JAKARTA — Persoalan status dan sumber pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di daerah kembali menjadi perhatian pada awal Juli 2026. Sebagian pemerintah daerah dilaporkan belum membayar gaji PPPK hingga beberapa bulan. Di sisi lain, Komisi II DPR mendorong pemerintah segera mengonkretkan formula pembiayaan pegawai kontrak pemerintah tersebut, terutama bagi daerah berkapasitas fiskal lemah. Situasi ini memperkuat desakan agar revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) segera dimatangkan.
Isu tersebut menjadi tindak lanjut kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri PANRB, Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan sejumlah kepala daerah pada 8 Juni 2026. Salah satu poin kesepakatan mendorong Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian terkait agar pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah, khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, bersumber dari APBN. Anggota Komisi II, Muhammad Khozin, meminta pemerintah tidak menunda realisasi skema tersebut demi kepastian bagi para pegawai maupun keberlanjutan layanan publik.
Akar persoalan ini bertaut dengan tekanan fiskal daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, sedangkan mayoritas daerah masih bergantung pada dana transfer pusat. Di sisi lain, penataan tenaga non-ASN yang diamanatkan UU ASN telah mendorong lonjakan jumlah PPPK. Penataan tersebut pada intinya menghapus status honorer melalui penataan ulang. Data Badan Kepegawaian Negara hingga akhir 2024 mencatat PPPK sekitar 1,16 juta orang, atau kurang lebih seperempat dari total ASN. Kombinasi kebutuhan penataan pegawai dan keterbatasan ruang fiskal inilah yang membuat pembiayaan PPPK di daerah kerap tersendat.
Dari ranah peradilan, Mahkamah Konstitusi telah memberi arah. Melalui Putusan Nomor 119/PUU-XXII/2024 atas pengujian Pasal 66 UU ASN, Mahkamah menilai guru honorer semestinya diprioritaskan menjadi PPPK, sepanjang memenuhi persyaratan seperti terdata secara administratif dan berkualifikasi sesuai ketentuan. Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, menegaskan bahwa hak tenaga honorer yang telah lama mengabdi harus tetap dilindungi dan diproses sesuai tenggat. Namun, Mahkamah menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.
Tekanan hukum lain datang dari Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 16 Oktober 2025. Atas permohonan Perludem, KPPOD, dan ICW, Mahkamah menyatakan bahwa penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU ASN telah menimbulkan kekosongan pengawasan sistem merit sehingga inkonstitusional bersyarat. Mahkamah juga memerintahkan pembentukan lembaga pengawas independen paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Amanat ini menjadi salah satu pekerjaan utama yang harus diakomodasi dalam revisi UU ASN yang masuk Program Legislasi Nasional. Menteri PANRB, Rini Widyantini, sebelumnya menegaskan bahwa setiap penyesuaian kebijakan kepegawaian, termasuk wacana peralihan status, harus tetap berlandaskan peraturan dan melalui mekanisme seleksi.
Bagi publik, muara dari seluruh dinamika ini menyangkut kepastian gaji dan status jutaan PPPK serta tenaga honorer. Dinamika ini juga menyangkut keberlanjutan layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan yang bertumpu pada mereka. Bagi tata kelola pemerintahan dan iklim usaha di daerah, tekanan belanja pegawai berpotensi menggerus ruang belanja pembangunan yang berdampak langsung pada perekonomian lokal. Sementara itu, pembentukan lembaga pengawas merit yang independen akan menentukan wajah netralitas dan profesionalitas birokrasi ke depan. Pemangku kepentingan disarankan mencermati arah revisi UU ASN dan skema pembiayaan PPPK melalui APBN, karena keduanya akan menentukan kepastian hukum kepegawaian nasional.
Peraturan Terkait
2Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi