1. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana yang ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta tidak sesuai dengan perkembangan keadaan masyarakat dan kebutuhan bangsa Indonesia sehingga menghambat upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu sehingga perlu di tetapkan undang-undang tentang penanggulangan bencana.
2. Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 20 dan Pasal 21 UUD 1945.
3. Undang-undang ini mengatur mengenai pokok-pokok berupa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, karena masing-masing tahapan mempunyai karakteristik penanganan yang berbeda; pada saat tanggap darurat, kegiatan penanggulangan bencana selain didukung dana APBN dan APBD juga disediakan dana siap pakai dengan pertanggungjawaban melalui mekanisme khusus; dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007
TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan pelindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk pelindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional;
c.
bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana yang ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta tidak sesuai dengan perkembangan keadaan masyarakat dan kebutuhan bangsa Indonesia sehingga menghambat upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana;
Mengingat
:
1.
Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG UNDANG TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor.
3.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
4.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
5.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
6.
Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
7.
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
8.
Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
9.
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
10.
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
11.
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
12.
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
13.
Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
14.
Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
15.
Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
16.
Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
17.
Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
18.
Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
19.
Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
20.
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
21.
Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
22.
Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
23.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
25.
Lembaga usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
26.
Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Penanggulangan bencana berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasaskan:
a.
kemanusiaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas kemanusiaan" termanifestasi dalam penanggulangan bencana sehingga undang-undang ini memberikan pelindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia, harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
b.
keadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas keadilan" adalah bahwa setiap materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
c.
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan" adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana tidak boleh berisi hal-hal yang membedakan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
d.
keseimbangan, keselarasan, dan keserasian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah bahwa mencerminkan keseimbangan kehidupan sosial dan lingkungan. Yang dimaksud dengan "asas keselarasan" adalah bahwa mencerminkan keselarasan tata kehidupan dan lingkungan. Yang dimaksud dengan "asas keserasian"adalahbahwa mencerminkan keserasian lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
e.
ketertiban dan kepastian hukum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas ketertiban dan kepastian hukum" adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
f.
kebersamaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kebersamaan" adalah bahwa penanggulangan bencana pada dasarnya menjadi tugas dan tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat yang dilakukan secara gotong royong. Huruf g….
g.
kelestarian lingkungan hidup; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas kelestarian lingkungan hidup adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana mencerminkan kelestarian lingkungan untuk generasi sekarang dan untuk generasi yang akan datang demi kepentingan bangsa dan negara.
h.
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas ilmu pengetahuan dan teknologi" adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara optimal sehingga mempermudah dan mempercepat proses penanggulangan bencana, baik pada tahap pencegahan, pada saat terjadi bencana, maupun pada tahap pascabencana.
(2)
Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu:
a.
cepat dan tepat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prinsip cepat dan tepat" adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.
b.
prioritas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prinsip prioritas" adalah bahwa apabila terjadi bencana, kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakanpadakegiatan penyelamatan jiwa manusia.
c.
koordinasi dan keterpaduan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"prinsip koordinasi" adalah bahwa penanggulangan bencana didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung. Yang dimaksud dengan"prinsip keterpaduan" adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung.
d.
berdaya guna dan berhasil guna;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"prinsip berdaya guna" adalah bahwa dalam mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan. Yang dimaksud dengan"prinsip berhasil guna"adalah bahwa kegiatan penanggulangan bencana harus berhasil guna, khususnya dalam mengatasi kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.
e.
transparansi dan akuntabilitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"prinsip transparansi" adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang... Yang dimaksud dengan "prinsip akuntabilitas" adalah bahwa dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.
f.
kemitraan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pemberdayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
nondiskriminatif; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prinsip nondiskriminasi" adalah bahwa negara dalam penanggulangan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, dan aliran politik apa pun.
i.
nonproletisi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"nonproletisi" adalah bahwa dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana.
Pasal 4
Penanggulangan bencana bertujuan untuk:
a.
memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b.
menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
c.
menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
d.
menghargai budaya lokal;
e.
membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
f.
mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
g.
menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pasal 5
Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Pasal 6
Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a.
pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelindungan masyarakat dari dampak bencana;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemulihan kondisi dari dampak bencana;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan dana "siap pakai" adalah bahwa dana pemerintah yang dicadangkan merupakan dana siap pakai apabila terjadi bencana.
g.
pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Hurufb Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a.
penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
c.
penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihak-pihak internasional lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana;
f.
perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan; dan
Penjelasan: Pengendalian dalam proses ini termasuk pemberian izin pengumpulan uang atau barang yang bersifat nasional menjadi kewenangan Menteri Sosial.
g.
pengendalian pengumpulan uang atau barang yang bersifat nasional.
(2)
Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:
Penjelasan: Ayat (3) ….
a.
jumlah korban;
b.
kerugian harta benda;
c.
kerusakan prasarana dan sarana;
d.
cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e.
dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a.
penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
b.
pelindungan masyarakat dari dampak bencana;
c.
pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; dan
d.
pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a.
penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penertiban pengumpulan dan penyaluran uang atau barang pada wilayahnya.
Penjelasan: "Pengendalian" dalam Pasal ini dimaksudkan sebagai pengawasan terhadap penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang berskala provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk pemberian ijinyang menjadi kewenangan gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian KesatuBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 10
(1)
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Lembaga Pemerintah Nondepartemen setingkat menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas unsur:
a.
pengarah penanggulangan bencana; dan
b.
pelaksana penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas:
a.
memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
b.
menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.
menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
d.
melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
e.
menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
f.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
g.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
h.
menyusun pedoman pembentukan badan penanggulangan bencana daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai fungsi meliputi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
b.
pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Unsur pengarah penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai fungsi:
Penjelasan: Ayat (2) ….
a.
merumuskan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional;
b.
memantau; dan
c.
mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2)
Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Penjelasan: Unsur Pengarah terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat profesional dalam jumlah yang seimbang dan proporsional.
a.
pejabat pemerintah terkait; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
anggota masyarakat profesional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pembentukan unsur pelaksana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan kewenangan Pemerintah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan fungsi koordinasi adalah melakukan koordinasi pada tahap prabencana dan pascabencana, sedangkan yang dimaksud dengan fungsi komando dan pelaksana adalah fungsi yang dilaksanakan pada saat tanggap darurat.
(2)
Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(3)
Keanggotaan unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga profesional dan ahli.
Pasal 16
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, unsur pelaksana penanggulangan bencana mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi:
a.
prabencana;
b.
saat tanggap darurat; dan
c.
pascabencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana diatur dengan peraturan presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaBadan Penanggulangan Bencana Daerah
Pasal 18
(1)
Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membentuk badan penanggulangan bencana daerah.
(2)
Badan penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
badan pada tingkat provinsi dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah gubernur atau setingkat eselon Ib; dan
b.
badan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah bupati/walikota atau setingkat eselon IIa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Badan penanggulangan bencana daerah terdiri atas unsur:
a.
pengarah penanggulangan bencana; dan
b.
pelaksana penanggulangan bencana.
(2)
Pembentukan badan penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Keanggotaan unsur pengarah mengacu pada keanggotaan unsur pengarah pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Ayat (2) ….
Pasal 20
Badan penanggulangan bencana daerah mempunyai fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; serta
b.
pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Badan penanggulangan bencana daerah mempunyai tugas:
a.
menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
Penjelasan: Pengendalian dalam ketentuan ini termasuk pemberian izin pengumpulan uang dan barang yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan lingkup kewenangannya.
h.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan belanja daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Unsur pengarah penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a mempunyai fungsi:
a.
menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah;
b.
memantau; dan
c.
mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
(2)
Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pejabat pemerintah daerah terkait; dan
b.
anggota masyarakat profesional dan ahli.
(3)
Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pembentukan unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b merupakan kewenangan pemerintah daerah.
(2)
Unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
a.
koordinasi;
b.
komando; dan
c.
pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya.
(3)
Keanggotaan unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga profesional dan ahli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi:
a.
prabencana;
b.
saat tanggap darurat; dan
c.
pascabencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah diatur dengan peraturan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Bagian KesatuHak Masyarakat
Pasal 26
(1)
Setiap orang berhak:
a.
mendapatkan pelindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan masyarakat rentan bencana adalah anggota masyarakat yang membutuhkan bantuan karena keadaan yang di sandangnya di antaranya masyarakat lanjut usia, penyandang cacat, anak-anak, serta ibu hamil dan menyusui.
b.
mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 26
Bagian KeduaKewajiban Masyarakat
Pasal 27
Setiap orang berkewajiban:
a.
menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b.
melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan
c.
memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERAN LEMBAGA USAHA
Bagian KesatuPeran Lembaga Usaha
Pasal 28
Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Lembaga usaha menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2)
Lembaga usaha berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah dan/atau badan yang diberi tugas melakukan penanggulangan bencana serta menginformasikannya kepada publik secara transparan.
