Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:1
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
:02 Januari 2013
Tanggal Berlaku
:31 Januari 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2013 No. 1, TLN No. 5386, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2003

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997

1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerima...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2013
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
BAB I
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan berasal dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Pajak;
c.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
d.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
e.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
f.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; dan
g.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana pada BPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini merupakan jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dan/atau yang melibatkan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dalam pelaksanaan kegiatannya.
BAB II
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 2
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan selain yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini terdiri dari :
a.
Direktorat Jenderal Pajak berupa Penerimaan dari Penggantian Biaya Pengumuman Lelang, Pengumuman Pembatalan Lelang, dan Jasa Penilai dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa yang tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat dan biaya jasa penilai yang berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa Penerimaan dari Penggantian Biaya Pengumuman Lelang dan Pengumuman Pembatalan Lelang yang tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
DirektoratJenderal Perbendaharaan berupa Penerimaan dari Pengelolaan Kas Negara yang besarannya ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang keuangan Negara;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Penerimaan dari Pengelolaan Kas Negara adalah Penerimaan Negara yang berasal dari antara lain: 1. Penyimpanan di Bank Indonesia; Penempatan di Bank Indonesia; 3. Penempatan di Bank Umum; 4. Pembelian/penjualan Surat Berharga Negara di Pasar Sekunder; 5. REPO (Repurchase Agreement) / reverse REPO; 6. Penerbitan SP2D dalam rangka TSA Pengeluaran; 7. Pelaksanaan TreasuryNational Pooling; 8. Pengelolaan Valuta Asing; 9. Pengelolaan Kas Pemerintah di BankUmum Pengelolaan Kas Pemerintah di Bank Umum merupakan unsur PNBP dari aktifitas pengelolaan rekening Pemerintah pada Bank Umum selain rekening penempatan seperti rekening Dana Cadangan Subsidi/PSO, Rekening Pembangunan Hutan, Rekening Retur, dsb.)
d.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupa Penerimaan dari Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli pada Lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib, dan Lelang Non Eksekusi Sukarela untuk Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak yang dijual bersama-sama dalam1 (satu) paket, ditetapkan sebesar tarif Bea Lelang Barang Bergerak;
Penjelasan: Cukup jelas
e.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang berupa penerimaan dari Imbal Jasa Penjaminan Infrastruktur yang besarannya ditetapkan dalam Surat Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
DISETOR LANGSUNG SECEPATNYA KE KAS NEGARA
Pasal 4
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Penerimaan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara dari Penanggung Hutang untuk Surat Penerimaan1 Pengurusan Piutang Negara(SP3N) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV huruf K angka 1 huruf b dan huruf c yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
DISETOR LANGSUNG SECEPATNYA KE KAS NEGARA
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang1
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
ttd
DR.H.SUSILOBAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIRSYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Sehubungan dengan adanya perubahan organisasi dan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan. Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.

Paper Terkait

Quo Vadis Eksistensi Komisi Yudisial Sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Kostitusi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XX/2022

Ernawati Huroiroh, Roychan, Wahidur
SOSIO YUSTISIA Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 3 No. 2 2023

Mekanisme Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik Dan Akibat Hukumnya

Frans Meyer Simatupang
Recital Review Vol. 4 No. 1 2022

URGENSI PENGAWASAN EKSTERNAL HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG BERDASARKAN KEKUASAAN KEHAKIMAN MENURUT UUD NRI 1945

Sibarani, Mery R.L, Hutahean, Armunanto
Honeste Vivere Vol. 34 No. 1 2024

PELAKSANAAN PARATE EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TANGERANG

Rio Rachmat Effendi
Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 18 No. 2 2020

DINAMIKA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG MAHKAMAH KONSTITUSI DAN INDEPENDENSINYA

Rahmadani, Fallahiyan, Muh. Alfian, Sukmana, Iskandar
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 2 2025

PERKEMBANGAN SISTEM LELANG DI INDONESIA

Adwin Tista
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 10 2013

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…