Lewati ke konten utama

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

JAKARTA — Komisi II DPR dan pemerintah sepakat tidak memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan tenaga honorer yang sudah diangkat, meski banyak daerah kesulitan membayar gaji mereka. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri PANRB, Rini Widyantini, Kementerian Keuangan, serta para kepala daerah dan asosiasi pemerintah daerah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 8 Juni 2026.


Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang memimpin rapat tersebut, menegaskan bahwa kebijakan penataan honorer tidak boleh merugikan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat. Ia menyatakan bahwa Komisi II menegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh menjadi korban keterbatasan fiskal daerah.


Persoalannya bermula dari aturan keuangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD. Banyak daerah terbentur aturan ini, sehingga sulit mengangkat honorer menjadi PPPK penuh waktu.


Karena itu, salah satu poin dari tujuh kesepakatan yang dihasilkan mendukung penerapan masa transisi atas ketentuan batas belanja pegawai tersebut, sebagaimana diamanatkan Pasal 146 ayat (3) UU HKPD, yang akan diatur melalui Undang-Undang APBN. Komisi II juga mendorong Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan segera berkoordinasi untuk menetapkan kebijakan perpanjangan masa transisi itu, guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.


Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang sudah diangkat tidak boleh diberhentikan karena keterbatasan keuangan daerah. Komisi II juga mendorong agar gaji PPPK guru dan tenaga kesehatan ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, pemerintah diminta menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN untuk menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN. Di sisi lain, Mendagri menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi perekrutan honorer baru.


Meski disambut sebagian pihak sebagai kabar baik, kesepakatan ini menuai protes dari kalangan PPPK teknis. Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, menilai tujuh poin kesepakatan itu pada dasarnya bertujuan baik, yakni menyelamatkan PPPK agar tidak diberhentikan di daerah sekaligus memastikan sebagian anggarannya diambil alih pemerintah pusat. Namun, ia menyayangkan poin keenam yang hanya memprioritaskan pembiayaan APBN bagi PPPK dari unsur guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan, sementara nasib PPPK maupun PPPK Paruh Waktu di jabatan teknis tidak disinggung.


Kritik senada disampaikan Ketua Umum Aliansi Merah Putih sekaligus Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah. Ia menilai poin keenam bersifat diskriminatif karena mengabaikan PPPK teknis, termasuk dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meski tenaga kependidikan sendiri sebenarnya juga termasuk jabatan teknis saat proses seleksi PPPK. Sebagian PPPK teknis bahkan mendesak agar mereka diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), merujuk Pasal 256 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebut Satpol PP berstatus PNS.


Status PPPK dan honorer memang sudah dipastikan tidak akan diberhentikan. Namun, jaminan atas kesejahteraan dan jenjang kariernya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Sementara itu, protes dari kalangan PPPK teknis soal poin keenam, yakni siapa yang dibiayai APBN, menunjukkan bahwa kesepakatan ini belum sepenuhnya dianggap adil oleh semua pihak. Daerah tetap diminta menata keuangan agar pelayanan publik tidak terganggu.

Peraturan Terkait

3

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan