1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerima...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2015
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentangPenerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
BAB I
PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi meliputi penerimaan dari:
a.
jasa Inkubator Teknologi;
b.
jasa Teknologi Modifikasi Cuaca/Penyemaian Awan/ Hujan Buatan;
c.
jasa Survei Laut dan Operasi Kapal Baruna Jaya;
d.
jasa Teknologi Ethanol dan Derivat Pati;
e.
jasa Bioteknologi dan Produk Bioteknologi;
f.
jasa Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
g.
jasa Pengkajian Dinamika Pantai;
h.
jasa Pengkajian dan Penerapan Teknologi Energi;
i.
jasa Teknologi dan Seni Keramik dan Porselen;
j.
jasa Teknologi Lingkungan;
k.
jasa Pengkajian Teknologi Polimer;
l.
jasa Rekayasa Disain dan Sistem Teknologi;
m.
jasa Teknologi Aero Gas Dinamika dan Getaran;
n.
jasa Teknologi Kekuatan Struktur;
o.
jasa Termodinamika Motor dan Propulsi;
p.
jasa Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika;
q.
jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana untuk Kajian dan Terapan Teknologi;
r.
jasa Teknologi Mesin Perkakas, Teknik Produksi dan Otomasi;
s.
royalti atas lisensi Hak Kekayaan Intelektual yang berasal dari hasil pengkajian dan penerapan teknologi; dan
t.
jasa pelayanan yang berkaitan dengan pengkajian dan penerapan teknologi berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.
(2)
Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a sampai dengan huruf r ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf s dan huruf t sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SAMA
Pasal 2
Selain Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa Teknologi Ethanol dan Derivat Pati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, meliputi juga jasa:
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: I =O,4{(NxP)− C}
Penjelasan: Yang dimaksud dengan: "II"adalah jasa teknologi budidaya ubi kayu. "N" adalah produksi atau berat netto umbi ubi kayu (dalam kg). "p" adalah harga umbi ubi kayu (dalam Rp./kg) "C" adalah biaya produksi atau budidaya mulai dari biaya pra panen, biaya over head dan biaya panen sampai dengan angkut. "0,4" adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. Contoh Perhitungan: Produksi umbi 25 ton dengan luas lahan 1 ha Produksi umbi/berat umbi= 25.000 kg Refraksi berat umbi =10% Produksi umbi/berat umbi netto= 25.000kg-(25.000 kgx 10%) =22.500kg........(N) Harga umbi = Rp.725,-/kg. .. Biaya Produksi Pra Panen = Rp.6.817.500,-..(1) Biaya Panen + Angkut =25.000kgxRp.127,-=Rp. 3.175.000,-.(2) Biaya over head = Rp.750.000,-..(3) Biaya Produksi Total =(1)+(2)+(3)= Rp.10.742.500,-…(C ) Jasa Teknologi Budidaya Ubi kayu yang diterima = I = O.4{(Nx P)−C} n = 0.4 {(22.500kgxRp.725,-/kg)−Rp.10.742.500,-} = Rp 2.228.000,-
a.
teknologi budi daya ubikayu; dan
b.
teknologi budi daya tanaman tebu.
(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung ΠI = 0,8 {(B xP)− C}
Penjelasan: "II"adalah jasa teknologi budidaya tebu. "B"adalah Produksi/ berat batang tebu(dalam kg). "P"adalah harga tebu (dalam Rp./kg). "C"adalah Biaya produksi / budidaya mulai dari biaya pra panen, biaya over head dan biaya panen-angkut. "O,8" adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. Contoh Perhitungan: Produksi tebu 60 ton dengan luas lahan 1 ha Produksi/berat tebu = 60.000kg. ........(B) Harga tebu = Rp.400,-/kg ....(P) Biaya Produksi Pra Panen = Rp.11.435.000,-..(1) Biaya Panen + Angkut = 60.000kgxRp.120,-=Rp. 7.200.000,-.(2) Biaya over head =Rp.750.000,-..(3) Biaya Produksi Total = (1) +(2)+ (3)= Rp.19.385.000,- … . . . . (C) Jasa Teknologi Budidaya tebu yang diterima = I =0.8{(BxP)-C} = 0.8{(60.000kgx Rp.400,-/kg)-Rp.19.385.000,-} =Rp.3.692.000,-
(4)
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku dalam hal mitra kerja memberikan kontribusi berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
biaya atau modal kerja;
b.
menyediakan tenaga kerja; dan
c.
sarana produksi pertanian.
(5)
Dalam hal jasa teknologi budidaya tanaman tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mitra kerja menambah kontribusi berupa mengkoordinir tenaga kerja di lapangan, formula dihitung 0,5 (nol koma lima) dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan: "II" adalah jasa teknologi budidaya tebu. "B"adalah Produksi / berat batang tebu (dalam kg). "p"adalah harga tebu (dalam Rp./kg). "C" adalah Biaya produksi / budidaya mulai dari biaya pra panen, biaya over head dan biaya panen- angkut. "0,8" adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan "0,5" adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan dalam hal mitra kerja menambah kontribusi berupa mengkoordinir tenaga kerja di lapangan Contoh Perhitungan:Produksi tebu 60 ton dengan luas lahan 1 ha Produksi /berat tebu = 60.000 kg....... .(B) Harga tebu = Rp.400,-/kg.......(P) Biaya Produksi Pra Panen = Rp. 11.435.000,-..(1) Biaya Panen + Angkut =60.000kgxRp.120,-=Rp. 7.200.000,-.(2) Biaya over head = Rp.750.000,-..(3) Biaya Produksi Total =(1)+(2)+(3)= Rp.19.385.000,- .. (C) Jasa Teknologi Budidaya tebu yang diterima = =0.5 [0.8{(BxP)−C}] =0.5[0.8 {(60.000kgxRp.400,-/kg)-Rp. 19.385.000,-] = 0.5 [Rp. 3.692.000,-] n = Rp.1.846.000,-
Penjelasan Pasal:
Ayat (1)
BAB III
SAMA
Pasal 3
(1)
Selain Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf f, meliputi juga jasa penggunaan jaringan internet di atas 100 Mbps.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: a=300.000.000+{3.000.000x(n-100(Mbps)}
Penjelasan: Yang dimaksud dengan: "a" adalah tarif bandwidth n per bulan (dalam Rp). "n" adalah nilai bandwidth (dalam Mbps). Contoh: Jika n = 105 Mbps Tarif bandwidth n per bulan : a =300.000.000+{3.000.000x(n-100 (Mbps)} =300.000.000+{3.000.000x(105-100 (Mbps)} =Rp.315.000.000,-
BAB IV
JARINGAN INTERNET DI ATAS 100 MBPS
Pasal 4
Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f sampai dengan huruf k, huruf n, dan huruf r kepada pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
a.
Mahasiswa sampai dengan program S1:50%(lima puluh persen);
(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i untuk pelajar berlaku ketentuan pengenaan tarif 40% (empat puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
b.
Mahasiswa program S2/S3: 60%(enam puluh persen);
c.
Usaha skala mikro dan kecil: 65% (enam puluh lima persen); dan
d.
Usaha skala menengah: 75% (tujuh puluh lima persen); dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TEKNOLOGI SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 5
(1)
Tarif atas jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf 1 sampai dengan hurufr tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi. Biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dibebankan kepada wajib bayar.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "transportasi" dalam pasal ini adalah biaya yang timbul untuk memindahkan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat yang lain.
BAB VI
TEKNOLOGI SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 6
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf g, huruf1, dan huruf o tidak termasuk biaya bahan bakar minyak. Biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
BAKAR MINYAK
Pasal 7
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
jasa Survei Laut dan Operasi Kapal Baruna Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa survei; dan
b.
jasa Pengkajian Dinamika Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf g berupa jasa survei dan pengukuran; tidak termasuk biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data.
(2)
Biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGOLAHAN DATA
Pasal 8
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
LANGSUNG SECEPATNYA KE KAS NEGARA
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4853) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
BERLAKU
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIK INDONESIA TAHUN2015NOMOR 36
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan
RIAT
ang Perekonomian,
AN
NE
E
REPUBL
silvanna Djaman
IK
INT
[HALAMAN 8]
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagai salah 1satusumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajiandan Penerapan Teknologi, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan Peraturan Pemerintah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.