Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1982

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kota Adminstratif Baturaja
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:1982
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Agustus 1982
Tanggal Pengundangan
:20 Agustus 1982
Tanggal Berlaku
:12 Agustus 1982
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1982/No 39, LL Setkab : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2003

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1982
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA ADMINSTRATIF BATURAJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubungan dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan pada umumnya dan dalam wilayah Kecamatan Kota Baturaja pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Kota Batu- raja;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Kota Baturaja telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus,
c.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kota Administratif Baturaja perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 52), sebagai Undang-undang (Lembaran Negara. Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
3.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55) Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang (Lembaran Negera Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BATURAJA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagamana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
b.
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c.
Wilayah Kecamatan Kota Baturaja adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 69/1965 tanggal 16 Nopember 1965.
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Baturaja adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna dan merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kota Administratif Baturaja bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingakt II Ogan Komering Ulu.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu berkedudukan di Kota Administratif Baturaja.
(3)
Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Baturaja, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Baturaja.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Baturaja menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan,
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik bank perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu pada khususnya.
Pasal 5
Wilayah Kota Administratif Baturaja, meliputi sebagian dari wilayah Kecamatan Kota Baturaja, yang terdiri dari :
1.
Desa Air Gading;
2.
Desa Talang Jawa/Talang Bandung;
3.
Desa Tanjung Agung;
4.
Desa Saung Naga;
5.
Desa Laya;
6.
Desa Pusar;
7.
Desa Batukuning;
8.
Desa Karang Agung;
9.
Desa Karang Endah;
10.
Desa Tanjung Karang;
11.
Desa Batuputih;
12.
Kelurahan Kampung Pasar Lama;
13.
Kelurahan Kampung Pasar Baru;
14.
Kelurahan Dusun Baturaja;
15.
Desa Tanjung Baru;
16.
Desa Sukaraya;
17.
Desa Kemalaraja;
18.
Desa Sukajadi;
19.
Desa Tanjung Kemala;
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wila yah Kota Administratif Baturaja dibagi atas 2 (dua) kecamatan baru yaitu :
a.
Wilayah Kecamatan Baturaja Barat, terdiri dari :
1.
Desa Air Gading,
2.
Desa Talang Jawa/Talang Bandung,
3.
Desa Tanjung Agung,
4.
Desa Saung Naga, 5 .Desa Laya,
6.
Desa Pusar;
7.
Desa Batukuning,
b.
Desa Karang Agung, 9. Desa Karang Endah, 10. Desa Tanjung Karang, 11. Desa Batuputih. b. Wilayah Kecamatan Baturaja Timur, terdiri dari :
1.
Kelurahan Kampung Pasar Lama,
2.
Kelurahan Kampung Pasar Baru,
3.
Kelurahan Dusun Baturaja,
4.
Desa Tanjung Baru, 5 .Desa Sukaraya,
6.
Desa Kemalaraja,
7.
Desa Sukajadi;
8.
Desa Tanjung Kemala.
Pasal 7
Sebagian wilayah Kecamatan Kota Baturaja setelah dikurangi 19 Desa/ Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini, dibentuk menjadi kecamatan baru yaitu Kecamatan Sosoh Buay Rayap yang terdiri dari :
1.
Desa Penyandingan,
2.
Desa Bandar;
3.
Desa Lubuk Leban,
4.
Desa Lubuk Baru,
5.
Desa Kungkilan,
6.
Desa Rantau Kumpai;
7.
Desa Negeri Sindang, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Penyandingan.
Pasal 8
(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Baturaja berkedudukan di Kota Baturaja.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Baturaja Barat berkedudukan di Desa Batuputih.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Baturaja Timur berkedudukan di Kelurahan Dusun Baturaja.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Baturaja ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
(1)
Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Kota Baturaja yang berlaku, sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Baturaja.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah yang berlaku bagi pemerintahan wilayah Kecamatan Kota Baturaja sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi pemerintahan wilayah Kota Administratif Baturaja.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Kota Baturaja sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 69/1965 tanggal 16 Nopember 1965 dihapuskan.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 39

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…