Lewati ke konten utama

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Anggaran Penanganan Karhutla Ikut Disasar

KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB, termasuk adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto. Dana darurat itu antara lain dipakai untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, dan salah satu pengadaan yang diduga dikorupsi adalah alat komunikasi handy talky.

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Anggaran Penanganan Karhutla Ikut Disasar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana darurat bencana itu antara lain digunakan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera. Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB pada Selasa (13/10/2026).


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan salah satu pengadaan yang diduga dikorupsi adalah alat komunikasi atau handy talky (HT) untuk penanganan karhutla. Pengadaan barang dan jasa lain juga diduga bermasalah, tetapi belum diungkap karena dokumennya masih ditelaah. Berdasarkan penelusuran KPK, nilai pengadaan yang dibiayai DSP pada 2024 hingga 2026 mencapai sekitar Rp148 miliar.


Tiga tersangka berasal dari BNPB, yaitu pejabat pembuat komitmen, Gabriel Purwaka Sigit, serta dua tenaga ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga dan Bima Setiawan. Bima merupakan adik mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin. Mereka ditahan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung 14 Oktober hingga 2 November 2026.


KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster. Pada klaster pertama, Bima diduga terlibat konflik kepentingan karena sejumlah vendor yang ditunjuk langsung (tanpa tender) disinyalir terafiliasi dengannya. Pada klaster kedua, Richard diduga meminta fee kepada vendor agar mendapat paket pengadaan tahun 2026. Ia diduga menerima Rp2,38 miliar dari Gery sepanjang Januari hingga September 2026, sedangkan Gabriel diduga menerima uang tunai, mata uang asing, dan emas.


Richard dan Gabriel dijerat antara lain dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Gery dan Syifa, yang diduga sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dari rangkaian OTT dan penggeledahan, termasuk di ruang kerja Kepala BNPB, KPK menyita aset senilai sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, emas, dan aset kripto.


Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton S.P. Panjaitan menyatakan lembaganya menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia memastikan BNPB akan mendukung penegakan hukum sambil tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan publik.


Hingga Jumat (16/10/2026), KPK baru mengungkap pengadaan HT sebagai salah satu barang yang diduga dikorupsi. Pengadaan lain masih ditelaah dari dokumen yang disita, dan nilai kerugian maupun jumlah tersangka masih bisa bertambah.

Peraturan Terkait

1

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan