Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997

Abstrak Peraturan

1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak; 2. Penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan negara; 3. Dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan keuangan negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968. 3. Arah dan tujuan perumusan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah: a. menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketertiban administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara; b. Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari kegiatan-kegiatan yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta investasi di seluruh wilayah Indonesia; d. Menunjang upaya terciptanya aparat Pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa, penyederhanaan prosedur dan pemenuhan kewajiban, peningkatan tertib administrasi keuangan dan anggaran Negara, serta peningkatan pengawasan.

Tentang
:Penerimaan Negara Bukan Pajak
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:20
Tahun
:1997
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Mei 1997
Tanggal Pengundangan
:23 Mei 1997
Tanggal Berlaku
:23 Mei 1997
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1997, LL SETNEG : 18 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018

1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2018

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2018

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2017

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2017

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2017

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2016

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2016

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2016

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2013

1. Dengan adanya penambahan jenis dan penyesuaian besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pa...

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2009

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuan...

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2007

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2007

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2007

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Di Departemen Sosial

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2007

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2002

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997
TENTANG
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan Negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan Negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b.
bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan Negara;
c.
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan keuangan Negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, hurut b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan pajak;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;
2.
Sumber daya alam adalah segala kekayaan alam yang terdapat di atas, dipermukaan dan di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara;
3.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa-pun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap berupa cabang, perwakilan, atau agen dari perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, serta bentuk badan usaha lainnya;
4.
Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non-Departemen;
5.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
JENIS DAN TARIF
Pasal 2
(1)
Kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi :
a.
penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
Penjelasan: Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dalam Pemerintah, antara lain, penerimaan jasa giro, Sisa Anggaran Pembangunan, dan Sisa Anggaran Rutin.
b.
penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
Penjelasan: bersumber dari pemanfaatan sumber daya alam, antara lain royalti di bidang perikanan, royalti di bidang kehutanan dan royalti di bidang pertambangan. Khusus mengenai penerimaan dari minyak dan gas bumi walaupun sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara terdapat unsur royalti, namun karena di dalamnya terkandung banyak unsur-unsur perpajakan, maka penerimaan yang merupakan bagian Pemerintah dari minyak dan gas bumi tidak termasuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
c.
penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
Penjelasan: Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, antara lain, dividen, bagian laba Pemerintah, dana pembangunan semesta, dan hasil penjualan saham Pemerintah.
d.
penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
Penjelasan: Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah, antara lain, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan pelatihan, pemberian hak paten, merek, hak cipta, pemberian visa dan paspor, serta pengelolaan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan.
e.
penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
Penjelasan: Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yang berdasarkan putusan pengadilan, antara lain, lelang barang rampasan Negara dan denda.
f.
penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah;
Penjelasan: Hibah yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f ini adalah penerimaan Negara berupa bantuan hibah dan atau sumbangan dari dalam dan luar negeri baik swasta maupun pemerintah yang menjadi hak Pemerintah. Hibah dalam bentuk natura, antara lain, yang secara langsung untuk mengatasi keadaan darurat seperti bencana alam atau wabah penyakit tidak dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
g.
penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kecuali jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tercakup dalam kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 3
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat.
Penjelasan: Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan dengan pertimbangan secermat mungkin, karena hal ini membebani masyarakat. Pertimbangan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, dan beban biaya yang ditanggung Pemerintah atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan, dan pengaturan oleh pemerintah yang berkaitan langsung dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan serta aspek keadilan dimaksudkan agar beban yang wajib ditanggung masyarakat adalah wajar, memberikan kemungkinan perolehan keuntungan atau tidak menghambat kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang menetapkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan.
Penjelasan: Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB III
PENGELOLAAN
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Nagara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Pasal 4 Yang dimaksud dengan Kas Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang Negara yang dibuka dan ditetapkan oleh Menteri untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Negara, dibukukan pada setiap saat dalam 1 (satu) tahun anggaran serta dipertanggungjawabkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 6
(1)
Menteri dapat menunjuk Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
Penjelasan: Kata dapat dalam ayat ini dimaksudkan, apabila undang-undang belum menunjuk Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, maka Menteri perlu menunjuk Instansi Pemerintah untuk tujuan dimaksud.
(2)
Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyetor langsung Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterima ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tidak dipenuhinya kewajiban Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Dalam hal ini sanksi dikenakan terhadap pejabat Instansi Pemerintah yang bersangkutan selaku pejabat pelaksanaan tugas. Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 7
(1)
Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), wajib menyampaikan rencana dan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak secara tertulis dan berkala kepada Menteri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian rencana dan atau laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah..
Penjelasan: Hal-hal yang diatur dengan Peraturan Pemerintah mencakup antara lain materi yang dilaporkan, dan waktu penyampaian rencana dan atau laporan realisasi.
Penjelasan Pasal:
Pasal 7 Penyampaian rencana dan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dimaksudkan agar pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak terencana dan tertib. Penyampaian rencana dilakukan sekurang-kurangnya1 (satu) kali dalam satu tahun anggaran. Laporan realisasi disampaikan sekurang-kurangnya 2(dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran
Pasal 8
(1)
Dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, sebagian dana dari suatu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut oleh instansi yang bersangkutan.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian alokasi pembiayaan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dana yang dapat dialokasikan adalah dana dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tertentu tersebut. Dana dari pengalokasian tersebut hanya dapat digunakan oleh instansi atau unit yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan. Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut dilakukan secara selektif, dan dengan tetap memenuhi terlebih dahulu ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5. Penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan usulan rencana penggunaan kepada Menteri.
(2)
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan :
a.
penelitian dan pengembangan teknologi;
b.
pelayanan kesehatan;
c.
pendidikan dan pelatihan;
d.
penegakan hukum;
e.
pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu;
f.
pelestarian sumber daya alam.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi penelitian dan pengembangan teknologi di bidang pertanian dan pertambangan. Huruf b Huruf b Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi pelayanan rumah sakit dan balai pengobatan. Huruf c Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi kegiatan perguruan tinggi dan balai latihan kerja. Huruf d Kegiatan dalam hal ini, antara lain, dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan hukum, serta pemberian Hak atas Kekayaan Intelektual. Huruf e Kegiatan dalam hal ini, antara lain, pemberian jasa konsultasi, jasa analisis, uji mutu dan pemantauan lingkungan, pembuatan hujan buatan, uji pencemaran radiasi pada makanan. Huruf f Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi usaha pelestarian sumber daya kehutanan dan perikanan.
Pasal 9
(1)
Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditentukan dengan cara :
Penjelasan: Sistem pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai ciri dan corak tersendiri dan dapat dibagi dalam dua kelompok sehubungan dengan penentuan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yaitu ditetapkan oleh Instansi Pemerintah atau dihitung sendiri oleh Wajib Bayar. Untuk... Untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menjadi terutang sebelum Wajib Bayar menerima manfaat atas kegiatan Pemerintah, seperti pemberian hak paten, pelayanan pendidikan, maka penentuan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dalam hal ini ditetapkan oleh Instansi Pemerintah. Namun, dalam hal Wajib Bayar menjadi terutang setelah menerima manfaat, seperti pemanfaatan sumber daya alam, maka penentuan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangnya dapat dipercayakan kepada Wajib Bayar yang bersangkutan untuk menghitung sendiri dalam rangka membayar dan melaporkan sendiri (self assessment).
a.
ditetapkan oleh Instansi Pemerintah; atau
b.
dihitung sendiri oleh Wajib Bayar.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangnya ditentukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Penetapan jumlah Penerimaan Negaran Bukan Pajak yang Terutang oleh Instansi Pemerintah terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) menjadi kedaluwarsa setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan
Penjelasan: Terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan koreksi dalam bentuk penetapan oleh Instasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan untuk mendapatkan jumlah yang tepat dan benar. Hak untuk mengeluarkan penetapan ini diberikan kepada Instansi Pemerintah yang bersangkutan dengan batas waktu tertentu guna memberikan kepastian hukum mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang dapat ditagih. Dalam hal terdapat indikasi bahwa Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Instansi Pemerintah tetap dapat menetapkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan dengan tidak mempertimbangkan masa kedaluwarsa.
(2)
Ketentuan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 11
Pasal 11
(1)
Wajib Bayar membayar jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Instansi Pemerintah atas permohonan Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Bayar yang bersangkutan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
Penjelasan Pasal:
Pasal 11 Instansi Pemerintah memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan jumlah, pembayaran termasuk angsuran dan penundaan pembayaran, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Hal-hal yang diatur dengan Peraturan Pemerintah ini antara lain penetapan saat terutang, waktu pembayaran, kegiatan Instansi Pemerintah dalam menagih, dan atau memungut dan menyetor.
Pasal 13
(1)
Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Wajib mengadakan pencatatan yang dapat menyajikan keterangan yang cukup untuk dijadikan dasar penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2)
Pencatatan wajib diselenggarakan di Indonesia dalam satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau mata uang asing dan bahasa asing yang diizinkan Menteri.
(3)
Buku, catatan dan dokumen lainnya yang menjadi dasar perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
PEMERIKSAAN
Pasal 14
(1)
Terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atas permintaan Instansi Pemerintah dapat dilakukan pemeriksaan oleh Instansi yang berwenang.
Penjelasan: Pemeriksaan dalam hal ini untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut. Yang dimaksud dengan instansi yang berwenang adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa Keuangan tetap dapat melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Terhadap Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atas permintaan Menteri dapat dilakukan pemeriksaan khusus oleh instansi yang berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Permintaan Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
hasil pemantauan Instansi Pemerintah terhadap Wajib bayar yang bersangkutan;
b.
laporan dari pihak ketiga; atau
c.
permintaan Wajib Bayar atas kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(4)
Dalam rangka pemeriksaan, Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sebagai pihak yang diperiksa wajib :
Penjelasan: Catatan, dokumen dan keterangan-keterangan tambahan sangat dibutuhkan untuk mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang benar dan tepat sehingga tidak terjadi kerugian pada Wajib Bayar maupun Pemerintah.
a.
memperlihatkan dan atau meminjamkan catatan, dokumen yang menjadi dasar pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara bukan Pajak yang Terutang;
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan membantu kelancaran pemeriksaan; dan atau
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(5)
Dalam hal pejabat dari Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
(6)
Dalam hal Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangnya ditetapkan secara jabatan dan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Pemeriksaan dalam hal ini dalam rangka melaksanakan pengawasan intern dan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut. Yang dimaksud dengan instansi yang berwenang adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa Keuangan tetap dapat melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Pasal 15
(1)
Dalam hal diperlukan keterangan atau bukti dari pihak lain dalam rangka pemeriksaan, pihak lain yang bersangkutan wajib memberikan keterangan atau seluruh bukti yang diminta atas dasar permintaan pemeriksa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pihak lain pada ayat ini antara lain bank, akuntan publik, dan notaris.
(2)
Dalam hal pihak lain tersebut adalah bank, pemberian keterangan atau bukti yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 16
(1)
Hasil pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) disampaikan kepada Menteri, dan Menteri memberitahukan hasil pemeriksaan tersebut kepada Instansi Pemerintah yang bersangkutan guna penyelesaian lebih lanjut.
(2)
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terhadap Wajib Bayar untuk Penrimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan kepada Instansi Pemerintah untuk penetapan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang Wajib Bayar yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal ini Instansi Pemerintah menetapkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pasal 17
Pasal 17
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdapat kekurangan pembayaran jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang, Wajib Bayar yang bersangkutan wajib melunasi kekurangannya dan ditambah dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kekurangan tersebut.
Penjelasan: Denda dikenakan mulai saat Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang jatuh tempo, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. Jatuh tempo dimaksud adalah pada saat Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang harus dibayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Denda dihitung sejak jatuh tempo sampai dengan Wajib Bayar melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, tetapi tidak lebih lama dari 24(dua puluh empat) bulan.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) terdapat kelebihan pembayaran jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, jumlah kelebihan tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang Wajib Bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar, maka jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada Wajib Bayar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkan ketetapan kelebihan pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Bayar dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18
Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
KEBERATAN
Pasal 19
(1)
Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas penetapan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dalam bahasa Indonesia kepada Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penetapan.
(2)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dan pelaksanaan penagihan.
(3)
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelitian atas keberatan yang diajukan setelah surat keberatan diterima secara lengkap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah surat keberatan diterima secara lengkap, Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengeluarkan penetapan atas keberatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penetapan yang bersifat final.
Penjelasan: Menetapkanatas keberatan yang bersifat final artinya penetapan tersebut merupakan keputusan administratif yang terakhir dari Pejabat Tata Usaha Negara. Dengan demikian, apabila Wajib Bayar merasa kepentingan dirugikan atas penetapan tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
(6)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat, dan Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberi suatu penetapan, keberatan yang diajukan Wajib Bayar tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
dalam hal keberatan ditolak dan ternyata masih terdapat kekurangan pembayaran terhadap jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang tercantum dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Bayar wajib melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran ditambah sanksi berupa denda bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari kekurangan tersebut untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Dalam hal keberatan dikabulkan dan ternyata kelebihan pembayaran jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang tercantum dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang Wajib Bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar, maka jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikembalikan kepada Wajib Bayar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkan ketetapan kelebihan pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Bayar dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain tata cara pengajuan keberatan, seperti waktu pengajuan keberatan atau alasan-alasan pengajuan keberatan.
Penjelasan Pasal:
Pasal 19 Apabila ternyata terdapat perbedaan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang antara yang dihitung oleh Wajib Bayar dan penetapan Instansi Pemerintah berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang maka terhadap penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tersebut dapat diajukan keberatan oleh Wajib Bayar. Ayat (10)
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), yang karena kealpaannya;
a.
tidak menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang; atau
b.
menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, atau tidak melampirkan keterangan yang benar, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak sebesar 2 (du) kali jumlah Penerima Negara Bukan Pajak yang Terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 21
(1)
Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang terbukti dengan sengaja;
Penjelasan: Cukup jelas
a.
tidak membayar, tidak menyetor dan atau tidak melaporkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang;
b.
tidak memperhatikan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya pada waktu pemeriksaan, atau memperlihatkan buku, catatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
c.
tidak menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang; atau
d.
menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak melampirkan keterangan yang benar, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(2)
Ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila Wajib Bayar melakukan lagi tindak pidana di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalankan sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan.
Penjelasan: Untuk mencegah terjadinya penanggulangan tindak pidana kejahatan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka bagi pelaku pengulangan tindak pidana kejahatan tersebut dikenakan pidana yang lebih berat.
Pasal 22
Pihak lain yang menurut Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) wajib memberi keterangan atau bukti yang diminta, tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti atau memberi keterangan atau bukti tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(1)
Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah diatur dalam Undang-undang sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
(2)
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diatur dengan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang masih tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan Undang-undang ini.
(3)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-undang ini berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)ini mulai dilaksanakan sesegera mungkin dan harus sudah selesai secara keseluruhan selambat-lambatnya 5 (lima)tahun sejak Undang-undang ini berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
h
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya, dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1997
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Dalam upaya pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam pembiayaan kegiatan dimaksud penting dalam peningkatan kemandirian bangsa dalam pembiayaan Negara dan pembangunan.
Penjelasan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, antara lain, menegaskan bahwa segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat seperti pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan Undang-undang, yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, penerimaan Negara di luar penerimaan perpajakan, yang menempatkan beban kepada rakyat, juga harus didasarkan pada Undang-undang. Sejalan dengan meningkatnya pembangunan nasional di segala bidang, terdapat banyak bentuk penerimaan Negara diluar penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan meliputi penerimaan yang berasal dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Masuk, Cukai Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Meterai, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan lainnya yang diatur dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Selain itu, penerimaan Negara yang berasal dari munyak dan gas bumi, yang di dalamnya terkandung unsur pajak dan royalti, diperlakukan sebagai penerimaan perpajakan mengingat unsur pajak lebih dominan. Dengan demikian pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dirumuskan dalam Undang-undang ini mencakup segala Penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan tersebut.
Ketentuan perundang-undangan sebagai landasan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku selama ini meliputi berbagai ragam dan tingkatan peraturan sehingga belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum. Banyak dan beragamnya bentuk pengaturan juga mengakibatkan kekurangtertiban dan kerumitan dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Oleh karena itu, sudah saatnya untuk membentuk Undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sebelum adanya undang-undang Perbendaharaan yang baru sebagai pengganti Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Nomor 448 Tahun 1925), ketentuan yang berkaitan dengan sistem perbendaharaan yang diatur dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Nomor 448 Tahun 1925) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 masih tetap menjadi bahan pertimbangan. Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan dan kesederhanaan, maka arah dan tujuan perumusan Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah :
a. menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan Negara dan pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketertiban administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara;
b. lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari kegiatan-kegiatan yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta investasi di seluruh wilayah Indonesia;
d. menunjang upaya terciptanya aparat Pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa, penyederhanaan prosedur dan pemenuhan kewajiban, peningkatan tertib administrasi keuangan dan anggaran Negara, serta peningkatan pengawasan.

