Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1986
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KLATEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada umumnya dan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten serta wilayah Kecamatan Kota Klaten pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah tersebut;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Kota Klaten menunjukkan ciri serta sifat kehidupan perkotaan, yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kota Administratif Klaten perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KLATEN. DJPP.DEPKUMHAM.GO. ID
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
2.
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah,
3.
Wilayah Kecamatan Kota Klaten adalah wilayah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Klaten adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kota Administratif Klaten berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten berkedudukan di Kota Administratif Klaten.
(3)
Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Klaten apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Klaten.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Klaten menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b.
Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten pada khususnya. djpp.depkumham.go. id
Pasal 5
Wilayah Kota Administratif Klaten, meliputi :
a.
Sebagian wilayah Kecamatan Kota Klaten, terdiri dari :
1.
Kelurahan Klaten
2.
Kelurahan Bareng
3.
Kelurahan Kabupaten
4.
Kelurahan Tonggalan
5.
Desa Gumulan
6.
Desa Jomboran
7.
Desa Semangkak
b.
Desa buntalan 9. Desa Mojayan b. Sebagian wilayah Kecamatan Ketandan, terdiri dari :
1.
Desa Karanganom
2.
Desa Bareng Lor
3.
Desa Jonggrangan
4.
Desa Sekarsuli
5.
Desa Gergunung
6.
Desa Belang Wetan
7.
Desa Ketandan
8.
Desa Jebugan
c.
Sebagian wilayah Kecamatan Kebon Arum, terdiri dari :
1.
Desa Gayamprit
2.
Desa Tegalyoso
3.
Desa Merbung
4.
Desa Sumberejo
5.
Desa Nglinggi
6.
Desa Karanglo
7.
Desa Jetis
8.
Desa Trunuh
9.
Desa Danguran
10.
Desa Kejoran
11.
Desa Glodogan
12.
Desa Ngalas
Pasal 6
(1)
Wilayah Kecamatan Kota Klaten setelah dikurangi 9 (sembilan) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, menjadi Kecamatan Kalikotes, yang terdiri dari :
1.
Desa Jimbung
2.
Desa Ngemplak
3.
Desa Kalikotes
4.
Desa Tambong Wetan
5.
Desa Krajan
6.
Desa Jagosetran
7.
Desa Gemblegan
(2)
Wilayah Kecamatan Ketandan setelah dikurangi dengan 8 (delapan) desa djpp.depkumham.go. id sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, menjadi Kecamatan Ngawen terdiri dari :
1.
Desa Duwet
2.
Desa Gatak
3.
Desa Manjung
4.
Desa Drono
5.
Deas Gandirejo
6.
Desa Mayungan
7.
Desa Tempursari
8.
Desa Senden
9.
Desa Ngawen
10.
Desa Kahuman
11.
Desa Kwaren
12.
Desa Pepe
13.
Desa Manjungan.
(3)
Kecamatan Kebon Arum adalah wilayah setelah dikurangi dengan 12 (dua belas) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c.
Pasal 7
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, wilayah Kota Administratif Klaten dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu :
a.
Wilayah Kecamatan Klaten Tengah, terdiri dari :
1.
Kelurahan Bareng
2.
Kelurahan Kabupaten
3.
Kelurahan Klaten
4.
Kelurahan Tonggalan
5.
Desa Semangkak
6.
Desa Mojayan
7.
Desa Buntalan
b.
Desa Gumulan 9. Desa Jomboran b. Wilayah Kecamatan Klaten Selatan, terdiri dari :
1.
Desa Nglinggi
2.
Desa Karanglo
3.
Desa Gayamprit
4.
Desa Jetis
5.
Desa Sumberrejo
6.
Desa Tegalyoso
7.
Desa Merbung
8.
Desa Trunuh
9.
Desa Danguran
10.
Desa Kajoran
11.
Desa Glodogan
12.
Desa Ngalas
c.
Wilayah Kecamatan Klaten Utara, terdiri dari :
1.
Desa Bareng Lor
2.
Desa Karanganom
3.
Desa Jonggrangan
4.
Desa Sekarsuli djpp.depkumham.go. id
5.
Desa Gergunung
6.
Desa Belang Wetan
7.
Desa Ketandan
8.
Desa Jebugan
Pasal 8
(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Klaten berkedudukan di Kota Klaten.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Klaten Tengah berkedudukan di Desa Mojayan.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Klaten Selatan berkedudukan di Desa Jetis.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Klaten Utara berkedudukan di Desa Bareng Lor.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kalikotes berkedudukan di Desa Kalikotes.
(6)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Ngawen berkedudukan di Desa Ngawen.
(7)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kebon Arum berkedudukan di Desa Pluneng.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Perincian struktur organisasi Pemerintahan Kota Administratif Klaten diten. tukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Klaten sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Pemeritah ini :
(1)
Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Klaten sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. djpp.depkumham.go. id
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupatei Kepala Daerah Tingkat II Klaten atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Kota Klaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, dihapuskan.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(3)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1986
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 61
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.