Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:59
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Mei 1998
Tanggal Pengundangan
:05 Mei 1998
Tanggal Berlaku
:05 Mei 1998
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1998 No. 94, TLN No. 3767, LL Setkab : 4HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Pertanian & Pangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Pengelolaan Hutan Perkebunan
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP) Kawasan & Pemanfaatan Hutan Komoditas & Lahan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah sebagian

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1998
TENTANG
TARIF JASA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara BukanPajak (Lembaran Negara Tahun 1997Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3759);

MEMUTUSKAN:

memutuskan
:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Pasal 1
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam lampiran IIA Angka (9) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dihitung dengan cara tarif dikalikan jumlah satuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajakyang terutang atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang mempunyai tarif dalam bentuk persentase dihitung dengan cara tarif dikalikan harga patokan dikalikan jumlah satuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
Menteri Perindustrian dan Perdagangan menetapkan harga patokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan yang berlaku di pasar domestik dan atau internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARA SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SAADILAHMURSJID
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998NOMOR 94
Penjelasan Umum
Dalam rangka menunjang Pembangunan Nasional, Sumber Daya Hutan sebagai salah satu potensi ekonomi nasional dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
16 Okt 2026

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan

Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.

Baca selengkapnya
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…