1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerima...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 2o Tahun 1997tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
BAB I
BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan dari:
a.
jasa transportasi darat;
b.
jasa transportasi perkeretaapian;
c.
jasa transportasi laut;
d.
jasa transportasi udara;
e.
jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana; dan
f.
denda administratif.
(2)
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 2
(1)
Selain yang ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, meliputi juga:
a.
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi perkeretaapian berupa Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dari jasa transportasi laut berupa hasil konsesi dan/atau bentuk lainnya atas kegiatan pengusahaan di pelabuhan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bentuk lainnya" sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran.
c.
dari jasa transportasi laut berupa pendelegasian yang meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim serta Endorsement; 2) pelaksanaan pengukuran kapal dan penerbitan surat ukur; 3) pelaksanaan audit dan penerbitan Document of Compliance dan Safety Management Certificate serta Endorsement; 4) pemeriksaan teknis dan penerbitan surat pengesahan gambar rancang bangun dan perhitungan stabilitas kapal; dan 5) Pelaksanaan Audit dan Penerbitan Sertifikat Keamanan Kapal Internasional/International Ship Security Certificate (ISSC).
d.
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi udara berupa penerimaan dari konsesi dan/atau bentuk lainnya atas kegiatan pengusahaan bandar udara yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Bandar Udara; dan
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi udara berupa pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah untuk ruang udara Republik Indonesia yang didelegasikan kepada negara lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dihitung dengan formula sebagai berikut: n. TAC=[GTκx∑(KMxTACDaop/Dive)]x Fp i-1 Total Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Pertahun Daop/Divre TACDaop/Dive" Σ Passing TonnagejX Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan TACDaop/Divre = IMDaop/Divre +IODaop/Divre +IDDaop/Divre Biaya perawatan prasarana perkeretaapian pertahun per Daop/Divre IMDaop/Divre= $\rac}$ Biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian pertahun per Daop/Divre IODaop/Dive" ∑ Biaya penyusutan prasarana perkeretapian pertahun per Daop/Divre IDDaop/Divre= $\a$ Passing Tonnage;X Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan: KA :Nama Kereta Api yang dihitung TAC-nya i :Urutan Daop/Divre yang dilewati KA tersebut, 1,2,... TACKA :Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian yang dibebankan terhadap 1 (satu) kali perjalanan KA (Rp) GTKA :Berat rangkaian berdasarkan Stamformasi ditambah Berat Muatan (GT) KMKA, :Panjang lintasan KA pada Daop/Divre ke-i yang dilewati (KM). TACDaop/Divre Biaya penggunaan prasarana Perkeretaapian per GTKM pada Daop/Divre ke-i (Rp/GT-KM). :Faktor Prioritas Penggunaan besarannya maksimal 0,75 (nol koma tujuh lima). TACDaop/Divre Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian per GTKM pada Daop/Divre (Rp/GT-KM). IMDaop/Divre Biaya Perawatan Prasarana Perkeretaapian pada masing-masing Daop/Divre (Rp/GT-KM). 10Daop /Divre ; Biaya Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian pada masing-masing Daop/Divre (Rp/GT-KM). IDpaop/Divre Biaya Penyusutan Prasarana Perkeretaapian j :Nama Kereta Api ke j yang melewati Daop/Divre, dimana j = 1, 2,... PassingTonagej: Berat rangkaian KA ke j berdasarkan stamformasi ditambah dengan berat muatan yanglewat di Daop/Divre (GT). Panjang Koridor Daop/Divre sesuai lintas pelayanan: panjang lintasan KA ke-j di Daop/Divre sesuai lintas pelayanan (KM).
