Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:12
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
:14 Februari 2014
Tanggal Berlaku
:15 Maret 2014
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2014 No. 36, TLN No. 5506, LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Pengelolaan Hutan
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP) Kawasan & Pemanfaatan Hutan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024

1. Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hidup dan Kehutanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemente...

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997

1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerima...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014
TENTANG
JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Kehutanan dan untuk melakukan perubahan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentangPenerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No. 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
BAB I
PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan meliputi penerimaan dari :
a.
Dana Reboisasi(DR);
b.
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH);
c.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IIUPHHK-HA);
d.
pada Hutan Tanaman dengan Sistem Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB);
e.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu(IUPHHBK);
f.
Iuran Izin Pemanfaatan Kawasan;
g.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IIUPHHK-RE) pada Hutan Produksi;
h.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi (IIUPJL);
i.
pada Hutan Tanaman Rakyat (IIUPHHK-HTR), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHK-HKm), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Desa (IIUPHHK-HD);
j.
Ganti Rugi Tegakan;
k.
Penggantian Nilai Tegakan;
l.
Transaksikegiatan penyerapan dan atau penyimpanan karbon dari kawasan hutan;
m.
Hasil Silvopastural Sistem;
n.
Hasil Silvofishery Sistem;
o.
Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH);
p.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam;
q.
Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar;
r.
Denda Administratif bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
s.
Hasil lelang kayu temuan, dan hasil lelang tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang;
t.
Iuran Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;
u.
Iuran Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;
v.
Pungutan Usaha Pemanfaatan Air (PUPA) dalam
w.
Pungutan Usaha Pemanfaatan Energi Air (PUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;
x.
Kegiatan Perijinan Dibidang Perbenihan;
y.
Sertifikasi Benih;
z.
Iuran Pengumpulan/Pengunduhan Benih dan Anakan; aa. Jasa Laboratorium; bb. Produk Samping Hasil Penelitian; cC. Jasa Perpustakaan; dd. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana yang terkait dengan tugas dan fungsi; dan ee. Jasa Lainnya.
(2)
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 2
(1)
1 Pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf p dibagi dalam Rayon I, Rayon II, dan Rayon III.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian rayonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 3
Menteri Kehutanan menetapkan harga patokan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan harga jual rata-rata: Hasil hutan kayu dari hutan alam di Tempat Pengumpulan; b. Hasil hutan kayu dari hutan tanaman berdasarkan nilai rata-rata tegakan di hutan; c. Hasil hutan bukan kayu di Tempat Pengumpulan; d. Tumbuhan atau satwa liar di dalam negeri atau di luar negeri; e. Benih tanaman hutan di Tempat Sumber Benih.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan "Tempat Pengumpulan" adalah tempat untuk pengumpulan hasil penebangan disekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c untuk pengumpulan hasilpemanenan disekitar tempat pemanenan yang bersangkutan. Huruf d Cukup jelas Huruf e Yang dimaksud dengan "Tempat Sumber Benih" adalah tempat asal sumber benih baik dari dalam negeri atau luar negeri.
BAB IV
PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 4
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 5
(1)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif RpO,0o (nol rupiah).
(2)
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Kegiatan penelitian yang berada di kawasan pelestarian alam dan taman buru, serta kawasan suaka alam bagi mahasiswa/pelajar Indonesia;
b.
Kegiatan sosial dan religi yang dilaksanakan di kawasan pelestarian alam dan kawasan suaka alam; dan
c.
Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang diperuntukan bagi bantuan terhadap bencana alam.
(3)
] Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan kegiatan tertentu untuk dapat dikenakan tarif RpO,0o (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian kehutanan, wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KAS NEGARA
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan di bidang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KAS NEGARA
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3767), sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3914), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KAS NEGARA
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Februari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014NOMOR 36
Penjelasan Umum
Sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Kehutanan dan untuk melakukan perubahan jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43,

Paper Terkait

Utilization of Conservation Forest Areas in Taman Wisata Alam Gunung Batur Bukit Payang in The Perspective of Natural Tourism Entrepreneurship Permits

Sudiantara, I Gusti Bagus, Astara, I Wayan Wesna, Senastri, Ni Made Jaya
Jurnal Hukum Prasada Vol. 11 No. 2 2024

Praktik Pendayagunaan Dana Zakat Infak dan Sedekah Melalui Program Kesehatan (Studi Kasus di Yayasan Rahmatan Lil Alamin Jakarta Timur)

Rose Dina Fitriyah, Irvan Iswandi
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 2 No. 07 2023

Berita Terkait

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
16 Okt 2026

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan

Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
02 Jul 2026

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…