BOGOR – Badan Gizi Nasional (BGN) menindaklanjuti dugaan pencambukan terhadap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta yang terjadi di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat. Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Purwakarta, yang diduga sebagai pelaku, telah dicopot dari jabatannya dan dijadwalkan menjalani sidang etik di kantor pusat BGN pada Senin (19/10/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Video amatir yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pria tiarap di lantai dan dicambuk berulang kali dengan alat yang diduga selang, sementara sejumlah orang menyaksikannya. Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam, pada Jumat (16/10/2026), menyebut terduga pelaku berinisial GD, Korwil SPPG Purwakarta, dan korban berinisial RAN, Kepala SPPG Purwakarta. Keduanya merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Kepala KPPG Bogor, Haidir, mengatakan pihaknya telah menegur keras kedua pegawai tersebut. Menurut temuan BGN, Haidir dan Kepala Subbagian Tata Usaha berada di kantor saat kejadian dan sudah berupaya melerai. Haidir menambahkan bahwa keduanya kemudian berdamai dan kembali ke Purwakarta, sementara pemicu perselisihan masih didalami, termasuk kemungkinan berkaitan dengan persoalan pribadi atau pekerjaan.
Di sisi kepolisian, Kapolsek Bogor Utara, Kompol Enjo Sutarjo, menyampaikan pada Kamis (15/10/2026) bahwa polisi belum menerima laporan resmi, tetapi akan memastikan kejadian dan mendatangi KPPG. Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyatakan kedua pihak memang telah berdamai, namun BGN tetap meminta proses hukum berjalan karena peristiwa itu dinilai mencoreng nama baik institusi. Ia memastikan pelaku akan dikenai sanksi, dengan bentuk sanksi menjadi kewenangan pimpinan BGN. Juru bicara BGN, Tysa Novenny, menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.
Pada Minggu (18/10/2026), Haidir membenarkan bahwa GD sudah dicopot dari jabatan Korwil SPPG Purwakarta. Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BGN, Rahman, menjelaskan bahwa sidang etik kepegawaian digelar sebagai tindak lanjut hasil investigasi, dan perselisihan antarindividu tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan di lingkungan kerja. Sidang dijadwalkan mendalami kronologi kejadian, sedangkan RAN akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Haidir menyebut forum tersebut sebagai sidang etik ASN, meski status kepegawaian GD belum dirinci dalam keterangan yang tersedia. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan pegawai ASN menjalankan kode etik dan kode perilaku. Pegawai yang tidak memenuhi kewajiban itu dikenai pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
Peraturan Terkait
1Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi