Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:39
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2016
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2016 No. 199, TLN No. 5935, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2024

1. Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997

1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerima...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2016
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
BERLAKU PADA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a.
pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi;
Penjelasan: Uang pengganti tindak pidana korupsi merupakan pidana tambahan yang harus dibayar oleh terpidana korupsi, termasuk uang dan/atau barang yang berasal dari hasil gugatan perdata dalam persidangan (litigasi) maupun di luar persidangan (non litigasi) oleh jaksa pengacara negara dalam perkara tindak pidana korupsi untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
b.
pembayaran biaya perkara tindak pidana;
Penjelasan: Biaya perkara tindak pidana korupsi merupakan pembebanan dan penentuan biaya yang harus dibayar sebesar yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
c.
pembayaran denda tindak pidana;
Penjelasan: Denda tindak pidana merupakan pidana pokok yang harus dibayar oleh terpidana dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang ditentukan serta ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. REPUBLIKIINDONESIA
d.
pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas;
Penjelasan: Denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas merupakan pidana pokok yang harus dibayar oleh pelanggar sejumlah yang ditetapkan dalam putusan pengadilan, termasuk sisa uang titipan pembayaran denda yang tidak diambil oleh pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas.
e.
pembayaran denda tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
Penjelasan: Denda tindak pidana pelanggaran peraturan daerah merupakan pidana pokok yang harus dibayar oleh pelanggar sejumlah yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.
f.
uang rampasan negara;
Penjelasan: Uang rampasan negara merupakan uang sitaan/barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali uang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk hasil pendapatan selama uang sitaan/barang bukti tersebut dikelola.
g.
uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;
Penjelasan: Uang rampasan negara yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi merupakan uang sitaan/barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk hasil pendapatan selama uang sitaan/barang bukti tersebut dikelola. REPLIBLIK INDONESIA
h.
uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;
Penjelasan: Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang merupakan uang sitaan/barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk hasil pendapatan selama uang sitaan/barang bukti tersebut dikelola.
i.
hasil penjualan barang rampasan negara;
Penjelasan: Barang rampasan negara merupakan barang bukti/barang sitaan yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk hasil pendapatan selama barang sitaan/barang bukti tersebut dikelola.
j.
hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;
Penjelasan: Barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi merupakan barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk hasil pendapatan selama barang bukti tersebut dikelola.
k.
hasil penjualan barang hasil sita eksekusi tindak
Penjelasan: Barang hasil sita eksekusi tindak pidana korupsi merupakan barang atau aset milik terpidana korupsi yang disita sesudah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Huruf 1 Barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang merupakan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk hasil pendapatan selama barang bukti tersebut dikelola.
l.
hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;
m.
hasil penjualan barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak;
Penjelasan: Barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak merupakan barang bukti sesuai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikembalikan kepada yang berhak tetapi tidak diambil, maka barang tersebut dapat dilelang oleh Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n.
hasil penjualan barang temuan;
Penjelasan: Barang temuan merupakan barang yang ditemukan dalam pelaksanaan penegakan hukum dalam hal sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan, maka barang temuan tersebut dapat dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
o.
uang temuan;
Penjelasan: Uang temuan merupakan uang yang diduga terkait dengan tindak pidana tetapi pemiliknya tidak ditemukan, termasuk uang yang digunakan di dunia maya (virtual currency) misalnya bit coin.
p.
hasil pengembalian uang negara;
Penjelasan: Hasil pengembalian uang negara yang perkaranya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, dengan besaran pengembalian kerugian negara sebesar uang yang dititipkan pada tahap penyelidikan atau berdasarkan perhitungan audit internal inspektorat atau instansi terkait.
q.
hasil pemulihan kerugian keuangan negara;
Penjelasan: Hasil upaya jaksa pengacara negara berdasarkan surat kuasa khusus untuk melaksanakan tugas dan fungsinya baik di luar persidangan (non litigasi/negosiasi) atau melalui mekanisme gugatan perdata (litigasi) terhadap: 1) Perkara tindak pidana korupsi dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti dan terhadap putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara. 2) Penyidikan maupun penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang belum mendapat putusan pengadilan karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, yang secara nyata telah ada kerugian keuangan negara.
r.
hasil kerjasama di bidang hukum dengan negara lain.
Penjelasan: Hasil kerja sama di bidang hukum merupakan bagian asset sharing dari hasil kegiatan yang tercakup dalam ruang lingkup pemulihan aset maupun kerja sama hukum lainnya, berdasarkan hubungan timbal balik antara Kejaksaan Republik Indonesia dan mitra kerja di luar negeri, sesuai asas resiprositas.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf o merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dan/atau akibat dari penetapan hakim dan/atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf h, sebesar yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf i sampai dengan huruf n, sebesar hasil penjualan lelang sebagaimana tercantum dalam risalah lelang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o, sebesar hasil temuan sebagaimana ditetapkan dalam Menetapkanhakim atau diputus oleh pengadilan. REPUBLIKIDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf p, sebesar kerugian negara yang dikembalikan atas penyelidikan yang tidak dilanjutkan, karena perbuatan merupakan kesalahan administrasi dan/atau tidak memenuhi rumusan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf q, untuk upaya di luar persidangan (non litigasi) sebesar jumlah hasil perhitungan kerugian keuangan negara, dan untuk upaya dalam persidangan (litigasi) sebesar yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan gugatan perdata yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf r, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan dengan negara lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
NEGARA
Pasal 2
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SECEPATNYA KE KAS NEGARA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016NOMOR 199
Penjelasan Umum
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan penegakan hukum.
Kejaksaan Republik Indonesia telah memiliki jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak. Namun, mengingat ada beberapa jenis penerimaan Kejaksaan yang belum tercantum dalam Peraturan Pemerintah tersebut dan belum diatur mengenai tarif atas jenis penerimaan tersebut, maka dipandang perlu untuk mengatur jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.
Penerimaan Negara Bukan Pajak Kejaksaan Republik Indonesia dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan penerimaan fungsional dari tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum, yang berasal dari dan/atau akibat adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan penetapan hakim sesuai ketentuan Pasal 1 angka6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada jaksa dan/atau penuntut umum untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta terkait tugas dan
REPLIBLIKINDONESIA
fungsi Kejaksaan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam persidangan (litigasi) maupun di luar persidangan (non litigasi) untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.

Paper Terkait

Pelaksanaan Eksekusi Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum Dengan Cara Penjualan Langsung Pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya

Ronaldi Ronaldi, Yolanda Leorenza Zahro
Morality :Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 2 2022

PELELANGAN DAN PENJUALAN LANGSUNG BENDA SITAAN DALAM PERKARA PIDANA

Nur Hidayat & Sri Sulastri
Jurnal Yustitia Vol. 22 No. 1 2021

Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi

Taufik Yanuar Chandra, Indik Rusmono
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas Vol. 14 No. 1 2020

Tinjauan Yuridis Terhadap Sanksi Tindak Pidana Dalam UUPLH Dilihat Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sri Juwita Putri, Qristiana Qristiana, Nadila Khairunisa, Alief Anugrah, Herli Antoni
Jurnal Hukum dan Sosial Politik Vol. 1 No. 2 2023

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…