Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Provisi Sumber Daya Hutan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:51
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 April 1998
Tanggal Pengundangan
:20 April 1998
Tanggal Berlaku
:20 April 1998
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1998 No.84, TLN No. 3759, LL Setkab : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Pengelolaan Hutan
Sub Subsektor
:
Kawasan & Pemanfaatan Hutan Perlindungan & Rehabilitasi Hutan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kehutanan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; UU No...

Baca selengkapnya
Diubah sebagian dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1998
TENTANG
PROVISI SUMBER DAYA HUTAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa hutan di Indonesia adalah sumber daya alam yang merupakan salah satu potensi ekonomi nasional yang perlu dikelola untuk dapat dimanfaatkan secara maksimal dan lestari dalam rangka pembangunan nasional;
b.
bahwa dalam rangka pengelolaan hutan yang berkelanjutan untuk pembangunan Nasional, perlu diadakan pengaturan mengenai provisi sumber daya hutan di seluruh wilayah Indonesia dengan Peraturan Pemeirntah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Udang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentangKetentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara2863);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara 3037);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara 3274);
5.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara 3687);
6.
Peraturan .
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 tentang Iuran Hak Pengusahaan dan Iuran Hasil Hutan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2844) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980Nomor 31);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2935) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3055);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2945);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2945);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PROVISI SUMBER DAYA HUTAN
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah dengan:
1.
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atau Resources Royalty Provision adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan Negara.
2.
Hutan Negara adalah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas tanahyang tidak dibebani hak milik.
3.
Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan penebangan kayu, permudaan dan pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan sesuai dengan Rencana Karya Pengusahaan Hutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan azas kelestarian hutan dan azas perusahaan.
4.
Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) adalah hak untuk menebang menurut kemampuan yang meliputi areal hutan paling luas 100 (seratus) hektar untuk jangka waktu selama-lamanya 2 (dua) tahun serta untuk mengambil kayu dan hasil hutan lainnya dalam jumlah yang ditetapkan dalam Surat Izin yang bersangkutan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
5.
Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) adalah izin penebangan, pengangkutan dan penggunaan kayu dari areal hutan yang telah ditetapkan untuk keperluan non kehutanan atau hutan tanaman industri.
6.
Izin Sah Lainnya (ISL) adalah izin yang diberikan selain untuk HPH, HPHH dan IPK, misalnya hasil lelang.
7.
Industri Pengolahan Kayu Hulu (IPKH) adalah industri yang mengolah langung kayu bu;at dan/atau bahan baku serpih.
8.
Harga Pasar adalah harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan yang berlaku di pasar dalam negeri dan luar negeri.
9.
Biaya produksi adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh hasil hutan yang siap untuk dipasarkan.
10.
PenerimaanNegaraBukan Pajak (PNBP)adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
WAKTU 6 (ENAM) BULAN
Pasal 2
PSDH merupakan satu jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Dengan penetapan Provisi Sumber Daya Hutan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka jenis-jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sehingga menjadi sebagaimana tercantum pada Lampiran IIA angka 9 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu disesuaikan.
BAB III
WAKTU 6 (ENAM) BULAN
Pasal 3
(1)
PSDH wajibdibayar oleh Pemegang HPH/HPHH/IPK dan ISL atas hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Tata cara pengenaan dan pemungutan PSDH diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
WAKTU 6 (ENAM) BULAN
Pasal 4
(1)
PSDH wajib disetor langsung ke Kas Negara.
(2)
Tata cara penyetoran PSDH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Pasal 5 3 Ayat (3) Ayat (4)
BAB V
DIATUR LEBIH LANJUT OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 5
(1)
Dasar perhitungan dan besarnya PSDH ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan berdasarkan harga pasar dan biaya produksi.
(2)
Besarnya tarif PSDH ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan setelah mendapat pertimbangan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Besarnya PSDH tersebut dalam ayat (1) diperlakukan dengan tidak memperhatikan tujuan penggunaan pemasaran kayu.
(4)
Harga Pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MEMPERHATIKAN TUJUAN PENGGUNAAN PEMASARAN KAYU
Pasal 6
Penggunaan PSDH ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
BAB VII
MEMPERHATIKAN TUJUAN PENGGUNAAN PEMASARAN KAYU
Pasal 7
Pajak Bumi dan Bangunan atas areal blok tebangan dikenakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentangPajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 8
Pelaksanaan Pembayaran PSDH tidak meniadakan kewajiban pemegang HPH/HPHH/IPK/IPKH dan ISL untuk membayar kewajiban lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri baik bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. n.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20April 1998
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di jakarta
MENTERINEGARASEKRETARIISNEGARA
SAADILLAH MURSJID
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998NOMOR 84
Penjelasan Umum
Kekayaan alam hutan di Indonesia merupakan salah satu potensi ekonomi nasional yang dalam pemanfaatannya perlu dikelola secara baik untuk tetap menjaga kelestariannya sebagai sumber daya alam, sekaligus memperoleh manfaat yang maksimal dalam rangka pembangunan Nasional.
Pengelolaan yang telah berlangsung selama ini dirasakan sudah cukup memadai, namun masih dapat ditingkatkan lagi, khususnya dalam hal penerimaan yang berupa pembayaran royalti atas pemanfaatan hasil hutan, yang selama ini dikenal dengan nama Iuran Hasil Hutan.
Sehubungan dengan upaya peningkatan tersebut, perlu diadakan Provisi Sumber Daya Hutan atau Resources Royalty Provision yang merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan yang seluruh hasil penerimaannya disetorkan ke Kas Negara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
16 Okt 2026

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan

Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
02 Jul 2026

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…