Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, Dan Kota Administratif Watampone
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:33
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Juli 2003
Tanggal Pengundangan
:08 Juli 2003
Tanggal Berlaku
:08 Juli 2003
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2003/No.73, TLN No. 4300, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1991

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1991

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1986

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1982

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1982

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1982

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1976

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2003
TENTANG
PENGHAPUSAN KOTA ADMINISTRATIF KISARAN, KOTA ADMINISTRATIF RANTAU PRAPAT, KOTA ADMINISTRATIF BATU RAJA, KOTA ADMINISTRATIF CILACAP, KOTA ADMINISTRATIF PURWOKERTO, KOTA ADMINISTRATIF KLATEN, KOTA ADMINISTRATIF JEMBER, DAN KOTA ADMINISTRATIF WATAMPONE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone ternyata tidak dapat ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom, sehingga perlu dilakukan penghapusan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas, penghapusan Kota-kota Administratif tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Jawa Timur;
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
4.
Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
5.
Undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
6.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
7.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
8.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
9.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGHAPUSAN KOTA ADMINISTRATIF KISARAN, KOTA ADMINISTRATIF RANTAU PRAPAT, KOTA ADMINISTRATIF BATU RAJA, KOTA ADMINISTRATIF CILACAP, KOTA ADMINISTRATIF PURWOKERTO, KOTA ADMINISTRATIF KLATEN, KOTA ADMINISTRATIF JEMBER, DAN KOTA ADMINISTRATIF WATAMPONE
BAB I
WATAMPONE
Pasal 1
Menghapus Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB II
WATAMPONE
Pasal 2
Dengan dihapusnya Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Bupati Asahan, Bupati Labuhan Batu, Bupati Ogan Komering Ulu, Bupati Cilacap, Bupati Banyumas, Bupati Klaten, Bupati Jember, dan Bupati Bone melaksanakan penataan kewenangan, kelembagaan, personil, keuangan dan prasarana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB III
WATAMPONE
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka :
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Kisaran (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 26);
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Rantau Prapat (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 80);
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Batu Raja (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 39);
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Cilacap (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 59);
e.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Purwokerto (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 61);
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Klaten (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 61);
g.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Jember (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 23);
h.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Watampone (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 70); dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB IV
WATAMPONE
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 73
Penjelasan Umum
Pasal 125 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa selambat-lambatnya dua tahun setelah tanggal ditetapkannya Undang-undang ini, Kota Administratif yang memenuhi ketentuan sudah harus berubah statusnya menjadi Kota dan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dihapus. Dalam kenyataannya terdapat Kota Administratif yang tidak memenuhi ketentuan menjadi daerah Kota yaitu Kota Administratif Kisaran (Kabupaten Asahan), Kota Administratif Rantau Prapat (Kabupaten Labuhan Batu), Kota Administratif Batu Raja (Kabupaten Ogan Komering Ulu), Kota Administratif Cilacap (Kabupaten Cilacap), Kota Administratif Purwokerto (Kabupaten Banyumas), Kota
Administratif Klaten (Kabupaten Klaten), Kota Administratif Jember (Kabupaten Jember), dan Kota Administratif Watampone (Kabupaten Bone).
Mengingat pertimbangan dibentuknya Kota Administratif adalah karena adanya perkembangan dan kemajuan pembangunan di wilayah setempat sehingga dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan tersebut sesuai dengan aspirasi masyarakat serta untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan, oleh karenanya setelah dilakukan penghapusan terhadap Kota Administratif, perlu dilakukan penataan kembali terhadap penataan fungsi, kelembagaan, personil, keuangan, dan prasarana yang selama ini ditangani oleh Kota Administratif untuk ditangani lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten sehingga pelayanan terhadap masyarakat khususnya terhadap masyarakat perkotaan tidak mengalami penurunan kualitas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…