Paper Terkait

Pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebagai Wadah Perlindungan Hukum Keuangan Negara

Anin Dita
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 1 2019

Penggunaan dan Batas Diskresi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Indonesia

Tri Suhendra Arbani
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 2 2019

PENGGUNAAN DAN BATAS DISKRESI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI INDONESIA

Arbani, Tri Suhendra
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 2 2019

Pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebagai Wadah Perlindungan Hukum Keuangan Negara

Dita, Anin
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 1 2019

Perlindungan Hukum terhadap Notaris Penerima Protokol: Bentuk dan Batasan

Yetniwati Yetniwati, Taufik Yahya, Diana Amir
Undang: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2021

Analisis Yuridis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pada Instansi Pemerintah Penyelenggara Layanan Umum

Sulasi Rongiyati
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 2 No. 1 2011

Pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Kehutanan dalam Melestarikan Fungsi Lingkungan

Wahyu Yun Santoso, Adrianto Dwi Nugroho
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 21 No. 3 2009

Analisis Hukum Penetapan Tarif PNBP Pada Pihak Tertentu Dalam Percepatan Sertifikasi Tanah

Safrin Salam
JUSTITIA JURNAL HUKUM Vol. 1 No. 1 2017

PEMBAHARUAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Dwi Agustine Kurniasih
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 5 No. 2 2016

REFORMASI PAJAK DI INDONESIA TAX REFORM IN INDONESIA

Bawazier, Fuad
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 8 No. 1 2011

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…