Lewati ke konten utama

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengangkat dan melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pengangkatan itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden. Pratikno ditunjuk sebagai ketua, Hatta Rajasa sebagai wakil ketua, dan Muhammad Qodari sebagai sekretaris. Ketiganya sekaligus merangkap anggota.


Anggota lainnya berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari tokoh agama, pengusaha, purnawirawan, hingga akademisi. Di antaranya ada Quraish Shihab, Yahya Cholil Staquf, Chairul Tanjung, Budi Gunawan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dan akademisi Rocky Gerung.


Jumlah 26 orang ini menjadi yang terbanyak sejak Wantimpres dibentuk. Lembaga ini berpijak pada Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945, yang memberi Presiden kewenangan membentuk dewan pertimbangan. Ketentuan rincinya semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, yang membatasi Wantimpres hanya beranggotakan satu ketua dan delapan anggota. Batas itu dihapus lewat Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024. Kini, jumlah anggota ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan, tanpa angka maksimal.


Tugas Wantimpres adalah memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden soal penyelenggaraan pemerintahan, baik diminta maupun tidak. Nasihat itu bisa disampaikan secara perorangan atau atas nama seluruh anggota, dan isinya tidak boleh disebarluaskan ke pihak lain. Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Hak keuangan mereka diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026, yaitu Rp76,5 juta per bulan untuk setiap anggota, ditambah fasilitas setara menteri. Seluruh biayanya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sekretariat Negara.


Besarnya jumlah anggota menuai kritik. Pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga menilai, jika nasihat para anggota tidak dipakai, Wantimpres hanya akan menjadi lembaga yang bagus di atas kertas dan bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah. Menanggapi kritik itu, Pratikno menyebut keragaman pengalaman dan pengetahuan 26 anggota justru akan membuat nasihat kepada Presiden lebih menyeluruh. Hatta Rajasa juga tidak sepakat jika jumlah anggota yang banyak itu dianggap berlebihan. Menurut dia, makin banyak anggota justru makin banyak aspirasi masyarakat yang bisa ditampung, dan nasihat yang diberikan pun lebih berkualitas.


Wantimpres menggelar sidang pleno pertamanya di Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis (8/10/2026). Karena isi nasihat bersifat tertutup, publik hanya bisa menilai kerja lembaga ini dari kebijakan yang kemudian diambil Presiden.

Peraturan Terkait

3

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan