centre wajib melaksanakan fungsi seperti tercantum dalamLampiran dan fungsi lainnya sebagaimana yang diarahkan oleh Konferensi Para Pihak
Pasal 6
Otoritas yang Berwenang dan Focal Point
1.
Setiap Pihak wajib menunjuk satu atau lebih Otoritas yang Berwenang dan Focal Point yang wajib diberi kewenangan untuk bertindak atas namanya di dalam kinerja fungsi administratif yang disyaratkan oleh Persetujuan ini.
2.
Setiap Pihak wajib memberitahu Pihak lain dan ASEAN Centre, mengenai Otoritas yang Berwenang dan Focal Pointnya, serta dari setiap perubahan atas penunjukan selanjutnya
3.
ASEAN Centre wajib memberikan informasi secara teratur dan cepat kepada Para Pihak dan organisasi internasional yang relevan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas
Pasal 7
Pemantauan
a.
semua daerah rawan kebakaran,
1.
Setiap Pihak wajib mengambil tindakan yang sesuai untuk memantau: a. semua daerah rawan kebakaran, b. semua kebakaran lahan dan/atau hutan, c. kondisi lingkungan yang mengakibatkan kebakaran lahan dan/atau hutan, d.pencemaran asap yang ditimbulkan oleh kebakaran lahan dan/atau hutan
2.
Setiap Pihak wajib menunjuk satu badan atau lebih yang berfungsi sebagai Pusat Pemantauan Nasional, untuk melaksanakan 1tugas pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) di atas sesuai dengan prosedur yang berlaku di negara masing-masing
b.
semua kebakaran lahan dan/atau hutan,
c.
kondisi lingkungan yang mengakibatkan kebakaran lahan dan/atau hutan,
3.
Para Pihak, pada saat peristiwa kebakaran, wajib memulai tindakan cepat untuk mengendalikan atau memadamkan kebakaran
d.
pencemaran asap yang ditimbulkan oleh kebakaran lahan dan/atau hutan. 2. Setiap Pihak wajib menunjuk satu badan atau lebih yang berfungsi sebagai Pusat Pemantauan Nasional, untuk melaksanakan 1tugas pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) di atas sesuai dengan prosedur yang berlaku di negara masing-masing. 3. Para Pihak, pada saat peristiwa kebakaran, wajib memulai tindakan cepat untuk mengendalikan atau memadamkan kebakaran
Pasal 8
Penilaian 1. Setiap Pihak wajib menjamin bahwa Pusat Pemantauan Nasionalnya, dalam jangka waktu yang disetujui, berkomunikasi dengan ASEAN Centre, langsung maupun melalui Focal Pointnya, mengenai data yang diperoleh berhubungan dengan daerah rawan kebakaran, kebakaran lahan dan/atau hutan, kondisi lingkungan yang mengakibatkan kebakaran lahan dan/atau hutan, dan pencemaran asap yang ditimbulkan oleh kebakaran lahan dan/atau hutan
1.
Setiap Pihak wajib menjamin bahwa Pusat Pemantauan Nasionalnya, dalam jangka waktu yang disetujui, berkomunikasi dengan ASEAN Centre, langsung maupun melalui Focal Pointnya, mengenai data yang diperoleh berhubungan dengan daerah rawan kebakaran, kebakaran lahan dan/atau hutan, kondisi lingkungan yang mengakibatkan kebakaran lahan dan/atau hutan, dan pencemaran asap yang ditimbulkan oleh kebakaran lahan dan/atau hutan
2.
ASEAN Centre wajib menerima, berkonsolidasi dan menganalisis data yang dikomunikasikan oleh masing-masing Pusat Pemantauan Nasional atau Focal Point
3.
Atas dasar analisis data yang diperoleh, ASEAN Centre wajib, bila memungkinkan, memberikan kepada setiap Pihak, melalui Focal Pointnya, suatu penilaian risiko terhadap kesehatan manusia atau lingkungan yang timbul dari kebakaran lahan dan/atau hutan dan akibat pencemaran asap lintas batas.
Pasal 9
Pencegahan Setiap Pihak wajib mengambiltindakanuntuk mencegah dan mengendalikan kegiatan yang berkaitan dengan kebakaran lahan dan/atau hutan yang mungkin mengakibatkan pencemaran asap lintas batas, termasuk: a. mengembangkan dan melaksanakan tindakan legislatif dan peraturan lainnya, maupun program dan strategi untuk mempromosikan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar sehubungan dengan kebakaran lahan dan/atau hutan yang mengakibatkan pencemaran asap lintas batas
a.
mengembangkan dan melaksanakan tindakan legislatif dan peraturan lainnya, maupun program dan strategi untuk mempromosikan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar sehubungan dengan kebakaran lahan dan/atau hutan yang mengakibatkan pencemaran asap lintas batas
b.
mengembangkan kebijakan lainnya yang sesuai untuk menghambat aktifitas yang dapat mengakibatkan kebakaran lahan dan/atau hutan
c.
mengidentifikasi dan memantau daerah rawan terhadap terjadinya kebakaran lahan dan/atau hutan
d.
memperkuat pengelolaan kebakaran dan kemampuan memadamkan kebakaran serta koordinasi untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan/atau hutan di tingkat lokal
e.
mempromosikan pendidikan dan kampanye pembangunan kesadaran masyarakat serta memperkuat peran serta masyarakat dalam pengelolaan kebakaran guna mencegah kebakaran lahan dan/atau hutan serta pencemaran asap yang timbul dari kebakaran tersebut
f.
mempromosikan dan memanfaatkan pengetahuan dan praktek kearifan tradisional dalam pencegahan dan pengelolaan kebakaran; dan
g.
menjamin bahwa tindakan legislatif, administratif dan/atau tindakan lainnya yang relevan diambil untuk mengendalikan pembakaran terbuka serta mencegah pembukaan lahan dengan membakar
Pasal 10
Kesiapsiagaan 1.Para Pihak wajib, secara bersama-sama atau individual, mengembangkan strategi rencana tanggapan untuk mengidentifikasi, mengelola dan mengendalikan risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan yang timbul dari kebakaran lahan dan/atau hutan serta pencemaran asap yang timbul dari kebakaran tersebut
1.
Para Pihak wajib, secara bersama-sama atau individual, mengembangkan strategi rencana tanggapan untuk mengidentifikasi, mengelola dan mengendalikan risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan yang timbul dari kebakaran lahan dan/atau hutan serta pencemaran asap yang timbul dari kebakaran tersebut
2.
Para Pihak wajib, apabila diperlukan, menyiapkan standar prosedur pelaksanaan untuk kerjasama regional dan tindakan nasional yang disyaratkan berdasarkan Persetujuan ini.
Pasal 11
Tanggap Darurat Nasional
1.
Setiap Pihak wajib menjamin bahwa tindakan legislatif, administratif dan pendanaan yang sesuai telah diambil untuk memobilisasi peralatan, bahan-bahan, sumber daya manusia dan keuangan yang diperlukan untuk menanggapi dan menanggulangi dampak dari kebakaran lahan dan/atau hutan serta pencemaran asap yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut
2.
Setiap Pihak wajib segera memberitahu Pihak lain dan ASEAN Centre mengenai tindakan tersebut
Pasal 12
Tanggapan Darurat Bersama Melalui Ketentuan Pemberian Bantuan 1. Bila suatu Pihak membutuhkan bantuan dalam hal terjadi kebakaran lahan dan/atau hutan atau pencemaran asap yang ditimbulkan oleh kebakaran tersebut di wilayahnya, Pihak tersebut dapat memohon bantuan tersebut dari Pihak lain, secara langsung atau melalui ASEAN Centre, atau, bila perlu, dari Negara lain atau organisasi internasional. 2. Bantuan hanya dapat digunakan atas permohonan dari dan dengan persetujuan dari Pihak pemohon, atau, bila ditawarkan oleh Pihak atau Pihak- pihak lain, dengan persetujuan dari Pihak penerima bantuan
1.
Bila suatu Pihak membutuhkan bantuan dalam hal terjadi kebakaran lahan dan/atau hutan atau pencemaran asap yang ditimbulkan oleh kebakaran tersebut di wilayahnya, Pihak tersebut dapat memohon bantuan tersebut dari Pihak lain, secara langsung atau melalui ASEAN Centre, atau, bila perlu, dari Negara lain atau organisasi internasional
2.
Bantuan hanya dapat digunakan atas permohonan dari dan dengan persetujuan dari Pihak pemohon, atau, bila ditawarkan oleh Pihak atau Pihak- pihak lain, dengan persetujuan dari Pihak penerima bantuan
3.
Setiap Pihak yang kepadanya permohonan bantuan ditujukan wajib secara cepat memutuskan dan memberitahukan Pihak pemohon, secara langsung atau melalui ASEAN Centre, apakah Pihak tersebut dalam posisi memberikan bantuan yang diminta, dan berada dalam ruang lingkup serta syarat-syarat pemberian bantuan tersebut
4.
Setiap Pihak yang kepadanya tawaran bantuan ditujukan wajib secara cepat memutuskan dan memberitahukan Pihak pemberi bantuan, secara langsung maupun melalui ASEAN Centre, apakah Pihak tersebut dalam posisi menerima bantuan yang ditawarkan, dan berada dalam ruang lingkup serta syarat-syarat pemberian bantuan tersebut
5.
Pihak Pemohon wajib memerinci ruang lingkup dan jenis pemberian bantuan yang diperlukan dan, jika dapat terlaksana, menyediakan kepada Pihak pemberi bantuan mengenai informasi yang dibutuhkan oleh Pihak tersebut guna menentukan bantuan yang sesuai dengan permintaan. Jika pemerincian ruang lingkup dan jenis bantuan yang diperlukan tidak dapat terlaksana, Pihak pemohon dan Pihak pemberi bantuan wajib, melalui konsultasi, bersama-sama menilai dan menentukan ruang lingkup serta jenis bantuan yang diperlukan.
6.
Para Pihak wajib, sesuai denganbatas kemampuannya, mengidentifikasi dan memberitahukan ASEAN Centre mengenai tenaga ahli, peralatan, dan bahan-bahan yang dapat disediakan sesuai dengan ketentuan pemberian bantuan kepada Pihak-pihak lain dalam hal kebakaran lahan dan/atau hutan atau pencemaran asap yang diakibatkan dari kebakaran tersebut demikian juga syarat-syarat, khususnya keuangan, di mana bantuan tersebut dapat diberikan
Pasal 13
Petunjuk dan Pengendalian Bantuan Kecuali disetujui sebaliknya
1.
Pihak pemohon atau penerima wajib menjalankan semua petunjuk, pengendalian, koordinasi dan pengawasan bantuan di wilayahnya. Pihak pemberi bantuan seharusnya, bila bantuan melibatkan personel, menunjuk melalui konsultasi dengan Pihak pemohon atau penerima, orang atau badan yang seharusnya berwenang dan melaksanakan pengawasan operasional langsung atas personel dan peralatan yang disediakannya. Orang atau badan yang ditunjuk seharusnya melaksanakan pengawasan tersebut dalam kerja sama dengan Pihak yang berwenang dari Pihak pemohon atau penerima
2.
Pihak pemohon atau penerima wajib menyediakan, sepanjang memungkinkan, fasilitas dan jasa lokal untuk administrasi bantuan yang layak dan efektif. Pihak tersebut wajib pula menjamin perlindungan bagi personel, peralatan dan bahan-bahan yang dibawa ke dalam wilayahnya oleh atau atas nama Pihak pemberi bantuan sesuai dengan tujuan
3.
Suatu Pihak yang memberi atau menerima bantuan sebagai tanggapan terhadap permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (l) di atas wajib mengkoordinasikan bantuan tersebut dalam wilayahnya
Pasal 14
Pengecualian dan Fasilitas dalam Ketentuan Pemberian Bantuan
1.
Pihak pemohon dan penerima wajib memberikan kepada personel dari Pihak pemberi bantuan dan personel atas namanya, pengecualian dan fasilitas yang perlu guna melaksanakan tugasnya
2.
Pihak pemohon atau penerima wajib memberikan kepada Pihak pemberi bantuan pembebasan atas pajak, bea masuk atau biaya-biaya lainnya yang dikenakan terhadap peralatan dan bahan-bahan yang dibawa masuk ke dalam wilayah Pihak pemohon atau penerima untuk tujuan pemberian bantuan
3.
Pihak pemohon atau penerima wajib memfasilitasi kedatangan, keberadaan dan keberangkatan personel dari wilayahnya dan peralatan serta bahan-bahan yang dilibatkan atau digunakan dalam pemberian bantuan
Pasal 15
Transit Personel, Peralatan dan Bahan-Bahan dalam Ketentuan Pemberian Bantuan Setiap Pihak wajib, atas permohonan dari Pihak yang berkepentingan, berupaya memfasilitasi transit melalui wilayahnya terhadap personel, peralatan dan bahan-bahan yang diberitahukan yang terlibat atau digunakan dalam pemberian bantuan kepada Pihak pemohon atau penerima. BAB III KERJASAMATEKNISDANPENELITIANILMIAH
Pasal 16
Kerja Sama Teknis
a.
memfasilitasi mobilisasi sumber daya yang tepat baik di dalam maupun di luar wilayah Para Pihak
1.
Agar meningkatkan kesiapsiagaan dan mengurangi risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan yang diakibatkan oleh kebakaran lahan dan/atau hutan atau pencemaran asap yang diakibatkan dari kebakaran tersebut, Para Pihak wajib melakukan kerja sama teknis sebagaiberikut: a.memfasilitasi mobilisasi sumber daya yang tepat baik di dalam maupun di luar wilayah Para Pihak; b.mempromosikan standarisasi format laporan data dan informasi; c.mempromosikan pertukaran informasi, tenaga ahli, teknologi, teknik dan keterampilan yang relevan; d.menyediakan atau membuat perencanaan untuk pelatihan, pendidikan dan kampanye peningkatan kesadaran yang relevan, khususnyayang berkaitan dengan promosi praktik-praktik pembukaan lahan tanpa bakar serta dampak pencemaran asap terhadap kesehatan manusia dan lingkungan; e.1 mengembangkan dan menciptakan teknik mengenai pembakaran terkendali khususnya bagi peladang berpindah dan petani kecil, dan bertukar serta berbagi pengalaman mengenai praktik pembakaran terkendali; f. memfasilitasi pertukaran pengalaman dan informasi yang relevan diantara otoritas penegakan hukum dari Para Pihak; g. mempromosikan pengembangan pasar untuk pemanfaatan biomassa dan metode-metode yang tepat untuk pembuangan limbah pertanian; h.mengembangkan program pelatihan bagi para pemadam kebakaran dan pelatih untuk dilatih di tingkat lokal, nasional dan regional; dan i. memperkuat dan meningkatkan kapasitas teknis Para Pihak untuk melaksanakan Persetujuan ini
b.
mempromosikan standarisasi format laporan data dan informasi
2.
ASEAN Centre wajib memfasilitasi aktifitas kerja sama teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat(l) di atas.
c.
mempromosikan pertukaran informasi, tenaga ahli, teknologi, teknik dan keterampilan yang relevan
d.
menyediakan atau membuat perencanaan untuk pelatihan, pendidikan dan kampanye peningkatan kesadaran yang relevan, khususnyayang berkaitan dengan promosi praktik-praktik pembukaan lahan tanpa bakar serta dampak pencemaran asap terhadap kesehatan manusia dan lingkungan
e.
1 mengembangkan dan menciptakan teknik mengenai pembakaran terkendali khususnya bagi peladang berpindah dan petani kecil, dan bertukar serta berbagi pengalaman mengenai praktik pembakaran terkendali
f.
memfasilitasi pertukaran pengalaman dan informasi yang relevan diantara otoritas penegakan hukum dari Para Pihak
g.
mempromosikan pengembangan pasar untuk pemanfaatan biomassa dan metode-metode yang tepat untuk pembuangan limbah pertanian
h.
mengembangkan program pelatihan bagi para pemadam kebakaran dan pelatih untuk dilatih di tingkat lokal, nasional dan regional; dan
i.
memperkuat dan meningkatkan kapasitas teknis Para Pihak untuk melaksanakan Persetujuan ini. 2. ASEAN Centre wajib memfasilitasi aktifitas kerja sama teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat(l) di atas.
Pasal 17
Penelitian Ilmiah Para Pihak wajib secara individual atau bersama-sama, termasuk dalam kerja sama dengan organisasi internasional yang tepat, mempromosikan dan, jika memungkinkan, mendukung program penelitian ilmiah dan teknis yang berkaitan dengan penyebab utama dan akibat pencemaran asap lintas batas dan cara, metode, teknik dan peralatan untuk pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan, termasuk pemadaman kebakaran. BAB IV PENGATURANKELEMBAGAAN
Pasal 18
Konferensi Para Pihak 1. Konferensi Para Pihak dengan ini ditetapkan. Sidang pertama Konferensi Para Pihak wajib diselenggarakan oleh Sekretariat tidak lewat dari satu tahun setelah berlakunya Persetujuan ini. Setelah itu, sidang-sidang biasa dari Konferensi Para Pihak dapat diadakan setidaknya sekali setahun, sepanjang masih berkaitan dengan sidang- sidang ASEAN yang tepat
a.
mengambil tindakan tertentu yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaan yang efektif dari Persetujuan ini
1.
Konferensi Para Pihak dengan ini ditetapkan. Sidang pertama Konferensi Para Pihak wajib diselenggarakan oleh Sekretariat tidak lewat dari satu tahun setelah berlakunya Persetujuan ini. Setelah itu, sidang-sidang biasa dari Konferensi Para Pihak dapat diadakan setidaknya sekali setahun, sepanjang masih berkaitan dengan sidang- sidang ASEAN yang tepat
b.
mempertimbangkan laporan dan informasi lain yang mungkin disampaikan oleh suatu Pihak secara langsung atau melalui Sekretariat
2.
Sidang luar biasa wajib diselenggarakan sewaktu-waktu atas permintaan satu Pihak dengan ketentuan bahwa permintaan tersebut setidaknya didukung oleh satu Pihak lainnya
3.
Konferensi Para Pihak wajib memelihara pelaksanaan Persetujuan ini dengan tinjauan dan evaluasi terus-menerus dan untuk mencapai tujuan ini wajib: a. mengambil tindakan tertentu yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaan yang efektif dari Persetujuan ini; b. mempertimbangkan laporan dan informasi lain yang mungkin disampaikan oleh suatu Pihak secara langsung atau melalui Sekretariat; c. mempertimbangkan dan mengadopsi protokol menurut Pasal 21 dalam Persetujuan ini; d. mempertimbangkan dan mengadopsi setiap perubahan terhadap Persetujuan ini; e. mengadopsi, meninjau dan mengubah sebagaimana diperlukan setiap Lampiran Persetujuan ini; f. mendirikan badan pendukung yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan Persetujuan ini; g. mempertimbangkan dan mengambil setiap tindakan tambahan yang mungkin diperlukan untuk pencapaian tujuan Persetujuan ini.
c.
mempertimbangkan dan mengadopsi protokol menurut Pasal 21 dalam Persetujuan ini
d.
mempertimbangkan dan mengadopsi setiap perubahan terhadap Persetujuan ini
e.
mengadopsi, meninjau dan mengubah sebagaimana diperlukan setiap Lampiran Persetujuan ini
f.
mendirikan badan pendukung yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan Persetujuan ini
g.
mempertimbangkan dan mengambil setiap tindakan tambahan yang mungkin diperlukan untuk pencapaian tujuan Persetujuan ini.
Pasal 19
Sekretariat 1.Dengan ini Sekretariat ditetapkan. 2.Fungsi Sekretariat wajib meliputi
1.
Dengan ini Sekretariat ditetapkan
a.
menyusun dan mempersiapkan sidang Konferensi Para Pihak dan badan-badan lainnya yang dibentuk oleh Persetujuan ini
b.
menyampaikan kepada Para Pihak pemberitahuan, laporan, dan informasi lainnya yang diterima sesuai dengan Persetujuan ini
2.
Fungsi Sekretariat wajib meliputi: a. menyusun dan mempersiapkan sidang Konferensi Para Pihak dan badan-badan lainnya yang dibentuk oleh Persetujuan ini; b. menyampaikan kepada Para Pihak pemberitahuan, laporan, dan informasi lainnya yang diterima sesuai dengan Persetujuan ini; c. mempertimbangkan pertanyaan oleh, dan informasi dari, Para Pihak, dan berkonsultasi dengan mereka mengenai pertanyaan yang berhubungan dengan Persetujuan ini; d. memastikan koordinasi yang perlu dengan badan internasional lainnya yang relevan dan khususnya memasukkan ke dalam susunan administrasi yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan yang efektif dari fungsi Sekretariat; e. melakukan fungsi-fungsi tertentu lainnya yang ditugaskan kepada Sekretariat oleh Para Pihak
c.
mempertimbangkan pertanyaan oleh, dan informasi dari, Para Pihak, dan berkonsultasi dengan mereka mengenai pertanyaan yang berhubungan dengan Persetujuan ini
3.
Sekretariat ASEAN wajib berfungsi sebagai Sekretariat untuk Persetujuan ini
d.
memastikan koordinasi yang perlu dengan badan internasional lainnya yang relevan dan khususnya memasukkan ke dalam susunan administrasi yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan yang efektif dari fungsi Sekretariat
e.
melakukan fungsi-fungsi tertentu lainnya yang ditugaskan kepada Sekretariat oleh Para Pihak. 3. Sekretariat ASEAN wajib berfungsi sebagai Sekretariat untuk Persetujuan ini
Pasal 20
Pengaturan Keuangan
1.
Dengan ini dana ditetapkan untuk pelaksanaan Persetujuan ini
2.
Dana tersebut wajib disebut sebagai Dana Pengendalian Pencemaran Asap Lintas Batas ASEAN
3.
Dana tersebut wajib dikelola oleh Sekretariat ASEAN di bawah petunjuk Konferensi Para Pihak
4.
Para Pihak wajib, sesuai dengan keputusan Konferensi Para Pihak, memberikan kontribusi sukarela untuk dana tersebut
5.
Dana tersebut wajib terbuka untuk menerima kontribusi dari sumber lain yang tunduk terhadap kesepakatan atau persetujuan Para Pihak
6.
Para Pihak dapat, jika perlu, memobilisasi sumber daya tambahan yang diperlukan untuk pelaksanaan Persetujuan ini dari organisasi internasional yang relevan, khususnya lembaga keuangan regional dan masyarakat donor internasional. BABV PROSEDUR
Pasal 21
Protokol
1.
Para Pihak wajib bekerjasama dalam memformulasikan dan mengadopsi protokol Persetujuan ini, menentukan tindakan yang sudah disetujui, prosedur serta standar untuk pelaksanaan Persetujuan ini
2.
Konferensi Para Pihak dapat, pada saat pertemuan luar biasa, mengadopsi protokol untuk Persetujuan ini dengan persetujuan dari semua Pihak
3.
Teks dari protokol yang diusulkan dapat dikomunikasikan kepada Para Pihak melalui Sekretariat setidaknya enam bulan sebelum pertemuan berikutnya
4.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk berlakunya protokol dapat ditetapkan oleh instrumen ini
Pasal 22
Perubahan Persetujuan
1.
Suatu Pihak dapat mengusulkan perubahan terhadap Persetujuan
2.
Teks usulan perubahan yang diusulkan untuk diadopsi harus dikomunikasikan kepada Para Pihak oleh Sekretariat setidaknya enam bulan sebelum Konferensi Para Pihak. Sekretariat wajib juga mengkomunikasikan perubahan yang diusulkan guna penandatangan Persetujuan
3.
Perubahan wajib diadopsi melalui mufakat pada sidang luar biasa Konferensi Para Pihak
4.
Perubahan Persetujuan ini menjadi bahan pembahasan untuk disetujui. Penyimpan harus menyebarkan perubahan yang diadopsi kepada semua Pihak untuk disetujui. Perubahan wajib berlaku tiga belas hari setelah disimpan oleh Penyimpan (Sekretariat) sebagai instrumen persetujuan bagi semua Pihak
5.
Setelah masa berlakunya perubahan pada Persetujuan ini setiap negara anggota baru menjadi Pihak yang terikat pada persetujuan ini sebagaimana perubahan.
Pasal 23
Adopsi dan Perubahan Lampiran
1.
Lampiran pada Persetujuan ini merupakan bagian dari isi Persetujuan dan, jika semua Pihak setuju, acuan pada persetujuan ini pada saat yang sama juga merupakan acuan pada lampiran
2.
Lampiran wajib diadopsi melalui mufakat pada pertemuan luar biasa Konferensi Para Pihak
3.
Suatu Pihak dapat mengusulkan perubahan pada Lampiran
4.
Perubahan Lampiran dapat diadopsi melalui mufakat pada pertemuan luar biasa Konferensi Para Pihak
5.
Lampiran Persetujuan ini dan perubahan Lampiran wajib dijadikan bahan pembahasan untuk disetujui. Penyimpan (Sekretariat) wajib menyebarkan Lampiran yang sudah diadopsi atau perubahan Lampiran yang sudah diadopsi kepada semua Pihak untuk disetujui. Lampiran atau perubahan Lampiran wajib berlaku tiga belas hari setelah disimpan oleh Penyimpan (Sekretariat) sebagai instrumen persetujuan bagi semua Pihak
Pasal 24
Ketentuan Prosedur dan Keuangan Konferensi Para Pihak pertama dari Para Pihak wajib melalui mufakat dapat mengadopsi ketentuan prosedur dan keuangan untuk Pendanaan Pengendalian Pencemaran Asap Lintas Batas ASEAN terutama guna menentukan partisipasi keuangan dari setiap Pihak dalam Persetujuan ini
Pasal 25
Pelaporan Para Pihak wajib meneruskan laporan Sekretariat mengenai tindakan- tindakan yang diambil dalam pelaksanaan Persetujuan ini menurut format dan jangka waktu yang ditentukan oleh Konferensi Para Pihak
Pasal 26
Hubungan dengan Persetujuan Lain Ketentuan pada Persetujuan ini wajib tidak mempengaruhi hak dan kewajiban dari suatu Pihak demi menghormati persetujuan yang sudah ada, ketentuan atau kesepakatan di antara Pihak-Pihak tersebut.
Pasal 27
Penyelesaian Sengketa Sengketa antar Pihak mengenai interpretasi atau penerapan, atau pemenuhan Persetujuan atau Protokol ini, wajib diselesaikan secara damai melalui perundingan atau negosiasi. BAB VI KETENTUANAKHIR
Pasal 28
Ratifikasi, Penerimaan, Persetujuan dan Aksesi Persetujuan ini dapat menjadi bahan pembahasan untuk ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi oleh Negara Anggota.Persetujuan ini wajib dibuka untuk aksesi satu hari setelah Persetujuan ini ditandatangani.Instrumen ratifikasi, Penerimaan, persetujuan atau aksesi disimpan pada Penyimpan (Sekretariat)
Pasal 29
Masa Berlaku
1.
Persetujuan ini berlaku enam puluh hari setelah penyimpanan keenam instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi
2.
Untuk setiap Negara Anggota yang meratifikasi, menerima, menyetujui atau mengaksesi persetujuan ini setelah penyimpanan keenam instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi, maka Persetujuan mulai berlaku enam puluh hari setelah penyimpanan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi oleh Negara Anggota
Pasal 30
Reservasi Jika semua Pihak telah menyatakan persetujuannya, maka tidak ada reservasi yang dapat dibuat terhadap Persetujuan
Pasal 31
Penyimpanan Persetujuan ini disimpan di Sekretaris Jenderal ASEAN, yang menyediakan secara cepat salinan yang sudah disahkan kepada semua Pihak.
Pasal 32
Teks Asli Persetujuan ini dikonsep dalam Bahasa Inggris, dan menjadi naskah asli. DENGAN KESAKSIAN yang bertandatangan di bawah ini, sebagaimana diberi kuasa oleh masing-masing Pemerintahnya, telah menandatangani Persetujuan ini
Agar
setiap
orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H.SUSILO BAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014NOMOR 258
Penjelasan Umum
Kebakaran lahan dan/atau hutan yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan dapat mengakibatkan pencemaran asap lintas batas negara. Pencemaran asap tersebut dapat merugikan kesehatan manusia, mencemari lingkungan, dan merusak ekosistem.
Asap dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), asma, bronchitis, pneumonia (radang paru), serta iritasi mata dan kulit. Selain itu, asap dapat mengganggu 1proses pertumbuhan tanaman karena sinar matahari terhalang asap sehingga proses fotosintesa tidak dapat dilakukan sempurna oleh tumbuhan. Kepekatan asap juga memperpendek jarak pandang yang mengganggu transportasi darat, laut, sungai, dan udara serta kegiatan kehidupan sehari-hari sehingga memberi dampak negatif di bidang sosial dan ekonomi. Indonesia telah melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dampak pencemaran asap akibat kebakaran lahan dan/atau hutan di tingkat nasional. Namun demikian, untuk penanganan pencemaran asap lintas batas, Indonesia beserta negara ASEAN lainnya menyadari bahwa pencegahan dan penanggulangannya perlu dilakukan secara bersama-sama. Kerja sama antarnegara ASEAN ini didasari atas pelaksanaan komitmen, semangat kemitraan serta solidaritas negara ASEAN dalam menghadapi berbagai kendala penanganan asap lintas batas. Hal ini juga sesuai dengan prinsip hukum internasional yang menyatakan bahwa setiap negara mempunyaihakberdaulat untuk mengusahakan/memanfaatkan sumber daya alam sesuai kebijakan lingkungan dan pembangunan di wilayahnya masing-masing. Namun demikian, setiap negara juga wajib bertanggung jawab untuk menjamin setiap pengusahaan/pemanfaatan tersebut di dalam yurisdiksinya, tidak menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia di luar yurisdiksinya.
PRESIOEN
Masalah pencemaran asap di tingkat regional dibahas dalam pertemuan para Menteri Lingkungan Hidup ASEAN dan kemudian diwujudkan dalam kesepakatan Menteri Lingkungan Hidup ASEAN pada 19 Juni 1990. Kesepakatan Menteri Lingkungan Hidup ASEAN tersebut dijabarkan lebih jauh dalam Rencana Kerja Sama ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas pada tahun 1995. Rencana kerja tersebut meliputi prosedur dan mekanisme untuk kerja sama pencegahan dan penanggulangan pencemaran asap lintas batas.
Kebakaran lahan dan/atau hutan pada tahun 1997 mengakibatkan pencemaran asap lintas batas di ASEAN. Kejadian pencemaran asap lintas batas tersebut dibahas di tingkat ASEAN dan menghasilkan Hanoi Plan of Action 1997 yang mencakupi upaya mengatasi masalah pencemaran asap lintas batas sebagai akibat kebakaran lahan dan/atau hutan. Untuk memformalkan Rencana Kerja Sama ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas tahun 1995 dan mengefektifkan Hanoi Plan of Action 1997, Anggota ASEAN sepakat untuk membuat ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas) atau disebut Persetujuan ASEAN, sebagai komitmen bersama.
Persetujuan ASEAN tersebut ditandatangani tahun 2002 dan berlaku efektif tahun 2007. Persetujuan ASEAN bertujuan mencegah dan menanggulangi pencemaran asap lintas batas sebagai akibat kebakaran lahan dan/atau hutan yang harus dilaksanakan melalui upaya nasional, regional, dan internasional secara intensif.
Dengan didasarkan pada komitmen, semangat kemitraan, dan tradisi solidaritas untuk mencapai perdamaian, kemajuan, dan kesejahteraan di antara negara ASEAN sebagaimana ditetapkan dalam Deklarasi Bangkok tahun 1967 dan menyadari perlunya pencegahan pencemaran asap lintas batas secara bersama oleh negara ASEAN, Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.
Adapun manfaat mengesahkan Persetujuan ASEAN bagi Indonesia, antara lain:
1. mendorong peran aktif Indonesia dalam pengambilan keputusan dengan negara anggota ASEAN untuk melakukan pemantauan, penilaian, dan tanggap darurat dari kebakaran lahan dan/atau hutan yang mengakibatkan pencemaran asap lintas batas;
PRESIOEN
2. melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif pencemaran asap lintas batas akibat kebakaran lahan dan/atau hutan yang dapat merugikan kesehatan dan menurunkan kualitas lingkungan hidup; 3.
memperkuat regulasi dan kebijakan nasional terkait pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, pemantauan, penanggulangan, dan pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas;
4.
memanfaatkan sumber daya manusia dan peralatan yang ada di negara ASEAN dan di luar negara ASEAN baik melalui Sekretariat maupun ASEAN Coordinating Centre untuk melakukan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, pemantauan, penanggulangan, dan pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas;
5.
meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat melalui kerja sama ASEAN dan bantuan internasional dalam hal pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, pemantauan, penanggulangan, dan 6.
memperkuat manajemen dan kemampuan dalam hal pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, pemantauan, penanggulangan, dan pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan baik di tingkat lokal, nasional maupun regional melalui kerja sama ASEAN dan bantuan internasional sehingga pencemaran asap dapat lebih dikendalikan. Persetujuan ASEAN terdiri atas 32 (tiga puluh dua) Pasal dan 1 (satu) lampiran. Materi pokok Persetujuan ASEAN mengatur antara lain hal-hal sebagai berikut:
1.Definisi Persetujuan ASEAN mendefinisikan beberapa kelembagaan, di antaranya focal point, otoritas yang berwenang, pihak pemohon, pihak penerima, dan definisi teknis seperti pembakaran terkendali, pembakaran terbuka, daerah rawan kebakaran, pencemaran asap, dan kebakaran lahan dan/atau hutan.
2.Pemantauan Persetujuan ASEAN mewajibkan setiap negara membentuk Pusat Pemantauan Nasional untuk melaksanakan pemantauan yang meliputi:
PRESIOEN
a. daerah rawan kebakaran;
b. kebakaran lahan dan/atau hutan;
c. kondisi lingkungan yang mendukung mengakibatkan kebakaran lahan dan/atau hutan;
d. pencemaran asap yang ditimbulkan oleh kebakaran lahan dan/atau hutan.
