Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pariwisata
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:9
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
:24 Februari 2015
Tanggal Berlaku
:24 April 2015
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2015/No. 39, TLN NO.5666, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Industri Pariwisata
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP) Penyelenggaraan Usaha
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2018

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997

1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerima...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2015
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, 3760);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
BAB I
PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata berasal dari:
a.
Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung;
b.
Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali;
c.
Akademi Pariwisata Medan; dan
d.
Akademi Pariwisata Makassar.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB II
PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 2
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi juga:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "produk makanan dan minuman" adalah produk makanan dan minuman yang dibuat oleh mahasiswa dalam rangka pendidikan.
a.
kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian di bidang pariwisata yang dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan pihak lain;
b.
hasil penjualan produk makanan dan minuman;
c.
Jasa layanan penyajian makanan dan minuman.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sesuai nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula: Harga pokok produksi + (10% x harga pokok produksi).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga hasil perhitungan jumlah formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 3
(1)
Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sekolah Tinggi Pariwisata dan Akademi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berupa pendidikan dan perkuliahan serta ujian semester, untuk mahasiswa program Sarjana dan program Diploma yang berprestasi dan tidak mampu selain mahasiswa asing dapat dikenai tarif sebesar Rp0,0o (nol rupiah).
(2)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 4
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung dan Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali berupa kamar hotel praktik ditentukan berdasarkan kondisi tertentu.
(2)
Penentuan Pengenaan tarif berdasarkan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"kondisi tertentu" adalah Low Season dan High Season sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
BAB V
HOTEL PRAKTIK DITENTUKAN BERDASARKAN KONDISI TERTENTU
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KAS NEGARA
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung;
b.
Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali;
c.
Akademi Pariwisata Medan;
d.
Akademi Pariwisata Makassar; dan
e.
Biro Umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5122) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
BERLAKU
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015NOMOR 39
Penjelasan Umum
Sehubungan adanya perubahan organisasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata.
Hal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata.

Paper Terkait

Penegakan Hukum Terhadap Bangunan Pemukiman di Sempadan Sungai Oleh Pemerintah Kota Surabaya

Sholehuddin, Muhammad
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 3 2025

IMPLIKASI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP KELEMBAGAAN DAN REGULASI PELAKSANA

Wibowo, Suyanto Edi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 13 No. 2 2016

Partisipasi Politik Organisasi Massa Dalam Pemilihan Kepala Daerah

Siti Ngainnur Rohmah
'ADALAH Vol. 3 No. 4 2019

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam
07 Okt 2026

Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam

Juicy Luicy mengembalikan seluruh honor kepada promotor XYZ Liveground setelah batal tampil di festival musik di Batam pada 5 September 2026. Promotor menyebut kedua pihak sepakat bahwa pembatalan itu terjadi karena miskomunikasi soal biaya kelebihan bagasi, dan persoalan tersebut diselesaikan melalui kesepakatan bersama tanpa jalur pengadilan.

Baca selengkapnya
Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
07 Okt 2026

Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

Penyelenggara konser Orchestra Experience dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan setelah konser di Q-BIG BSD City batal mendadak sekitar 30 menit sebelum dimulai. Polisi telah memulai penyelidikan, sementara penyelenggara berjanji menjadwalkan ulang konser dan mengembalikan dana pembeli yang tidak dapat hadir.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…