(3)
Besaran Faktor Prioritas (Fp) maksimal O,75 (nol koma tujuh lima) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan mempertimbangkan keberlangsungan Badan Usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Besaran biaya penyusutan (ID) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan kecuali untuk badan usaha milik negara di bidang perkeretaapian ditetapkan sebesar RpO, oo (nol rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d sebesar nilai yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebesar nilai yang tercantum dalam perjanjian antarnegara.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
KERJA SAMA
Pasal 3
Selain yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, Kementerian Perhubungan dapat menyelenggarakan:
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi yang berasal dari kerja sama;
(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruf b mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat II bagi Pegawai Negeri Sipil serta pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
pendidikan dan pelatihan fungsional Analisis Kepegawaian, Arsiparis, Auditor Ahli, Auditor Terampil, dan Pranata Humas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Instansi Pembina Diklat Fungsional yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d mengacu pada tarif yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan internasional terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembaga pendidikan dan pelatihan internasional terkait" antara lain International Civil Aviation Organization (ICAO), International Air Transport Association (IATA), dan European Aviation Safety Agency (EASA).
d.
pendidikan dan pelatihan yang berasal dari lembaga pendidikan dan pelatihan Internasional.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1)
BAB IV
PELATIHAN INTERNASIONAL TERKAIT
Pasal 4
(1)
Selain yang ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, meliputi juga kontribusi atas jasa pendidikan dan pelatihan.
(2)
Kontribusi atas jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang dikenakan kepada pihak yang menggunakan jasa lulusan pendidikan dan pelatihan Diploma Subsidi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara.
(3)
Besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(4)
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dikenakan dalam hal pengguna jasa lulusan pendidikan dan pelatihan Diploma Subsidi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara adalah instansi Pemerintah Pusat.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan penggunaan jasa lulusan pendidikan dan pelatihan Diploma Subsidi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
INSTANSI PEMERINTAH PUSAT
Pasal 5
(1)
Terhadap kegiatan tertentu, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenakan tarif sampai dengan sebesar Rp0,oo (nol rupiah).
(2)
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
a.
kenegaraan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kegiatan kenegaraan" adalah kegiatan transportasi untuk mendukung kegiatan kenegaraan Presiden/Wakil Presiden, Pejabat Negara, ataupun Tamu Negara misalnya kunjungan kenegaraan dari kepala negara/pemerintahan dan tamu negara beserta rombongan di Indonesia.
b.
tugas pemerintahan tertentu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tugas pemerintahan tertentu" antara lain kegiatan kepabeanan, keimigrasian, karantina, perhubungan, dan kesehatan pelabuhan/bandara.
c.
pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kegiatan pencarian dan pertolongan" adalah kegiatan pencarian dan pertolongan misalnya terhadap pesawat dan kapal yang mengalami kecelakaan di wilayah Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "kegiatan bencana alam" adalah kegiatan transportasi untuk penanganan bencana dan darurat bencana. Yang dimaksud dengan "kegiatan bantuan kemanusiaan" adalah kegiatan transportasi untuk pemberian bantuan kemanusiaan misalnya penyaluran bantuan kemanusiaan dari organisasi atau negara lain untuk Indonesia.
d.
untuk kepentingan umum dan sosial;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"kegiatan untuk kepentingan umum sosial" adalah kegiatan untukmewujudkan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
e.
yang bersifat nasional dan internasional; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kegiatan yang bersifat nasional" antara lain penyelenggaraan pekan olahraga nasional, festival kebudayaan, maupun kegiatan lain yang berskala nasional di wilayah Indonesia. Yang dimaksud dengan "kegiatan yang bersifat internasional" antara lain meliputi penyelenggaraan konferensi atau pertemuan berskala internasional di wilayah Indonesia.
f.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
INSTANSI PEMERINTAH PUSAT
Pasal 6
(1)
Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa:
a.
pendidikan dan pelatihan pembentukan pada pusat pengembangan sumber daya manusia perhubungan darat dan laut; dan
b.
pendidikan dan pelatihan diploma subsidi pada pusat pengembangan sumber daya manusia perhubungan udara, kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu dikenakan tarif sebesar RpO, oo (nol rupiah).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebesar RpO, Oo (nol rupiah) kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 7
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf a berupa jasa tanda masuk pelabuhan penyeberangan, jasa pemeliharaan dermaga penyeberangan dan jasa timbangkendaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dikelompokan berdasarkan golongan kendaraan.