(3)
Lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPeran Lembaga Internasional
Pasal 30
(1)
Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dapat ikut serta dalam kegiatan penanggulangan bencana dan mendapat jaminan pelindungan dari Pemerintah terhadap para pekerjanya.
(2)
Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan secara sendiri-sendiri, bersama-sama, dan/atau bersama dengan mitra kerja dari Indonesia dengan memperhatikan latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat setempat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana oleh lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 31
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek meliputi:
a.
sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;
b.
kelestarian lingkungan hidup;
c.
kemanfaatan dan efektivitas; dan
d.
lingkup luas wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 32
(1)
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah dapat:
a.
menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk permukiman; dan/atau
b.
mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTahapan
Pasal 33
Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi:
a.
prabencana;
b.
saat tanggap darurat; dan
c.
pascabencana.
Penjelasan Pasal:
Pasal 33 Cukup Jelas.
Paragraf KesatuPrabencana
Pasal 34
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi:
a.
dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
b.
dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi:
a.
perencanaan penanggulangan bencana;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengurangan risiko bencana;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pencegahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
persyaratan analisis risiko bencana;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"analisis risiko bencana" adalah kegiatan penelitian dan studi tentang kegiatan yang memungkinkan terjadinya bencana.
f.
penegakan rencana tata ruang;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pendidikan dan pelatihan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Penyusunan perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.
(3)
Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan data tentang risiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana.
(4)
Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
b.
pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
c.
analisis kemungkinan dampak bencana;
d.
pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
e.
penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
f.
alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
(5)
Pemerintah dan pemerintah daerah dalam waktu tertentu meninjau dokumen perencanaan penanggulangan bencana secara berkala.
(6)
Dalam usaha menyelaraskan kegiatan perencanaan penanggulangan bencana, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat mewajibkan pelaku penanggulangan bencana untuk melaksanakan perencanaan penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam situasi sedang tidak terjadi bencana.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
b.
perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
c.
pengembangan budaya sadar bencana;
d.
peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan
e.
penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c meliputi:
a.
identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
b.
kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana;
c.
pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana;
d.
pengelolaan tata ruang dan lingkungan hidup; dan
e.
penguatan ketahanan sosial masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dilakukan dengan cara mencantumkan unsur-unsur rencana penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan pusat dan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) ditinjau secara berkala.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyusunan rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.
Penjelasan: ..
(3)
Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi yang menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana adalah kegiatan pembangunan yang memungkinkan terjadinya bencana, antara lain pengeboran minyak bumi, pembuatan senjata nuklir, pembuangan limbah, eksplorasi tambang, dan pembabatan hutan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e disusun dan ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2)
Pemenuhan syarat analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dalam dokumen yang disahkan oleh pejabat pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Penegakan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f dilakukan untuk mengurangi risiko bencana yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang tata ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar.
(2)
Pemerintah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata ruang dan pemenuhan standar keselamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Pendidikan, pelatihan, dan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g dan h dilaksanakan dan ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b meliputi:
a.
kesiapsiagaan;
b.
peringatan dini; dan
c.
mitigasi bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana.
(2)
Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
b.
pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;
c.
penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
d.
pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
e.
penyiapan lokasi evakuasi;
f.
penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
g.
penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
(2)
Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pengamatan gejala bencana;
b.
analisis hasil pengamatan gejala bencana;
c.
pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
d.
penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana; dan
e.
pengambilan tindakan oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Mitigasi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
(2)
Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pelaksanaan penataan tata ruang;
b.
pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan; dan
c.
penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf KeduaTanggap Darurat
Pasal 48
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi:
a.
pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;
b.
penentuan status keadaan darurat bencana;
c.
penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
d.
pemenuhan kebutuhan dasar;
e.
pelindungan terhadap kelompok rentan; dan
f.
pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi:
a.
cakupan lokasi bencana;
b.
jumlah korban;
c.
kerusakan prasarana dan sarana;
d.
gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan
e.
kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan badan penanggulangan bencana daerah mempunyai kemudahan akses yang meliputi:
a.
pengerahan sumber daya manusia;
b.
pengerahan peralatan;
c.
pengerahan logistik;
d.
imigrasi, cukai, dan karantina;
e.
perizinan;
f.
pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
h.
penyelamatan; dan
i.
komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Penyelamatan dan evakuasi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang terjadi pada suatu daerah melalui upaya:
a.
pencarian dan penyelamatan korban;
b.
pertolongan darurat; dan/atau
c.
evakuasi korban.
Penjelasan Pasal:
Pasal 52 Cukup jelas.
Pasal 53
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d meliputi bantuan penyediaan:
a.
kebutuhan air bersih dan sanitasi;
b.
pangan;
c.
sandang;
d.
pelayanan kesehatan;
e.
pelayanan psikososial; dan
f.
penampungan dan tempat hunian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Penanganan masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana dilakukan dengan kegiatan meliputi pendataan, penempatan pada lokasi yang aman, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Pelindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
(2)
Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
bayi, balita, dan anak-anak;
b.
ibu yang sedang mengandung atau menyusui;
c.
penyandang cacat; dan
d.
orang lanjut usia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf f dilakukan dengan memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan akibat bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf KetigaPascabencana
Pasal 57
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c meliputi:
a.
rehabilitasi; dan
b.
rekonstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
perbaikan lingkungan daerah bencana;
b.
perbaikan prasarana dan sarana umum;
c.
pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
d.
pemulihan sosial psikologis;
e.
pelayanan kesehatan;
f.
rekonsiliasi dan resolusi konflik;
g.
pemulihan sosial ekonomi budaya;
h.
pemulihan keamanan dan ketertiban;
i.
pemulihan fungsi pemerintahan; dan
j.
pemulihan fungsi pelayanan publik.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b, dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi:
a.
pembangunan kembali prasarana dan sarana;
b.
pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c.
pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
d.
penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
e.
partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
f.
peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
g.
peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
h.
peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN
Bagian KesatuPendanaan
Pasal 60
(1)
Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2)
Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, huruf f dan Pasal 8 huruf d.
(2)
Penggunaan anggaran penanggulangan bencana yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan nasional penanggulangan bencana dan badan penanggulangan bencana daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana menggunakan dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f.
(2)
Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 62 diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Dana untuk kepentingan penanggulangan bencana yang disebabkan oleh kegiatan keantariksaan yang menimbulkan bencana menjadi tanggung jawab negara peluncur dan/atau pemilik sesuai dengan hukum dan perjanjian internasional.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "kegiatan keantariksaan" adalah kegiatan yang berkaitan dengan ruang angkasa yang menimbulkan bencana, antara lain, peluncuran satelit dan eksplorasi ruang angkasa.
Bagian KeduaPengelolaan Bantuan Bencana
Pasal 65
Pengelolaan sumber daya bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Pemerintah, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan badan penanggulangan bencana daerah melakukan pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 pada semua tahap bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Pasal 66 Cukup jelas.
Pasal 67
Pada saat tanggap darurat bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengarahkan penggunaan sumber daya bantuan bencana yang ada pada semua sektor terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Tata cara pemanfaatan serta pertanggungjawaban penggunaan sumber daya bantuan bencana pada saat tanggap darurat dilakukan secara khusus sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi kedaruratan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan bantuan santunan duka cita dan kecacatan bagi korban bencana.
(2)
Korban bencana yang kehilangan mata pencaharian dapat diberi pinjaman lunak untuk usaha produktif.
(3)
Besarnya bantuan santunan duka cita dan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pinjaman lunak untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
(4)
Tata cara pemberian dan besarnya bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
(5)
Unsur masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyediaan bantuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 69 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 71
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
sumber ancaman atau bahaya bencana;
b.
kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana;
c.
kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana;
d.
pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
e.
kegiatan konservasi lingkungan;
f.
perencanaan penataan ruang;
g.
pengelolaan lingkungan hidup;
h.
kegiatan reklamasi; dan
i.
pengelolaan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap laporan upaya pengumpulan sumbangan, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat meminta laporan tentang hasil pengumpulan sumbangan agar dilakukan audit.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dan masyarakat dapat meminta agar dilakukan audit.
(3)
Apabila hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan adanya penyimpangan penggunaan terhadap hasil sumbangan, penyelenggara pengumpulan sumbangan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 74
(1)
Penyelesaian sengketa penanggulangan bencana pada tahap pertama diupayakan berdasarkan asas musyawarah mufakat.
(2)
Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 75
(1)
Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya kerugian harta benda atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun atau paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dilakukan karena kesengajaan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(3)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dilakukan karena kesengajaan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun atau paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dipidana dengan pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78.
(2)
Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a.
pencabutan izin usaha; atau
b.
pencabutan status badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 80
Pada saat berlakunya undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
Semua program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Sebelum Badan Nasional Penanggulangan Bencana dibentuk, Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana tetap dapat melaksanakan tugasnya.
(2)
Setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana dibentuk, Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan dibubarkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 83
Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lambat 6 (enam) bulan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana sudah terbentuk dan badan penanggulangan bencana daerah paling lambat 1 (satu) tahun sudah terbentuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
Peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang ini harus sudah diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 26 April 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 66
Penjelasan Umum
Alenia ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Pemerintah Negara Republi Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi dan keadilan sosial, Sebagai Implementasi dari amanat tersebut dilaksanakan pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera yang senantiasa memperhatikan hak atas penghidupan dan perlindungan bagi setiap warga negaranya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Negara kesatuan Republik Indonesia memiliki wilayah yang luas dan terletak digaris katulistiwa pada posisi silang antara dua benua dan dua samudra dengan kondisi alam yang memiliki berbagai keunggulan, namun dipihak lain posisinya berada dalam wilayah yang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang rawan terhadap terjadinya bencana dengan frekwensi yang cukup tinggi, sehingga memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi. Potensi penyebab bencana diwilayah negara kesatuan Indonesia dapat dikelompokan dalam 3 (tiga) jenis bencana, yaitu bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.
Bencana alam antara lain berupa gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/ lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa. Bencana nonalam antara lain kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia, kecelakan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.
Bencana sosial antara lain berupa kerusuhan sosial dan konflik sosial dalam masyarakat yang sering terjadi.
Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yaitu serangkaian kegiatan Penanggulangan Bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana. Selama ini masih dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan Penaggulangan Bencana maupun yang terkait dengan landasan hukumnya. Karena belum ada Undang-undang yang secara khusus menangani bencana.
Mencermati hal-hal tersebut diatas dan dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, disusunlah Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana yang pada prinsipnya mengatur tahapan bencana meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
Materi muatan Undang-undang ini berisikan ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
2. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam tahap tanggap darurat dilaksanakan sepenuhnya oleh badan nasional penanggulangan bencana dan badan penanggulangan bencana daerah. Badan penanggulangan bencana tersebut terdiri dari unsur pengarah dan unsur pelaksana. Badan nasional penanggulangan bencana dan badan penanggulangan bencana daerah mempunyai tugas dan fungsi antara lain pengkoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu sesuai dengan kewenangannya.
3. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memperhatikan hak masyarakat yang antara lain mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, mendapatkan pelindungan sosial, mendapatkan pendidikan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
4. Kegiatan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memberikan kesempatan secara luas kepada lembaga usaha dan lembaga internasional.
5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, karena masing-masing tahapan mempunyai karakteristik penanganan yang berbeda.
6. Pada saat tanggap darurat, kegiatan penanggulangan bencana selain didukung dana APBN dan APBD juga disediakan dana siap pakai dengan pertanggungjawaban melalui mekanisme khusus.
7. Pengawasan terhadap seluruh kegiatan penanggulangan bencana dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat pada setiap tahapan bencana, agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana penanggulangan bencana.
8. Untuk menjamin ditaatinya undang-undang ini dan sekaligus memberikan efek jera terhadap para pihak, baik karena kelalaian maupun karena kesengajaan sehingga menyebabkan terjadinya bencana yang menimbulkan kerugian, baik terhadap harta benda maupun matinya orang, menghambat kemudahan akses dalam kegiatan penanggulangan bencana, dan penyalahgunaan pengelolaan sumber daya bantuan bencana dikenakan sanksi pidana, baik pidana penjara maupun pidana denda, dengan menerapkan pidana minimum dan maksimum.
Dengan materi muatan sebagaimana disebutkan diatas, Undang-Undang ini diharapkan dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sehingga penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu.
Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa HukumVol. 3No. 22020
Berita Terkait
03 Sep 2026
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.