Penjelasan Pasal:
L1 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen. Area L1 terdiri atas 2 (dua) kriteria yaitu: Untuk bukaan tambang aktif dan sarana prasarana penunjang, yang bersifat permanen. Yang termasuk sarana prasarana penunjang antara lain pabrik pengolahan, washing plant, sarana penampungan tailing, bengkel, stockpile, tempat penimbunan slag, pelabuhan/dermaga/jetty, jalan, kantor, perumahan karyawan, sarana pengolahan, instalasi penunjang, tempat penyimpanan dan objek penggunaan kawasan hutan lainnya; dan Untuk area pengembangan dan/atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan. L2 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang bersifat temporer dan/atau memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup terdiri atas area penimbunan tanah pucuk, waste dump/disposal, kolam sedimen/sediment pond/landfill, bukaan tambang selesai (mined out) dan atau kolam sementara bekas tambang selesai, kolam dampak atau area yang terdampak akibat aktifitas pertambangan, subsiden tanah atau penurunan permukaan tanah akibat aktifitas pertambangan, dan area Ll selain area pengembangan dan area penyangga yang sudah tidak digunakan lagi, yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi. L3 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang mengalami kerusakan permanen yang wajib dilakukan reklamasi semaksimal mungkin, namun pada bagian tertentu tidak dapat direklamasi/direvegetasi atau tidak dapat ditimbun/ditutup kembali secara optimal, maka bagian tersebut harus tetap diupayakan ditinggalkan dalam keadaan aman secara ekologis/lingkungan, aman secara ekonomi dan aman secara sosial. Faktor pengali pada formula PNBP-PKH merupakan tingkat risiko kerusakan ekologi atau dampak lingkungan yang dihasilkan oleh setiap kegiatan penggunaan kawasan hutan antara lain berubahnya morfologi alam, ekologi, hidrologi, pencemaran air, udara dan tanah. Perhitungan PNBP berdasarkan formula, dengan contoh sebagai berikut:
1. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk kegiatan pertambangan terbuka dan sarana prasarana penunjangnya serta areal pengembangan/penyangga:
a) Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 10.000 Ha, masa berlaku PPKH selama 10 tahun. b) Area yang digunakan pada tahun pertama direncanakan seluas 1.000 ha dengan rincian sebagai berikut:
1) Bukaan tambang aktif,(L1)= 400 Ha
2) Sarana prasarana (jalan, perumahan),(L1)=250 Ha
3) Penimbunan material/waste dump, (L2)= 350 Ha 4)Areal Pengembangan/Penyangga,(L1)= 9.000 Ha c) Perhitungan PNBP tahun pertama adalah: (L1 x1 x tarif)+ (L2x4x tarif) No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Penggunaan (Ha) L1 1. Bukaan 1x4.700.000,00 1.880.000.000,00 tambang aktif 2. Sarana 1.175.000.000,00 Prasarana 3. Areal 9.000 1x2.500.000,00 22.500.000.000,00 Pengembangan Jumlah L1 9.650 25.555.000.000,00 L2 Waste dump 4x4.700.000,00 6.580.000.000,00 Jumlah L2 JumlahPNBPPKH 10.000 32.135.000.000,00 d) Pada tahun kelima terdapat areal reklamasi yang dinyatakan berhasil seluas 1oo Ha, sudah dilakukan pemutakhiran baseline dan direncanakan areal mined out seluas lOo Ha, serta tidak ada penambahan luas sarana dan prasarana tambang dan belum ada L3. e) Pertambahan bukaan tambang sampai dengan tahun kelima seluas 200 Ha, sehingga jumlah luas bukaan tambang aktif 400 Ha -100 Ha (mined out) + 200 Ha (pertambahan bukaan tambang)- 1oo Ha(areal reklamasi yang dinyatakan berhasil) = 4oo Ha. Maka perhitungan PNBP tahun kelima adalah: (L1 x1 x tarif) + (L2 x 4x tarif) No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Penggunaan (Ha) L1 1. Bukaan 1x4.700.000,00 1.880.000.000,00 tambang aktif 2. Sarana 1.175.000.000,00 Prasarana 3. Areal 8.800 1x2.500.000,00 22.000.000.000,00 Pengembangan Jumlah L1 9.450 25.055.000.000,00 L2 Waste dump 4x4.700.000,00 6.580.000.000,00 Mined Out Jumlah L2 8.460.000.000,00 Reklamasi dinyatakan 0,00 berhasil Jumlah PNBP PKH 10.000 33.515.000.000,00 f) Berdasarkan hasil verifikasi terdapat area penggunaan kawasan hutan yang mengalami kerusakan permanen pada areal mined out di tahun ketujuh dan masuk dalam katagori L3 seluas 50 Ha, sudah dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan pemutakhiran baseline-nya, maka formula PNBP tahun ketujuh adalah: PNBP PKH = (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4x tarif) + (L3 x 7 x tarif 940.000.000.00 7.520.000.000,00 III L3 Void 7x4.700.000,00 1.645.000.000,00 34.220.000.000,00
2. Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan minyak dan gas bumi dan sarana prasarana penunjangnya:
a) Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) 20 Ha, masa berlaku IPPKH selama 20 tahun;
b) Areal penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama seluas 1O Ha, dengan rincian sebagai berikut:
a) Sarana prasarana kantor (L1)=7,oo Ha
b) Jaringan pipa (L1) = 3,00 Ha c) Perhitungan PNBP tahun pertama adalah : (L1 x 1 x tarif) +(L2 x 4x tarif) No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Penggunaan (Ha) L1 1. Sarana prasarana 1x6.600.000,00 46.200.000,00 2. Jaringan pipa 19.800.000,00 3. Areal 66.000.000,00 Pengembangan /Penyangga Jumlah L1 132.000.000,00 II L2 , 4x6.600.000,00 0,00 Jumlah L2 Jumlah PNBP PKH Penggunaan kawasan hutan produksi untuk kegiatan pembangunan jaringan telekomunikasi dan sarana prasarana penunjang:
a) Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) 0,8 Ha, jangka waktu PPKH selama 20 tahun; seluas O,8 Ha, dengan rincian sebagai berikut:
a) Jalan masuk (L1) = 0,76 Ha
b) Tapak tower (L1) = 0,04 Ha Perhitungan PNBP tahun pertama adalah: (L1 x 1 x tarif) + (L2x4x tarif) Jalan Masuk 0,76 1x2.200.000,00 1.672.000,00 Tapak Tower 0,04 88.000,00 0,80 1.760.000,00 1I 4x2.200.000,00 4. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk kegiatan pembangunan jalan tol:
a) Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan 150 Ha jangka waktu IPPKH selama digunakan dengan areal penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama untuk pembangunan jalan tol seluas 150 ha. b) Perhitungan PNBP tahun pertama adalah:(L1 x1 x tarif) +(L2x4xtarif) No. Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Penggunaan (Ha) L1 1. Jalan tol 1x4.350.000.00 652.500.000,00 Jumlah L1 1I L2 4x4.350.000,00 0,00 Jumlah L2 Jumlah PNBP PKH
5. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit beserta sarana prasarana penunjangnya di dalam kawasan hutan produksi tetap dan/atau kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi:
a) Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) 1000 Ha, masa berlaku PPKH selama 15 tahun; Areal penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama, dengan rincian sebagai berikut:
1) Perkebunan kelapa sawit (L1)= 800 Ha
2) Sarana prasarana penunjang (kantor, jalan atau sarana prasarana lain) (L1)= 10 Ha c) Perhitungan PNBP tahun pertama adalah: (L1 x 1 x tarif)+ (L2 x 4 x tarif) No Perkebunan Kelapa x 1.600.000 1.280.000.000,00 Sawit 2. Sarana Prasarana X 16.000.000,00 3. Areal 304.000.000,00 Pengembangan II Jumlah PNBP-PKH 1.600.000.000,00
6. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit beserta sarana prasarana penunjangnya yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung:
a) Luas areal kemitraan atau kerja sama seluas 1ooo Ha dengan masa berlaku selama 15 tahun;
b) Areal penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama
1) Perkebunan kelapa sawit (L1)= 800 Ha
2) Sarana prasarana penunjang (kantor, jalan atau sarana prasarana lain)(L1)=10 Ha
c) Perhitungan PNBP tahun pertama adalah: (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) No Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Penggunaan (Ha) L1 1. Perkebunan Kelapa Sawit x 2.000.000 1.600.000.000,00 2. Sarana Prasarana 20.000.000,00 3. Areal 380.000.000,00 Pengembangan 1I L2 Jumlah PNPB-PKH 2.000.000.000,00
7. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pemulihan lingkungan, wisata alam, religi atau wisata rohani, serta kegiatan ketahanan pangan dan pertanian antara lain pembangunan pertanian luas dan terpadu, perkebunan karet, perkebunan tebu beserta sarana prasarana penunjangnya:
a) Luas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) 20 Ha, masa berlaku PPKH selama 20 tahun;
b) Areal penggunaan kawasan hutan pada tahun pertama seluas 20 Ha, dengan rincian sebagai berikut:
1) Perkebunan Tebu (L1)= 10 Ha
2) Sarana prasarana penunjang (kantor, jalan atau sarana prasarana lain)(L1)= 10 Ha Perkebunan Tebu 550.000,00 5.500.000,00 Sarana Prasarana II Jumlah PNBP-PKH 11.000.000,00 Ayat (2) Cukup jelas.