1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerima...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2013
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
BAB I
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan berasal dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Pajak;
c.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
d.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
e.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
f.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; dan
g.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana pada BPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini merupakan jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dan/atau yang melibatkan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dalam pelaksanaan kegiatannya.
BAB II
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 2
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan selain yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini terdiri dari :
a.
Direktorat Jenderal Pajak berupa Penerimaan dari Penggantian Biaya Pengumuman Lelang, Pengumuman Pembatalan Lelang, dan Jasa Penilai dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa yang tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat dan biaya jasa penilai yang berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa Penerimaan dari Penggantian Biaya Pengumuman Lelang dan Pengumuman Pembatalan Lelang yang tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
DirektoratJenderal Perbendaharaan berupa Penerimaan dari Pengelolaan Kas Negara yang besarannya ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang keuangan Negara;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Penerimaan dari Pengelolaan Kas Negara adalah Penerimaan Negara yang berasal dari antara lain: 1. Penyimpanan di Bank Indonesia; Penempatan di Bank Indonesia; 3. Penempatan di Bank Umum; 4. Pembelian/penjualan Surat Berharga Negara di Pasar Sekunder; 5. REPO (Repurchase Agreement) / reverse REPO; 6. Penerbitan SP2D dalam rangka TSA Pengeluaran; 7. Pelaksanaan TreasuryNational Pooling; 8. Pengelolaan Valuta Asing; 9. Pengelolaan Kas Pemerintah di BankUmum Pengelolaan Kas Pemerintah di Bank Umum merupakan unsur PNBP dari aktifitas pengelolaan rekening Pemerintah pada Bank Umum selain rekening penempatan seperti rekening Dana Cadangan Subsidi/PSO, Rekening Pembangunan Hutan, Rekening Retur, dsb.)
d.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupa Penerimaan dari Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli pada Lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib, dan Lelang Non Eksekusi Sukarela untuk Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak yang dijual bersama-sama dalam1 (satu) paket, ditetapkan sebesar tarif Bea Lelang Barang Bergerak;
Penjelasan: Cukup jelas
e.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang berupa penerimaan dari Imbal Jasa Penjaminan Infrastruktur yang besarannya ditetapkan dalam Surat Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
DISETOR LANGSUNG SECEPATNYA KE KAS NEGARA
Pasal 4
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Penerimaan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara dari Penanggung Hutang untuk Surat Penerimaan1 Pengurusan Piutang Negara(SP3N) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV huruf K angka 1 huruf b dan huruf c yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
DISETOR LANGSUNG SECEPATNYA KE KAS NEGARA
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang1
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
ttd
DR.H.SUSILOBAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIRSYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Sehubungan dengan adanya perubahan organisasi dan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan. Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.