DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali dan PT Pertamina Patra Niaga membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan di seluruh SPBU Pertamina di Bali sejak Sabtu (17/10/2026). Pada 17 Oktober, SPBU melayani kendaraan berpelat akhir ganjil, dan pada 18 Oktober kendaraan berpelat akhir genap. Pembelian dibatasi 20 liter untuk kendaraan roda empat dan 3 liter untuk roda dua. Aturan ini mengacu pada surat Gubernur Bali nomor B.21/16673/5/Disnaker.ESDM dan berlaku sampai Senin (19/10). Ketentuan tersebut berlaku untuk pembelian Pertalite bersubsidi.
Pembatasan muncul setelah antrean panjang terbentuk di SPBU Bali sejak Senin (12/10/2026), terutama di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Kelangkaan bermula pada Pertalite, lalu merembet ke antrean Pertamax. Pertamina menyebut kapal pengangkut BBM mengalami kerusakan jangkar, sehingga jadwal sandar pada 12 Oktober yang semula pukul 06.30 Wita mundur sampai sekitar pukul 22.00 Wita. Konsumsi Pertalite juga naik, dan selisih harga yang lebar dengan BBM nonsubsidi disebut sebagai salah satu faktornya.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, pada 13 Oktober menyatakan pasokan di depot Manggis dan Sanggaran mencukupi. Menurut dia, hambatan ada pada penyaluran ke SPBU yang tersendat lalu lintas, sementara sebagian antrean dipicu pembelian panik. Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, pada hari yang sama meminta maaf kepada warga Bali. Di tingkat pusat, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 16 Oktober menyatakan stok BBM nasional berada di kisaran 16 sampai 18 hari, padahal cadangan normalnya sekitar 20 hari. Ia menyebut hanya Pertalite (RON 90) yang berada di bawah batas itu, dengan penyebab berupa perpindahan konsumsi ke BBM bersubsidi dan gangguan distribusi akibat cuaca di sejumlah daerah.
Pertamina menyiapkan stok 48 juta liter di Terminal Manggis dan Terminal BBM Sanggaran, yang menurut perusahaan cukup untuk kebutuhan Bali selama 14 sampai 15 hari. Sebanyak 66 SPBU, terdiri atas 42 di Denpasar dan 24 di Badung, beroperasi 24 jam, sementara TNI dan Polri membantu pengendalian antrean. Dalam tiga hari menjelang aturan berlaku, Pertamina menyalurkan sekitar 3 juta liter per hari, di atas kebutuhan harian rata-rata Bali yang untuk Pertalite sekitar 2,2 juta liter. Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan prioritas pembelian adalah pengguna langsung, bukan untuk dijual kembali. Pada Minggu (18/10), hari kedua pemberlakuan, Pertamina melaporkan antrean berkurang cukup signifikan di hampir semua SPBU.
Dasar pembatasan yang dikutip dalam pemberitaan adalah surat gubernur. Kerangka umum penyaluran BBM sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Pada Mei 2023, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyatakan lembaganya belum menerbitkan aturan pembatasan volume pembelian Pertalite, tetapi tidak melarang daerah menerapkan pembatasan yang lebih ketat. Laporan yang terbit sampai 18 Oktober belum menyebut sanksi bagi pelanggar atau pengecualian bagi kendaraan tertentu. Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar menyampaikan temuan awal bahwa antrean BBM terjadi di 11 provinsi, termasuk Bali, dan menilai penanganan tidak boleh berhenti pada penambahan pasokan setelah antrean terbentuk. Ombudsman meminta Kementerian ESDM dan BPH Migas mengevaluasi kuota, pola konsumsi, dan realisasi distribusi.
Kebijakan ganjil-genap dijadwalkan berakhir pada Senin (19/10/2026). Pertamina menyatakan akan terus memantau kondisi di lapangan bersama pemerintah daerah dan menyesuaikan kebijakan bila diperlukan. Sampai Minggu malam (18/10), media belum melaporkan adanya perpanjangan.
Peraturan Terkait
3Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi