Presiden dalam menjalankan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar memerlukan nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tujuan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam UU ini diatur mengenai pembentukna, kedudukan, tugas, fungsi, susunan dan keanggotaan, mekanisme kerja, dan pembiayaan dan hak keuanggan Dewan Pertimbangan Presiden. Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Undang- Undang ini, Dewan Pertimbangan Presiden harus sudah terbentuk.
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden masih memerlukan penyempurnaan untuk menampung kebutuhan hukum yang ada sehingga perlu diubah.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2006.
3. UU ini men...
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006
TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar memerlukan nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tujuan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. , yang selanjutnya disebut Presiden, adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian KesatuKedudukan
Pasal 2
Dewan Pertimbangan Presiden berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dewan Pertimbangan Presiden berkedudukan di tempat kedudukan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTugas dan Fungsi
Pasal 4
(1)
Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
(2)
Pemberian nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.
(3)
Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pertimbangan Presiden melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
Penjelasan Pasal:
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden, Presiden dapat melakukan pembidangan, antara lain bidang politik, pertahanan dan keamanan, bidang ekonomi dan keuangan, dan bidang kesejahteraan rakyat.
Pasal 6
(1)
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.
Penjelasan: Keterangan dan pernyataan yang tidak dapat disebarluaskan kepada pihak mana pun adalah keterangan dan pernyataan tentang isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden kepada Presiden .
(2)
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden atas permintaan Presiden dapat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengikuti sidang kabinet;
b.
mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
BAB III
SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
Bagian KesatuSusunan
Pasal 7
(1)
Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota.
(2)
Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKeanggotaan
Pasal 8
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
warga negara Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mempunyai sifat kenegarawanan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ”sifat kenegarawanan” adalah bersikap konsisten mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
e.
sehat jasmani dan rohani;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ”tidak pernah melakukan perbuatan tercela” adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina.
g.
tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaPengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 9
(1)
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diberhentikan dari jabatannya karena:
a.
meninggal dunia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ”tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut”, antara lain, tidak dapat melaksanakan tugas secara berturut-turut karena sakit, baik fisik maupun mental tidak dapat berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
d.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
alasan lain yang ditentukan oleh Presiden.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “alasan lain” antara lain, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2)
Presiden memberhentikan sementara anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a.
pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ”pejabat negara” adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
b.
pejabat struktural pada instansi pemerintah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ”pejabat struktural pada instansi pemerintah” adalah pejabat struktural pada kementerian/departemen dan lembaga pemerintah lainnya seperti Lembaga Pemerintah Non-Departemen dan/atau pejabat struktural yang dipersamakan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c.
pejabat lain;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ”pejabat lain” meliputi pimpinan dan anggota komisi, badan, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
d.
pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ”pimpinan partai politik” adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus harian. Yang dimaksud dengan ”pimpinan organisasi kemasyarakatan” adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus harian. Yang dimaksud dengan ”pimpinan lembaga swadaya masyarakat” adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus harian. Yang dimaksud dengan ”pimpinan yayasan” adalah pembina dan pengurus yayasan. Yang dimaksud dengan ”pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta” adalah komisaris dan direksi. Yang dimaksud dengan ”pimpinan organisasi profesi” adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus harian. Yang dimaksud dengan ”pejabat struktural pada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta” adalah rektor dan pembantu rektor serta dekan dan pembantu dekan.
(2)
Dalam hal pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 13
(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dewan Pertimbangan Presiden dibantu oleh sebuah sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MEKANISME KERJA
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dan ketentuan mengenai pengangkatan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN
Pasal 15
(1)
Pembiayaan Dewan Pertimbangan Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Anggaran Dewan Pertimbangan Presiden ditempatkan pada anggaran Sekretariat Negara.
(3)
Hak keuangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditetapkan dengan Peraturan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini, Dewan Pertimbangan Presiden harus sudah terbentuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dengan diundangkannya Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 108
Penjelasan Umum
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan 4 (empat) kali berturut-turut sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 telah membawa perubahan mendasar di berbagai bidang kehidupan ketatanegaraan. Perubahan tersebut, antara lain, menyangkut penataan kembali kelembagaan negara, baik berupa penghapusan atau pembentukan lembaga baru maupun pendefinisian ulang tugas, fungsi, dan kedudukan lembaga negara.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tugas pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden telah dikenal dan telah berlangsung sejak lama, yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pelaksanaannya diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1967,
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.