(2)
Penentuan golongan kendaraan untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
BERDASARKAN GOLONGAN KENDARAAN
Pasal 8
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pqlak yang berasal dari jasa transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf a berupa jasa pengujian kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dikelompokkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor.
(2)
Pengelompokkan kendaraan bermotor untuk jasa pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kalibrasi alat uji kendaraan bermotor, sertifikasi bengkel Bahan Bakar Gas, sertifikasi kompetensi penguji kendaraan bermotor, dan penerbitan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
(3)
Penentuan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERHUBUNGAN
Pasal 9
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa kepelabuhanan diklasifikasikan menurut kelas pelabuhan. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pasal 1 ayat (l) huruf c atas jasa pelayanan barang berupa hewan dikelompokkan menurut tipe hewan.
(2)
Penentuan kriteria dan klasifikasi pelabuhan, serta pengelompokan tipe hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
BERUPA HEWAN DIKELOMPOKKAN MENURUT TIPE HEWAN
Pasal 10
Penentuan jumlah hari kunjungan untuk Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Labuh, ditetapkan oleh Menteri
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
BERUPA HEWAN DIKELOMPOKKAN MENURUT TIPE HEWAN
Pasal 11
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi perkeretaapian, jasa transportasi laut dan jasa transportasi udara berupa:
pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan umum, di terminal untuk kepentingan sendiri dan di terminal khusus;
h.
penerbitan Surat Izin Kepelabuhanan;
i.
pelaksanaan audit dan penerbitan sertifikat pemenuhan fasilitas keamanan pelabuhan (Statement of Compliance Port Facility);
j.
pemeriksaan Kesehatan Kerja Pelayaran;
k.
penilaian izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran;
l.
salvage dan Pekerjaan Bawah Air;
m.
pemeriksaan dan Sertifikasi Keselamatan, Garis Muat dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim serta Endorsement;
n.
pelaksanaan Pengukuran Kapal dan Penerbitan Surat Ukur;
o.
pelaksanaan Audit dan Penerbitan Document of Compliance dan Safety Management Certificate serta Endorsement;
p.
sertifikat Keamanan Kapal Internasional (Intenational Ship Security Certificate);
q.
pengujian dan sertifikasi perlengkapan keselamatan kapal, peralatan pemadam kebakaran dan peralatan pencegahan pencemaran;
r.
pemeriksaan teknis dan penerbitan surat pengesahan gambar rancang bangun dan perhitungan stabilitas kapal;
s.
pemeriksaan teknis dan penerbitan dokumen pengawakan/kepelautan berupa:
1)
audit program pendidikan dan pelatihan kepelautan;dan
2)
audit izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal.
t.
lisensi personil penerbangan;
u.
sertifikasi peralatan atau fasilitas pada jasa transportasiudara;
v.
sertifikasi organisasi pada jasa transportasi udara;
w.
pengujian kesehatan pada balai kesehatan penerbangan;
x.
pelayanan pada balai teknik penerbangan;
y.
1 pelayanan pada balai besar kalibrasi fasilitas penerbangan;dan
z.
pelayanan bidang teknik bandar udara, yang kegiatannya dilakukan di luar kantor Kementerian Perhubungan, tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(2)
Biaya akomodasi dant transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REPLIBLIKINDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
UNDANGAN
Pasal 12
(1)
] Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f dihitung berdasarkan satuan poin pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif di bidang transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan " poin pelanggaran dari jenis pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
UNDANGAN
Pasal 13
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KE KAS NEGARA
Pasal 14
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5668) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016NOMOR 102
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perhubungan sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Perhubungan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan dengan Peraturan Pemerintah.
Yunitra Marlinda Mau, Orpa G Manuain, Darius A Kian
Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu HukumVol. 2No. 22024
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.