Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pariwisata
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:41
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 September 2018
Tanggal Pengundangan
:17 September 2018
Tanggal Berlaku
:24 September 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.153, TLN NO.6248, LL SETKAB : 6 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018

1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2018
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3)Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, 3760);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata berasal dari:
a.
Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung;
b.
Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali;
c.
Politeknik Pariwisata Medan;
d.
Politeknik Pariwisata Makassar;
e.
Politeknik Pariwisata Palembang;dan
f.
Politeknik Pariwisata Lombok.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi juga:
a.
kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian di bidang pariwisata yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
hasil penjualan produk makanan dan minuman; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "produk makanan dan minuman" adalah produk makanan dan minuman yang disediakan dan/atau dibuat oleh mahasiswa dalam rangka pendidikan dan pelatihan.
c.
jasa layanan penyajian makanan dan minuman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula: Harga pokok produksi +(10% x harga pokok produksi).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga hasil perhitungan jumlah formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berupa pendidikan dan perkuliahan serta ujian semester, untuk mahasiswa program Sarjana dan program Diploma yang berprestasi dan/atau tidak mampu selain mahasiswa asing dapat dikenakan tarif sampai dengan RpO, oo (nol rupiah).
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung;
b.
Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali;
c.
Politeknik Pariwisata Medan; dan
d.
Politeknik Pariwisata Makassar, berupa kamar hotel praktik ditetapkan berdasarkan kondisi tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I, Lampiran angka II, Lampiran angka II, dan Lampiran angka IV Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Ketentuan mengenai pengenaan tarif berdasarkan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata.
Penjelasan: Pengenaan tarif berupa kamar hotel praktik berdasarkan kondisi tertentu dilakukan sebagai media pembelajaran bagi mahasiswa/mahasiswi dalam praktik. Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah Low Season dan High Season sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
BAB V
ANGKA IV PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEMENTERIAN PARIWISATA WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5666), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KEMENTERIAN PARIWISATA WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 153
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pariwisata sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Pariwisata telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata. Namun, dengan adanya perubahan struktur organisasi dan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pariwisata, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata dengan Peraturan Pemerintah ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…