3.Penilaian Penilaian dilakukan oleh ASEAN Coordinating Centre melalui mekanisme penerimaan informasi, yaitu:
a. Pusat Pemantauan Nasional mengomunikasikan secara regular hasil pemantauan;
b. ASEAN Coordinating Centre menerima, mengkonsolidasikan, dan menganalisis data dari Pusat Pemantauan Nasional;
c. berdasarkan analisis tersebut ASEAN Coordinating Centre memberikan penilaian risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
4.Pencegahan Tindakan pencegahan dalam Persetujuan ASEAN mencakupi:
a. mengembangkan dan melaksanakan peraturan, program, dan strategi kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar (zero burning policy);
b. mengembangkan kebijakan untuk menghambat aktivitas yang dapat mengakibatkan kebakaran lahan dan/atau hutan;
c. mengidentifikasi daerah rawan kebakaran;
d. memperkuat pengelolaan dan kapasitas pemadaman kebakaran di tingkat lokal;
e. meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan peran serta masyarakat;
f. meningkatkan dan memanfaatkan kearifan tradisional;
g. menjamin adanya tindakan hukum, administratif, dan tindakan lainnya.
5.Kesiapsiagaan Kesiapsiagaan dapat dilakukan secara bersama-sama antarnegara ASEAN atau sendiri-sendiri. Kesiapsiagaan wajib dilakukan dengan:
a. mengembangkan strategi, rencana kesiapsiagaan serta mengendalikan risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup;
b. menyiapkan prosedur operasional untuk kerja sama regional dan tindakan nasional.
PRESIOEN
6.Tanggap Darurat Nasional Setiap Pihak wajib menjamin adanya tindakan legislatif, administratif, dan pendanaan untuk memobilisasi peralatan, bahan, sumber daya manusia, dan keuangan dalam pelaksanaan tanggap darurat nasional serta wajib segera memberitahu pihak lain dan ASEAN Centre mengenai tindakan tersebut.
7.
Tanggap DaruratBersama Persetujuan ASEAN mengatur tanggap darurat bersama dengan syarat:
a. melalui proses permohonan bantuan dan persetujuan pemohon;
b. permohonan bantuan diajukan baik secara langsung maupun melalui ASEAN Coordinating Centre kepada Para Pihak ataupun kepada negara lain atau organisasi internasional;
c. pencemaran asap dari kebakaran lahan dan/atau hutan;
d. bantuan harus rinci, tertulis, dan jelas;
e. Para Pihak mengidentifikasi dan memberitahukan ASEAN Coordinating Centre mengenai tenaga ahli dan peralatan bantuan yang dapat disediakan.
8. Petunjuk dan Pengendalian Bantuan Persetujuan ASEAN mengatur petunjuk dan pengendalian bantuan yaitu:
a. Pihak pemohon bantuan wajib melaksanakan petunjuk, pengendalian, koordinasi, dan pengawasan bantuan di wilayahnya;
b. Pihak pemberi bantuan wajib menunjuk orang/badan untuk melakukan pengawasan atas personel, peralatan, dan bekerja sama dengan Pihak pemohon bantuan;
c. Pihak pemohon bantuan menyediakan fasilitas lokal dan pelayanan administrasi yang tepat dan efektif; dan
d. Pihak pemberi dan penerima bantuan wajib mengkoordinasikan bantuan di wilayahnya masing-masing.
9. Pengecualian dan Fasilitas dalam Ketentuan Pemberian Bantuan Persetujuan ASEAN memberikan pengecualian berupa pembebasan pajak dan fasilitas untuk memasukkan personel, peralatan, dan bahan agar pemberian bantuan efektif dan efisien.
PRESIOEN
10.Transit Personel, Peralatan, dan Bahan dalam Ketentuan Pemberian Bantuan Pihak lain yang wilayahnya menjadi tempat transit wajib memberikan fasilitas bagi personel, peralatan, dan bahan yang dibutuhkan atau digunakan dalam pemberian bantuan.
11.Kerja Sama Teknis Para Pihak wajib melakukan kerja sama teknis yang difasilitasi ASEAN Coordinating Centre untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mengurangi risiko terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia antara lain:
a. mobilitas sumber daya;
b. standardisasi format laporan;
c. pertukaran informasi, tenaga ahli, teknologi, teknik, dan keterampilan;
d. perencanaan pelatihan, pendidikan, dan kampanye peningkatan kesadaran;
e. pengembangan teknik pembakaran terkendali;
f. pertukaran pengalaman dan informasi di antara lembaga penegak hukum;
g. pengembangan pasar untuk pemanfaatan bio massa;
h. pengembangan program pelatihan bagi pemadam kebakaran;
i. memperkuat dan meningkatkan kapasitas teknis.
12.Penelitian Ilmiah Penelitian ilmiah wajib dilakukan baik secara bersama-sama maupun antarnegara ASEAN maupun sendiri-sendiri untuk:
a. mempromosikan dan mendukung program penelitian ilmiah dampak terhadap kesehatan masyarakat jangka panjang;
b. mengembangkan cara, metode, teknik dan peralatan untuk pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan termasuk pemadaman kebakaran.
Peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan Persetujuan ASEAN, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Ni Putu Ika Putri Sujianti, Ida Ayu Putu Sri Mas Sunariyanti
Indonesian Journal of Law ResearchVol. 2No. 22024
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.